Fenomena Dakwah Kultural dan Pandangan Islam

Oleh : Diajeng Tiara Anjani

Hari ini fenomena dakwah kultural sedang digaungkan, sebabnya ini berkaitan dengan khas hidup dalam berbagai budaya lokal di Indonesia. Namun ini menjadi pertanyaan menarik, dakwah kulktural yang bagaimana maksudnya? Menelisik dari belakang  kita perlu memahami apa yang disebut dengan dakwah dan berbudaya local di Indonesia. 
Negara kita, Indonesia, adalah sebuah negeri kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Dengan beragam suku, bangsa, agama, budaya, dan adat istiadat, wajar jika keberagaman ini menjadi ciri khas yang menarik untuk dibahas. 

Banyak pihak meyakini bahwa jika potensi keberagaman ini dikelola dengan baik, ia dapat menjadi kekuatan besar dan sumber kekayaan budaya yang tak ternilai. Namun, di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa masyarakat Indonesia yang menganut berbagai agama memiliki kecenderungan kuat untuk mempertahankan identitas masing-masing, juga bisa menimbulkan potensi konflik.

Oleh karena itu akhirnya muncul anggapan, bahwa merasa penting adanya saling keterbukaan antara agama dan kebudayaan oleh generasi, untuk terus memlihara dan mempertahankan kebudayaan lokal yang beragam, disamping bahwa generasi muda berperan sebagai agen perubahan yang berpeluang mencintai seni dan budaya Indonesia.

Jika kita cermati, keberagaman adalah sesuatu yang alamiah seperti Allah tuliskan dalam surah Al-Hujarat Ayat 13 yang Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

Namun keberagaman yang ada tentu merupakan anugerah dari Allah yang mesti dijaga dengan cara-cara yang Allah ridhoi tanpa melanggar kaidah agama islam. Dalam Islam secara mutlak tidak bisa mencampur adukan yang hak dan yang bathil seperti tradisi dan budaya yang bertentangan dalam islam kemudian seakan diislamisasikan. Dalam islam manusia hidup dengan sebuah aturan kehidupan yakni Al-Quran dan As-Sunnah Rasulullah saw, tidak terpisah dari bagiamana ketika kita ingin melakukan sebuah perbuatan.

Begitu juga dengan sebuah dakwah. Dakwah didalam Islam adalah mengajak seseorang kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, sehingga dalam akitivtiasnya dakwah tujuannya adalah mendorong seseorang untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhi larangan-larangan Allah. Dalam berdakwah didalam islam dihukumi wajib, wajib dilakukan dengan menggunakan cara yang baik dan benar, yang tidak melenceng dari aturan Allah, dakwah bil lisan contohnya maka menggunakan kata-kata yang baik, tidak berbohong, dan bermakna jelas dan benar.
Dari sini jelas bahwa dakwah adalah aktifitas yang penting dalam menerapkan aturan islam dikehidupan manusia. 

Lalu Bagaiman Dengan Dakwah Kultural ?

Secara bahasa kultur artinya budaya atau adat istiadat. Secara istilah kulturalal adalah berkaitan dengan budaya, adat istiadat, tradisi dan nilai-nilai masyarakat. Menyangkut kesenian, sastra, puisi, musik, tarian dan ekspresi budaya lainnya. Mencakup aspek-aspek kehidupan sosial, spiritual dan intelektual masyarakat. 

Namun, jika dakwah kultural yang dimaksud, adalah menjadikan kultur atau budaya dan tradisi yang jelas bertentangan dalam islam, seperti nari dengan berlenggak lenggok oleh seorang perempuan, atau budaya yang mengharuskan ikhtilat seperti teater, kemudian dijadikan wasilah dakwah kepada islam, maka jelas metode atau gaya berdakwah seperti ini adalah salah dan bertentangan dengan hukum syara’. Maka cara yang digunakan dinilai haram, walaupun dakwah tersampai dan dosa atas wajib dakwah telah gugur, tapi hal ini telah melenceng dan merusak kausalitas dakwah yang hakiki yakni mengajak taat kepada Allah justru malah menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan islam. 

Kita tidak boleh mencampur adukan, mencocokologikan, atau membuat pemikiran sendiri terkait kebolehan tersebut dengan alasan bagian dari melestarikan budaya lokal. 

Namun Ketika dakwah kultural tersebut maksudnya menjadikan wasilah kultur yakni menggunakan seni yang diperbolehkan misal, nada-nada lagu yang  benar berisikan lirik yang isinya ajaran islam yang benar, dan dinyanyikan oleh orang yang benar dengan bahasa-bahasa baik dan benar, maka diperbolehkan. Atau bentuk puisi dan sastra. Maka cara tersebut selama berjalan masih terikat dengan hukum syara’ maka diperbolehkan.

Sudah saatnya kita kembali kepada islam secara kaffah, tidak ada jalan tengah dalam meninggalkan islam, dan tidak ada memisahkan masalah agama dalam hal kehidupan.

Allahu ‘alam Bisshowb.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak