Kesehatan untuk Semua hanya Bisa Terwujud dalam Kepemimpinan Islam




Oleh : Najihah Sholihah



Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN menghadapi risiko beban jaminan kesehatan yang lebih tinggi dari penerimaannya. Muncul saran agar iuran naik, tetapi berdasarkan perhitungan terbaru, iuran BPJS naik hingga 10% pun tidak cukup dan masih berpotensi menyebabkan defisit dana jaminan sosial. Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan rasio beban jaminan kesehatan terhadap penerimaan iuran JKN sampai Oktober 2024 telah mencapai 109,62%, yang berarti beban yang dibayarkan lebih tinggi dari iuran yang didapat. BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran sebesar Rp133,45 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan sebesar Rp146,28 triliun. "Jika berkaca dari kondisi rasio klaim tahun 2024 yang sudah mencapai 109,62%, sepertinya kenaikan iuran sebesar 10% tidak mencukupi untuk menutup kebutuhan biaya layanan kesehatan dan berpotensi akan terjadi defisit hingga gagal bayar," kata Rizzky kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024). Namun demikian, Rizzky menegaskan, perhitungannya tersebut sangat tergantung dari kebijakan pemerintah terkait manfaat dan tarif yang akan ditetapkan nantinya seperti apa. "Jika tidak ada penyesuaian terhadap kebijakan, maka risiko biaya yang akan terjadi dalam enam tahun ke depan akan lebih tinggi 80% dari kondisi saat ini. Hal ini akan berbeda jika iuran ditetapkan hanya untuk jangka waktu dua tahunan." Adapun Peraturan Presiden Nomor 59/2024 telah mengamanatkan pemerintah dapat melakukan penyesuaian manfaat, tarif pelayanan dan besaran iuran JKN. Saat ini, hal tersebut masih dalam proses pembahasan oleh lintas kementerian/lembaga bersama BPJS Kesehatan dan diharapkan penyesuaian ketiga hal tersebut dapat diberlakukan maksimal 1 Juli 2025.

Problem Kesehatan masih banyak: fasilitas dan nakes tidak merata, biaya mahal atau komersialisasi, dan lain-lain sehingga alih-alih mendapat layanan terbaik, tidak semua warga negara bisa mengakses layanan kesehatan.
Kepemimpinan sekuler menjadikan penguasa abai terhadap perannya sebagai raa'in. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator.
Kesehatan justru dikapitalisasi atau menjadi industri. Bisa dipastikan narasi pemerintah soal anggaran kesehatan yang diprioritaskan dan upaya peningkatan standarisasi profesi kesehatan sejatinya bukan untuk rakyat, melainkan demi melayani kepentingan koperasi.
Kesehatan adalah kebutuhan dasar publik yang wajib disediakan negara. Jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat ini hanya mungkin terwujud dalam sistem kepemimpinan Islam. Khalifah berperan sebagai raa'in, yang menjamin terpenuhinya layanan kesehatan hingga pelosok, dengan fasilitas yang memadai, berkualitas, dan gratis.

Wallahu 'alam bi shshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak