PERAN NEGARA DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN RAKYATNYA




                 Oleh : Ummu Aqeela

Minyak goreng adalah salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat Indonesia yang diproduksi dari produk turunan minyak kelapa sawit (CPO). Konsumsinya terus bertambah dari tahun ke tahun seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk serta peningkatan pendapatan per kapita.

Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto, memberikan arahan tegas untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga Minyakita di seluruh Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Inflasi yang digelar hari ini, Prabowo menugaskan Bulog untuk mengambil alih distribusi Minyakita guna memastikan harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp15.700 per liter.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menjelaskan, instruksi ini bertujuan agar Bulog, sebagai BUMN di sektor pangan, dapat lebih efektif mengontrol distribusi dan suplai Minyakita.
“Arahannya, beliau menyampaikan secara tegas, Minyakita dibantu oleh BUMN bidang Pangan, khususnya Bulog. Supaya bisa distribusikan dan kita bisa kontrol sesuai dengan harga yang ditetapkan Rp15.700 (per liter),” kata Arief saat ditemui di Gedung Graha Mandiri, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Dalam sistem kapitalisme yang berjalan hari ini menyuguhkan fakta minimnya peran negara dalam pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara mencukupkan diri sebagai fasilitator kebijakan, tetapi luput dalam memastikan tercukupinya kebutuhan rakyat, individu per individu. Walhasil, rakyat sendirilah yang berjibaku dalam memenuhi seluruh kebutuhannya. 

Sementara itu, sistem Islam yang menjalankan politik ekonomi Islam akan memosisikan negara sebagai pengurus (raa’in) rakyatnya. Negara wajib memenuhi kebutuhan primer rakyat (sandang, pangan, dan papan) individu per individu serta pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu. Tidak hanya mampu menetapkan harga rendah namun juga memastikan bahwa semua rakyat sudah terpenuhi kebutuhannya.

Politik ekonomi Islam diterapkan oleh negara melalui mekanisme dan kebijakan APBN untuk menjamin kesejahteraan umat manusia. Pendanaannya bersumber dari baitulmal.  Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini bersifat harian dan tidak hanya untuk kaum muslim, melainkan juga orang kafir yang menjadi warga negara Khilafah. Hak keduanya tanpa perbedaan. 

Dengan sendirinya, pemenuhan kebutuhan ini tetap berjalan, bahkan pada saat rakyat menyambut hari-hari besar. Artinya, negara bertanggung jawab dalam distribusi berbagai barang kebutuhan masyarakat.

Demikianlah Islam mengatur untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Tujuannya bukan semata untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, namun juga untuk mencapai ridha Allah SWT melalui penerapan Islam dengan benar, menyeluruh dan sempurna dalam bingkai sebuah Daulah Islam Kaffah.

Wallaahu a’lam biashshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak