Pencurian Semakin Merajalela, Hukum Islam Tegas Mengatasinya



oleh: Aseh ( Aktivis Muslimah Lubuklinggau)



Pencurian adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan tanpa izin pemiliknya. Seperti yang dilakukan dua orang pria yang bernama Safarudin alias epok (34) dan Irawan alias Wawan (26) ditangkap polisi karena mencuri di sebuah bengkel yang ada di kota Lubuklinggau kedua tersangka yang buron selama satu bulan tersebut terbukti mencuri hampir seluruh benda yang ada di bengkel tersebut. Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah bengkel milik Wahyu yang berada di jalan Ahmad Yani RT 01 kelurahan sumber agung Sumatera Selatan pada (6/10) pukul 03.30. Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar menjelaskan bermula saat epok dan Wawan yang sudah merencanakan aksi pencurian tersebut datang ke bengkel milik korban. (detikSumbangsel, 1/11/2024).

kasus pencurian sering terjadi diakibatkan banyak faktor. Diantaranya  karena faktor kemiskinan. Beberapa masyarakat menganggap bahwa mencuri menjadi solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat. Selain itu ada juga yang mencuri guna pemenuhan gaya hidup, mencuri sebagai tambahan pemasukan keuangan untuk membeli barang-barang impian. Ada juga yang mencuri untuk bisa melakukan judi online, sebab kalah berjudi membuatnya mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang secara cepat guna berjudi lagi. Belum lagi bahan pokok yang harganya semakin mahal, dimana masyarakat penghasilan sangat minim. Hingga terlintas dipikiran mereka melakukan tindakan kriminal. Sebab dengan cara seperti ini mereka bisa memenuhi kebutuhan hidupnya di mana mencari pekerjaan saat ini amat sulit.

Di samping itu peran negara yang abai dalam menangani kasus-kasus seperti ini juga dipertanyakan. Sanksi atau hukuman terhadap pelaku kriminal amat ringan sehingga tidak ada efek jera bagi mereka. Hukuman yang diberikan kepada pelaku pencurian juga terladang berbeda-beda. Ada yang mencuti dengan jumlah besar namun bisa bebas begitu saja, ada juga yang mencuri sedikit untuk memenuhi kebutuhan hidup namun dihukum bertahun-tahun. 
Belum lagi ada sistem remisi ketika mereka berbuat baik selama dipenjara. Atau ada pula penangguhan tahanan dengan uang jaminan. Sehingga bisa saja itu membuat para pelaku dapat mengulangi lagi perbuatannya saat bebas karena hukum yang diterapkan sebelumnya tidak membuat efek jera bagi pelaku.

Dalam Islam,  mencuri adalah tindakan yang haram dan termasuk dosa besar. Perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara yang diancam oleh Alloh dengan hukum hadd atau takzir, setiap jarimah harus diberi sanksi ( uqubat). Yermasuk juga sanksi bagi para pencuri.

Hukuman bagi pencuri dalam Islam adalah potong tangan sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surat al-maidah ayat 38 yang artinya "laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. 

Rasulullah SAW, bersabda dalam sebuah hadits "Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan darinya" (HR, Abu Dawud dan Daruquthni)

Bahkan saking tegasnya sistem islam Rasulullah pun pernah bersabda :

" Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya (HR Bukhari no 6778 dan Muslim).

Mayoritas ulama menentukan jumlah nisab yang dapat digunakan sebagai syarat potong tangan yaitu sebesar 3 dirham atau 1/4 dinar, Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Aisyah ra :
" Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih "(HR Bukhari dan Muslim)

Jika dihitung, 1 dinar = emas 24 karat sebesar 4,25 gram. Jadi bila ¼ dinar berarti= ¼ x 4.25 = 1,0625 gram. Apabila nilai barang curiannya kurang dari ukuran tersebut, maka hukum potong tangan tidak boleh dilakukan.

Selain itu di dalam penerapan sistem Islam, negara memberikan rasa nyaman bagi warga muslim dan non muslim. Negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang mudah dijangkau. Negara pun memberikan kemudahan  untuk bekerja di mana masyarakat dijauhkan dari pemikiran yang salah serta dibimbing dari segi akhlaknya. Sehingga masyarakat tidak akan menjadikan mencuri sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. karena mereka memahami bahwa itu adalah perbuatan haram yang Allah murkai.

Maka, tidakkah kita menginginkan kembali penerapan sistem Islam secara kaffah?

Wallahu 'alam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak