Solusi Islam Atasi Prostitusi




Oleh: Eka Desiyanti
(Aktivis Lubuk Linggau



Indah Ayu Lestari (26)ditangkap polisi,karna menjual teman nya yang berinisial Z (14) kepada pria hidung belang. Saat ini tersangka sudah diaman kan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian bermula Sabtu (7/10) pukul 18.00 saat korban check in disebuah hotel bersama saksi mata T dan tersangka dan anak nya. Saksi mendengar percakapan antara tersangka dan seorang laki-laki, dan benar pada saat sanksi keluar dari kamar hotel, masuk lah laki-laki yang berusia sekitar 50 tahun ke kamar hotel, dimana korban masih di dalam kamar tesebut, korban membenarkan bahwa dia mendapatkan uang dari pria tersebut sebesar 700 ribu rupiah. (detikSumbagsel,04/11/2024).

Prostitusi saat ini begitu marak terjadi, tidak hanya dikota- kota besar tetapi di daerah pun sama saja. Ada beberapa faktor yang menjadi pemicu marak nya prostitusi ini diantaranya. Faktor ekonomi yaitu gaya hidup yang hedonisme, dimana masyarakat begitu mudah nya terpengaruh untuk memiliki barang-barang yang tidak begitu diperlukan dalam kehidupan hanya dengan alasan gaya hidup padahal keuangan tidak mendukung. Lalu faktor pendidikan , saat ini pendidikan hanya ditempatkan dengan tujuan materi semata dan nilai-nilai diatas kertas, tanpa mempedulikan akhlak dan aqidah peserta didiknya. Kurikulum saat ini jauh dari nilai-nilai Islam dan setiap saat berubah-ubah sesuai dengan siapa yang memimpin nya dan kurikulum yang dibuat pun sangat amat jauh dari pendidikan aqidah sehingga banyak dari peserta didik semakin lemah aqidahnya dan jauh dari Islam, dan Inilah buah dari sistem kehidupan sekuler dimana manusia tidak paham agama, dan aturan yg dipakai berasal dari akal manusia yang lemah sehingga syahwat menjadi pemimpin dalam perilakunya.

Peran Keluarga, terutama ibu yang seharusnya adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya akan tetapi kini jauh dari perannya, dan lebih disibukkan dengan mencari nafkah untuk keluarga padahal yang seharus nya bertanggung jawab mencari nafkah adalah ayah. Masyarkat saat ini sudah sangat apatis dengan lingkungan, tidak peduli apa yg terjadi disekitarnya. Negara pun juga gagal dalam menjalankan fungsi nya sebagai pelayan masyarakat. Faktor media sosial saat ini begitu mudah di akses masyarakat, baik dan buruk tanpa ada filter dari negara. Sehingga masyarkat mudah mencari informasi-informasi. Begitu juga dengan film porno yang mudah diakses anak-anak sampai dewasa, dan hukuman bagi pelaku prostitusi sangatlah tidak membuat jera. Belum lagi hukum sekuler yang terkadang bisa dibeli bagi yang memiliki uang atau pengaruh. Sebaliknya, berbeda dengan masyarakat yg miskin hukuman yang diberikan begitu berat.

Solusi dalam Islam
Pendidikan dalam Islam bertujuan untuk membentuk generasi yang bertakwa, berakhlak dan berkepribadian Islam, dalam keluarga seorang ayah bertanggung jawab penuh atas kebutuhan anggota keluarga nya, dan negara menyediakan lapangan pekerjaan begitu banyak sehingga mereka bisa menafkahi keluarga nya, dan pihak perempuan yg wajib dinafkahi suami sehingga prempuan fokus mendidik anak2 nya.

Dalam negara Islam suatu kewajiban untuk saling amar makruf nahi mungkar, dan negara mempunyai kewajiban meri'ayah umat nya, negara bertanggung jawab penuh terhadap kehidupan masyarakat dan kesejahteraannya. Hubungan masyarakat dan penguasa bagaikan pelayan dan tuan nya, penguasa ada untuk melayani masyarakat, bukan sebalik nya. Inilah yang menjadikan urusan masyarakat terjamin termasuk pengadaan lapangan pekerjaan bagi para laki-laki.

Dalam negara Islam peran media sosial diatur oleh khalifah, supaya konten-konten yang tidak bermanfaat itu tidak ada, dan media sosial hanya untuk kegiatan dakwah, untuk menyebarkan Islam sehingga menambah ketebalan iman kepada Allah SWT. Hukuman bagi pelaku zina sangat jelas sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nur 24: Ayat 2).

Begitulah hukuman dalam Islam begitu tegas, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan menjadikan pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan nya. Sistem Islam akan mencegah terjadi nya prostitusi dan negara akan menindak tegas. Bagi pelaku zina yang belum pernah menikah atau zina ghair muhsan, hukumannya adalah cambuk 100 kali atau diasingkan selama setahun.
Bagi pelaku zina yang sudah menikah atau zina muhsan, hukumannya adalah rajam sampai mati. Dan tentu saja sanksi ini hanya bisa diterapkan apabila negara menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan syara'.

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak