Oleh: Lelih (Pemerhati Sosial)
1 desember merupakan hari peringatan HIV AIDS sedunia, peringatan ini bertujuan untuk memberi kesadaran masyarakat global akan penyakit HIV AIDS. 36 tahun diperingati namun faktanya jumlah orang dengan HIV AIDS (ODHA) dari tahun ketahun makin meningkat terutama dari kalangan generasi muda dan usia produktif.
Di kota bogor saja berdasarkan data dari Dinkes (https://dinkes.kotabogor.go.id/berita/488), kasus baru HIV pada Januari – Oktober 2024 sebanyak 338 kasus dan kasus baru AIDS sebanyak 123 kasus. Sebaran kasus positif HIV tahun 2024 berdasarkan usia di Kota Bogor paling banyak pada usia produktif 25 - 49 tahun sebanyak 213 kasus (63%). Selanjutnya di posisi kedua pada kelompok usia remaja akhir atau dewasa muda 20-24 tahun sebanyak 73 kasus (21,6%). Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin sebaran kasus positif HIV tahun 2024 terbanyak pada kelompok laki-laki sebanyak 292 kasus (86%). dan tentu bukan sebuah prestasi yang membanggakan saat kota Bogor menempati posisi ke-2 tertinggi HIV AIDS di Jawa Barat.
Pemerintah melalui kementrian Kesehatan Menyusun strategi untuk mengeliminasi HIV AIDS 2030 mengikuti strategi global UNAIDS dengan triple 95 yaitu 95 persen ODHIV tahu status mereka, 95 persen ODHIV mendapat ARV, 95 persen ODHIV mendapat ARV mengalami supresi virus. Upaya pemerintah tentu harus kita apresiasi dalam upaya penanggulangan dan pengobatan virus HIV ini. Namun persoalannya tidak hanya berhenti pada aspek kesehatan saja, sedangkan aspek penyebab utama penyebaran virus ini yaitu seks bebas tidak ditanggalungi dengan serius, selama ini penanganannya hanya bersifat anjuran saja seperti anjuran seks aman, anjuran tidak bergonta-ganti pasangan, tapi sama sekali tidak ada sanksi tegas bagi para pelakunya. Hal ini terjadi karena negeri ini masih menjunjung tinggi kebebasan berprilaku yang lahir dari sistem sekuler, dimana agama dijauhkan dari aturan kehidupan, sehingga manusia dibiarkan mengatur urusannya sesuai hawa nafsu, dan seks bebas bagian dari hak seseorang yang harus dilindungi atas nama kebebasan berprilaku.
Berbeda halnya jika negeri ini menerapkan sistem Islam. Islam sudah menyediakan seperangkat aturan kehidupan. Diantaranya Islam mengatur pergaulan manusia yaitu adanya pengharaman hubungan sesama jenis, dan pengharaman seks bebas bahkan mengharamkan hal-hal yang bisa menghantarkan pada perzinaan seperti campur baur lawan jenis (ikhtilat), dan berdua-duaan dengan lawan jenis tanpa mahram (khalwat).
Keterikatan akan aturan inilah yang akan menjaga manusia dari kerusakan termasuk menjaga dari HIV AIDS. Disamping itu islam mewajibkan adanya amar ma’ruf nahi munkar ditengah masyarakat, tidak menormalisasi kemaksyiatan dan ada penerapan sanksi oleh negara bagi pelaku maksiat baik pezina ataupun homoseksual dengan sanksi tegas, sesuai yang telah ditetapkan oleh syariat. Sebagaimana firman Allah SWT:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ ….
“..pezina wanita dan pezina laki-laki, maka jilidlah masing masing dari keduanya dengan serratus kali jilidan..” (QS Annur:2)
Rasulullah saw bersabda:
“Siapa saja yang kalian dapati melakukan apa yang dilakukan kaum Nabi Luth maka bunuhlah keduanya (pelaku aktifnya dan objeknya)” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Begitulah Islam mengatur pergaulan manusia, sehingga harapan negeri ini terbebas dari HIV AIDS adalah sebuah keniscayaan. Dan satu-satunya yang bisa mewujudkan itu hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam institusi khilafah.
Tags
Opini