Oleh : Eti Fairuzita
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
"Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (12/12/2024).
Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.
Terungkapnya kasus itu, kata dia, bermula dari sebuah informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta.
Setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp 55 juta dengan DP senilai Rp 3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.
Selanjutnya, pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kasus jual-beli bayi yang terus berulang di negeri ini menunjukkan adanya problem sistemis. Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor diantaranya, adanya problem ekonomi atau kemiskinan, maraknya seks bebas yang mengakibatkan banyak terjadi kehamilan tak diinginkan, juga tumpulnya hati nurani manusia akibat adanya pergeseran nilai kehidupan. Kemiskinan akibat sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, maraknya pengangguran, dan tidak adanya jaminan negara atas kesejahteraan rakyatnya, acap kali mendorong masyarakat melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan cuan demi bertahan hidup.
Meski tidak dibenarkan, harusnya kriminalitas seperti menjual bayi ini menjadi pukulan bagi negara yang gagal menyejahterakan rakyatnya. Tidak bisa dipungkiri, bahwa penjualan bayi juga sangat dipengaruhi oleh maraknya seks bebas yang berujung pada kehamilan tak diinginkan. Anak yang lahir dari hubungan zina pun sering kali menjadi korban penjualan bayi ini. Dengan alasan masih ingin melanjutkan pendidikan, belum siap mengasuh anak, bahkan malu memiliki anak hasil perzinahan.
Sementara saat ini, kebebasan bergaul termasuk free seks dilegalkan selama tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan. Jauhnya masyarakat dari pemahaman Islam telah menjadikan aktivitas masyarakat tidak dilandasi oleh aturan Allah SWT. Halal dan haram pun akhirnya diabaikan.
Asas perbuatannya adalah manfaat dan nilai-nilai materi belaka. Selama perbuatannya dapat menghasilkan materi, maka akan terus dikejar meski mendatangkan murka Allah dan membahayakan banyak pihak.
Tindak kriminal pun tidak lagi melihat status pendidikan seseorang karena ketidakpahaman Islam melanda semua kalangan. Selain itu, juga akibat tumpulnya hukum dan abainya negara dalam mengurus rakyatnya. Pelaku-pelaku kejahatan di negeri ini pun tidak mendapatkan sanksi yang menjerakan. Hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan tidak membuatnya berhenti melakukan kejahatan yang sama saat bebas dari hukuman. Hukum bisa dibeli juga sudah lazim kita dengarkan dan dipraktekkan. Aparat-aparat yang diberi tugas pun sangat jauh dari kata amanah. Sungguh, berbagai hal tersebut erat kaitannya dengan sistem kehidupan sekuler kapitalistik yang diberlakukan dalam seluruh aspek kehidupan saat ini.
Kentalnya orientasi atas materi atau harta telah mematikan hati nurani bidan yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga. Sistem ini juga mengakibatkan tertutupnya pintu kebaikan dan terbuka lebarnya pintu kejahatan. Oleh karena itu, selama sistem sekuler-kapitaslisme masih diterapkan, maka problem penjualan bayi dan berbagai tindak kriminal lainnya akan mewarnai kehidupan masyarakat.
Persoalan kriminalitas termasuk penjualan bayi nyaris mustahil kita temukan dalam sistem Islam. Sistem Islam yang dimaksud adalah seluruh syariat Islam tanpa terkecuali yang diterapkan pada individu, masyarakat, maupun negara. Sebab Islam akan membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa, sehingga perilakunya sesuai dengan hukum syara. Dimana inilah merupakan buah penerapan sistem pendidikan Islam dan juga penerapan sistem kehidupan yang sesuai dengan syariat Islam, termasuk sistem pergaulan Islam.
Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nidzamul Ijtima'iy (sistem pergaulan Islam), menjelaskan bahwa tujuan dari penciptaan naluri melestarikan keturunan/nau adalah manusia bisa melestarikan keturunan mereka. Sehingga pada dasarnya wajar jika akan ada pandangan seksual di antara hubungan pria dan wanita. Hanya saja Allah SWT telah memberikan aturan agar naluri ini bisa tersalurkan dengan benar yakni hanya dalam kehidupan suami-istri saja (pernikahan).
Oleh karena itu, sistem pergaulan Islam akan diterapkan oleh negara untuk menghindari problem yang mungkin muncul jika manusia dibebaskan bergaul dengan lawan jenisnya. Diantara aturan tersebut adalah kewajiban menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), larangan ikhtilat (campur baur), dan lain-lain.
Selain itu, ada jaminan negara atas kesejahteraan individu per individu yang salah satu efeknya adalah menjaga diri rakyat dari perbuatan mencari harta dengan cara yang haram. Negara membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi pencari nafkah (laki-laki) yang memampukannya memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan keluarganya.
Penerapan sistem ekonomi Islam juga menjadikan layanan kesehatan dan pendidikan bisa diakses semua warga negara tanpa terkecuali secara gratis.
Kebutuhan transportasi, air, listrik, BBM, gas bisa diakses dengan murah karena negara menjalankan perannya sebagai pelayan rakyat yang mengelola harta rakyat secara amanah untuk dikembalikan manfaatnya kepada seluruh rakyat. Adapun sistem sanksi yang tegas juga akan mampu mencegah berulangnya tindak kejahatan serupa, sebagaimana penjualan bayi. Demikianlah sistem Islam dengan pemimpin berprofil Islam dan memiliki relasi ideal dengan rakyatnya akan mampu mencegah tindakan kriminal di tengah masyarakat apapun bentuknya.
Wallahu alam bish-sawab
Tags
Opini