Oleh ; Pina Purnama S., Km
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi oleh dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan berinisial JE (44) dan DM (77). Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang digunakan kedua tersangka melakukan aksinya. Kedua bidan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan kedua bidan itu telah melakukan aksinya sejak tahun 2010. Endriadi menyebut selama belasan tahun melakukan aksi kejahatan, kedua tersangka ini telah berhasil menjual sekitar 66 bayi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kami diketahui dari kegiatan kedua pelaku tersebut telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36 serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin," kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman. Dari hasil pendalaman, Endriadi membeberkan kedua bidan ini mematok tarif berbeda untuk setiap bayi yang diperjualbelikan.
Untuk bayi berjenis kelamin perempuan berdasarkan tarif terakhir yang ditentukan kedua tersangka senilai Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.
(www.cnnindonesia.com/12/12/24)
Problematik Sistemik
Berita yang santer di media sosial maraknya kasus perdagangan bayi mencuat baru ini yang mengagetkan kasus ini sudah lama sampai tak terungkap baru kali ini motif nya melancarkan aksi ini adanya kesempatan di tengah situasi ekonomi sulit, lapangan pekerjaan minim, sistem sanksi tidak tegas, sistem pendidikan tak menjamin pada kebaikan melahirkan kebebasan berprilaku hal ini sinyal akar masalah yang sistemis akibat dari penerapan sistem
Kapitalisme demokrasi melahirkan perilaku kebebasan berpendapat, berekspresi hingga tak ada kontrol dalam berbuat.
Gaya hidup sekulerisme meniscayakan tujuan hidup hanya mencari kebahagiaan materi semata hingga mati nya naluri keibuan demi memenuhi gaya hidup hedonisme, standar dalam melalukan perbuatan di sistem kepaitalisme berasaskan materi serta kebabasan dalam mencari nafkah pun tak memakai standar halal dan haram selama itu masih menguntungkan dan menyuburkan predator penjualan bayi dengan modus perawatan bayi, adopsi bayi tanpa memikirkan dampak pada fisik maupun psikologis bayi maupun orang tua nya hal ini sudah menjadi lumrah di kehidupan yang bercorak aturan sekulerisme.
Islam Solusi
Pertama; sistem islam mempunyai sistem pendidikan berbasis aqidah islam dalam melakukan perbuatan mengharuskan mengacu pada halal dan haram sesuai hukum Al Quran dan As Sunah sehingga dalam bertindak tak sebebas sesuai hawa nafsu tapi harus sesuai ilmu nya melahirkan ketaqwaan pada diri individu, masyarakat maupun lingkungan disertai membiasakan budaya amar makruf nahi munkar agar menjadi kontrol menjaga suasana keimanan tetap terjaga.
Kedua; Negara menerapkan sistem ekonomi islam menjaga, merawat dan melindungi masyarakat dari bahaya aqidah dan kriminalitas lainnya bila ketahanan pangan terjaga, lapangan kerja di sediakan dengan seluasnya tak membedakan kalangan masyarakat dari pos kepemilikan negara di kelola negara untuk memfasilitasi dan melayani kebutuhan public seperti pendidikan, ekonomi dan kesehatan secara geratis,
Hanya sistem islam yang mampu melindungi dan menghentikan dari kejahatan perdagangan bayi dengan sanksi tegas tak mengenal asas untung dalam kejahatan tak ada kompromi karena di akhirat kelak akan mendatangkan dosa ini hanya akan terwujud dalam bingkai khilafahalaminhajinubuwah tegas menindak kriminalitas dengan hukum Allah bukan dengan hukum buatan manusia.
Wallahualam bishawwab
Tags
Opini