Oleh : Ummu Aqeela
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melaksanakan berbagai kegiatan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi. Rangkaian kegiatan ini melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, tenaga pendidik, siswa-siswi, hingga masyarakat umum.
Kegiatan preventif diawali dengan melaksanakan sosialisasi anti korupsi di Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya, yang menyasar mahasiswa dan tenaga pendidik sebagai agen perubahan di lingkungan akademik.
Selanjutnya, Kejati Jatim bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengadakan talk show tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Hotel Purnama, Batu yang dihadiri oleh ratusan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Jawa Timur. Dalam kegiatan talk show ini membahas tentang peran guru sebagai ujung tombak pendidikan antikorupsi di sekolah.
Selain itu, sosialisasi antikorupsi juga dilakukan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Surabaya, yang mana kegiatan difokuskan pada penanaman nilai-nilai budaya antikorupsi kepada para siswa-siswi SMP dengan harapan dapat membentuk generasi muda yang jujur dan bertanggung jawab.
Dalam Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawabnya tidak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah Swt. di akhirat kelak.
Oleh karena itu, sistem Islam yang disandarkan pada akidah Islam memberikan solusi yang tidak hanya muncul ketika ada masalah. Sistem Islam mencegah sedari dini manusia untuk memiliki niat korupsi di awal. Pada titik inilah, Islam memberikan solusi secara sistemis dan ideologis terkait pemberantasan korupsi.
Dalam Islam, ada sejumlah langkah dalam memberantas bahkan mencegah korupsi, antara lain: Pertama, penerapan Ideologi Islam. Penerapan Ideologi lslam meniscayakan penerapan syariat Islam secara kafah dalam segala aspek kehidupan. Termasuk dalam hal kepemimpinan.
Oleh karena itu, dalam Islam, pemimpin negara (khalifah), misalnya, diangkat untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan Al-Qur’an dan as-Sunah. Begitu pun pejabat lainnya. Mereka diangkat untuk menerapkan dan melaksanakan syariat Islam.
Kedua, pemilihan penguasa dan para pejabat yang bertakwa dan zuhud. Dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara, Khilafah menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Ketakwaan menjadi kontrol awal sebagai penangkal berbuat maksiat dan tercela. Ketakwaan akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah Swt..
Ketika takwa dibalut dengan zuhud, yakni memandang rendah dunia dan kanaah dengan pemberian Allah Swt., maka pejabat atau pegawai negara betul-betul amanah. Sebabnya, bagi mereka dunia bukanlah tujuan. Tujuan mereka hidup di dunia adalah demi meraih rida Allah Swt..
Mereka paham betul bahwa menjadi pemimpin, pejabat, atau pegawai negara hanyalah sarana untuk mewujudkan izzul Islam wal muslimin. Bukan demi kepentingan materi atau memperkaya diri dan kelompoknya.
Ketiga, pelaksanaan politik secara syar’i. Dalam Islam, politik itu intinya adalah ri’âyah syar’iyyah, yakni bagaimana mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Bukan politik yang tunduk pada kepentingan oligarki, pemilik modal, atau elit rakus.
Keempat, penerapan sanksi tegas yang berefek jera. Dalam Islam, sanksi tegas diberlakukan demi memberikan efek jera dan juga pencegah kasus serupa muncul berulang. Hukuman tegas tersebut bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.
Dalam Islam, keimanan dan ketakwaan penguasa dan para pejabat tentu penting. Namun, sistem yang menjaga mereka agar tidak melenceng itu jauh lebih penting. Maka penerapan syariat Islam akan efektif dalam memberantas korupsi dan melaksanakan empat langkah yang terurai diatas. Dan tentu saja upaya ini membutuhkan kesungguhan dan komitmen semua pihak untuk segera mewujudkan sistem pemerintahan Islam yang akan menerapkan syariah Islam secara kafah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu’alam bisshowab.