Oleh : Eti Fairuzita
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Aan Suhanan merilis data kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024. Menurut data tersebut, setidaknya 3 hingga 4 orang tewas karena kecelakaan setiap jamnya sepanjang tahun ini.
Aan mengatakan, 1.150.000 kecelakan terjadi dalam kurun waktu Januari-Desember 2024. Peristiwa tersebut menewaskan sekitar 27.000 jiwa. "Itu artinya dalam satu jam, sudah ada 3-4 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas," ucap Aan dalam keterangan resminya pada Ahad, 15 Desember 2024.
Angka tersebut meningkat nyaris 8 kali lipat dari tahun 2023 yang hanya mencapai 152 ribu kecelakaan dengan jumlah korban serupa.
Pada tahun ini, Aan menjelaskan, 3000 lebih korban jiwa masih berusia produktif dengan gender laki-laki. Menurutnya, hal tersebut sangat berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.
"Seorang tulang punggung meninggal dunia akibat kecelakaan berlintas, berarti ada anak-anak yang ditinggalkan menjadi anak yatim," ujar Aan. "Seorang ibu yang ditinggalkan oleh suaminya sebagai tulang punggung," ucap dia lagi.
Tak hanya berdampak pada kehidupan sosial, Aan menyebut kecelakaan juga berdampak pada ekonomi masyarakat.
"Mungkin ada keluarga yang lain yang menggantungkan hidupnya kepada tulang punggung tersebut, artinya ada potensi kemiskinan akibat kecelakaan lalu lintas," ucap dia.
Aan juga mengatakan bahwa tenaga medis hanya bisa menyelamatkan sekitar 5 ribu jiwa dalam kecelakaan tahun ini. Ia menyebut, angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah korban lalu lintas setiap harinya.
"Itu sangat kecil sekali," tutur Aan.
Dengan angka tersebut, ujar Aan, kecelakaan lalu lintas menempati posisi ke 3 penyebab kematian terbanyak di Indonesia. "Ranking ketiga setelah penyakit TBC, HIV-AIDS. Apakah ini akan diteruskan?" ucapnya.
Aan pun meminta agar masyarakat tertib mentaati peraturan. Ia mengatakan bahwa rumus kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan tindak pelanggaran.
"Kecelakaan tidak akan terjadi kalau salah satunya salah duanya, salah tiganya melakukan pelanggaran sehingga mengakibatkan peristiwa kecelakaan lalu lintas," ucap dia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kecelakaan di Indonesia memang terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2019, angka kecelakaan lalu lintas mencapai 116.411 kejadian. Angka itu memang sempat menurun setelah Indonesia dilanda Covid-19. Pada 2020, menurut catatan BPS, terjadi 100.028 kecelakaan sementara pada 2021 dan 2022 terjadi 103.645 dan 139.258 kecelakaan.
Ada banyak faktor yang menjadi penyebab maraknya kecelakaan lalu lintas dan semua saling terkait. Seperti jalan yang rusak, menurunnya konsentrasi pengemudi, akses jalan yang buruk, atau pun overload jumlah kendaraan. Namun mirisnya negara justru menyalahkan rakyat sebagai pengguna jalan terlebih tanpa evaluasi pelayanan infrastruktur yang diberikan. Banyaknya kendaraan yang ada di negeri ini sangat berkaitan dengan kebijakan otomasi yang ditetapkan oleh negara. Akibatnya, banyak kendaraan yang berada di jalan raya sementara di sisi lain infrastruktur jalan tidak dijamin dalam kondisi layak dan mudah serta aman untuk dilalui.
Apalagi prosedur perbaikan jalan berbelit dan tidak mudah dilaksanakan. Klasifikasi jalan juga menghambat kecepatan terwujudnya perbaikan jalan yang rusak meski urgen dan bahkan sudah memakan korban.
Lebih parahnya lagi negara pun abai atas pendidikan untuk keamanan berkendara termasuk dalam proses penerbitan SIM. Hal-hal teknis ini menjadi persoalan karena paradigma negara sebagai pengurus rakyat (raa'in) tidak terwujud.
Negara kapitalisme yang melahirkan konsep good governance membuat negara beralih fungsi sebagai pelayan korporat. Salah satu buktinya adalah jalan rusak begitu banyak namun bukannya diperbaiki, negara justru banyak membangun jalan tol. Dimana pembangunan itu dilakukan untuk memperlancar bisnis korporasi. Inilah akar masalahnya, penguasa kapitalisme tidak akan pernah peduli dengan kebutuhan rakyat yang dampaknya membuat masyarakat dalam kondisi bahaya di jalan karena banyaknya jalan yang rusak.
Sangat berbeda dengan sistem Islam dalam mengelola sarana dan prasarana transportasi khususnya jalan.
Dalam Islam, jalan umum adalah suatu hal yang vital yang dibutuhkan masyarakat agar lancar memenuhi hajat hidupnya. Dengan kata lain jalan umum adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Jalan umum agar layak untuk masyarakat tentu membutuhkan keberadaan penguasa yang berfungsi sebagai pengurus rakyat bukan penguasa pedagang sebagaimana penguasa kapitalisme saat ini. Penguasa raa'in (pengurus) akan memperhatikan kondisi jalan sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pengurus semua kebutuhan rakyat.
Aspek keamanan dan kenyamanan jalan menjadi perhatian penguasa raa'in ini. Rasulullah saw Bersabda :"Tidak ada dharar (bahaya) dan tidak ada memudharatkan (membahayakan, baik diri sendiri maupun orang lain,"(HR. Ibnu Majah dan Ahmad). Tak hanya keamanan dan kenyamanan bagi manusia, bahkan untuk binatang pun tak luput jadi perhatian sebagaimana ungkapan seorang pemimpin yang benar-benar menjadi pengurus yakni Khalifah Umar bin Khattab.
"Seandainya seekor keledai terperosok karena jalanan yang rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah SWT. Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya ?"
Pernyataan Khalifah Umar bin Khattab ini adalah contoh nyata kebijakan yang lahir dari tanggung jawab penguasa atas hak rakyatnya.
Kebijakan demikian juga ditunjang dengan sistem politik ekonomi Islam yang diberlakukan oleh negara. Penerapan sistem ekonomi Islam dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat akan berbagai fasilitas penting apalagi jika dibutuhkan segera dan mendesak. Dalam kitab Nizamul iqtishady karya Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dan al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Syeikh Abdul Qadim Zallum, dijelaskan bahwa dalam konsep tata kelola keuangan Islam ada mekanisme anggaran mutlak dan tanpa batas waktu untuk kebutuhan mendesak.
Maksudnya adalah ada atau tidak ada kekayaan negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tetap wajib diadakan negara. Seperti pengadaan atau pun perbaikan jalan umum.
Jika kerusakan jalan tersebut mengganggu bahkan memakan korban jiwa, maka pengadaan atau pun perbaikan jalan tersebut menjadi suatu hal yang wajib dilakukan. Karena penguasa raa'in (pengurus) wajib mencegah dharar bagi rakyatnya sebagaimana perintah dari Rasulullah saw.
Adapun terkait anggarannya, pengadaan atau pun perbaikan jalan umum dapat menggunakan dana dari pos kepemilikan negara atau pos kepemilikan umum Baitul Maal. Pos kepemilikan negara berasal dari harta fa'i, kharaj, usyur, ghanimah, khumus, jizyah, dan sejenisnya. Adapun pos kepemilikan umum berasal dari hasil pengelolaan secara syar'i SDA. Namun seandainya dana pos Baitul Maal tidak mencukupi, maka konsep anggaran mutlak itu berlaku. Kebijakan yang bisa diambil untuk mendapatkan dana pembangunan jalan umum bisa dengan mendorong rakyatnya yang memiliki kelebihan harta untuk bersedekah, berhutang kepada rakyat, atau bisa juga menarik dharibah atau pajak kepada rakyat sampai dana yang dibutuhkan cukup.
Adanya sumber dana yang beragam menjamin ketersediaan dana yang dibutuhkan membuat ketiadaan dana tidak menjadi persoalan dan mudah mendapat solusi secara tuntas. Selain itu, negara juga menyediakan banyak sarana transportasi publik yang aman dan nyaman dengan harga murah atau bahkan gratis. Pengadaan sarana ini selain mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, juga merupakan bentuk layanan negara dalam menyediakan sarana transportasi untuk rakyatnya. Penguasa akan benar-benar menjadi pengurus rakyat yang memudahkan hidup rakyatnya. Demikianlah konsep yang diberikan oleh Islam dalam menjamin ketersediaan jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Wallahu alam bish-shawab
Tags
Opini