Oleh: Tika Yatnika (Aktivis Muslimah)
Presiden Subianto menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) rata-rata nasional untuk tahun depan sebesar 6,5 persen. Angka ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen, maka UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp 5.396.761 dari UMP saat ini Rp 5.067.381. Dengan begitu, kenaikan nominal UMP Jakarta tahun depan sebesar Rp 329.380. Maka akan kah dengan kenaikan upah ini menjamin kesejahteraan hidup para buruh?
Kenaikan upah sebesar 6,5 persen ini menimbulkan tanggapan dari pihak pekerja, di kutip dari BBC.News, Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia ( FSBPI ) Jumisih, mengatakan besaran kenaikan upah minimum nasional yang sebesar 6,5 persen sebetulnya jauh dari harapan mereka. Sebab angka itu, klaimnya tidak sebanding dengan kenaikan-kenaikan harga kebutuhan pokok yang selalu terjadi setiap awal tahun. Belum lagi kenaikan sewa indekos, di tambah PPn 12 %, pembatasan subsidi BBM, dan biaya-biaya Kesehatan serta Pendidikan lainnya.
Di sisi lain, pihak Pengusaha akan menghadapi tantangan terkait kenaikan upah minimun 6,5 persen. Pasalnya, pengusaha juga sedang mengalami tantangan baik di tingkat nasional maupun global. Apabila pengusaha tidak mampu menghadapinya, ada ancaman pemutusan hubungan kerja ( PHK ) pada pekerja.(Kompas.com, 4-12-2024)
Dengan adanya dua reaksi yang berbeda antara kelompok pekerja dan pengusaha, membuktikan bahwa sistem kapitalisme yang dianut saat ini senantiasa mengikuti arus yang didasarkan pada sebuah prinsip pasar, kepemilikan pribadi dan keuntungan duniawi saja. Berbeda dengan sistem syariah yang merupakan suatu aktivitas ekonomi Islam, dimana kepentingan individu dan masyarakat memiliki sebuah keterikatan dan hubungan yang erat berupa keselarasan, keseimbangan, dan tercipta sebuah keadilan.
Dalam sistem Islam, pemberian upah disesuaikan dengan upaya yang dikerahkan oleh buruh, bukan dari jumlah produksi atau UMR. Dengan begitu baik buruh maupun pengusaha sama-sama diuntungkan. Hak dan kewajibannya adil. Pengusaha tidak menanggung kesejahteraan buruh, karna hal tersebut merupakan kewajiban negara.
Sistem Kapitalisme - Sekuler dalam menyelesaikan persoalan termasuk masalah buruh, belum menyentuh akar masalah dan senantiasa menggunakan akal yang terbatas dan lemah. Tak heran jika solusi yang diberikan adalah solusi yang tambal sulam.
Lain halnya jika kita kembalikan kepada Syari'at Islam yang sempurna. Sudah tentu, mampu menyelesaikan segala persoalan termasuk perburuhan dengan total.
Yang menjadi problem terbesar hari ini adalah umat islam sendiri belum meminta secara tegas untuk diatur dengan Syariah. Padahal islam sudah sangat sempurna mengatur semua urusan manusia dalam semua aspek kehidupan. Semoga segera terwujud, agar kesejahteraan yang selama ini diidamkan bisa dirasakan oleh semua masyarakat termasuk buruh.
Wallahu a'lam bisshawab
Tags
Opini