Oleh : Syafna Rani Siregar (Aktivis Dakwah)
Pemberantasan judi online di negeri kita ini sangatlah jauh dari apa yang kita harapkan ibarat kata peribahasa jauh panggang daripada api. Kenapa Sebab, karena sesungguhnya sistem kapitalis sekuler lah hari ini yang menyuburkan terjadinya judi online dan sampai saat ini belum mampu memberantas judi online.
Karena kenyataannya para aparatur ASN yang harusnya berusaha untuk memberantas judi online malah justru mereka terlibat judi online. Tidak hanya itu banyak para ASN yang di dalamnya mereka terlibat judi online tetapi tetap hukum itu tumpul,se olah-olah hukum tidak mempan bagi para pejabat.
Mustahil judi online bisa diselesaikan dalam sistem kapitalisme sekuler ibarat kata peribahasa tidak akan mungkin bisa menyapu bersih lantai yang kotor dengan sapu yang kotor.
Sejatinya akar masalahnya itu kapitalis sekuler yang memberikan orang kebebasan untuk berbuat apa saja tidak terikat kepada hukum Allah .maka tidak akan mampu solusinya dengan sistem kapitalis sekuler, maka beralilah dengan Islam.
Bagaimana cara Islam menangani kasus judi online ,di dalam Islam ditetapkan bahwasannya praktik judi online itu hukumnya haram. Maka orang-orang yang terlibat di dalam judi online hukumnya haram. Maka keharaman yang dilakukan itu diberi sanksi tegas agar membawa efek Jera kepada pelaku, bandarnya dan yang terlibat di dalamnya.
Nah sayangnya penerapan hukum yang tegas ini hanya bisa terealisasi dalam negara Islam yang mana Negara Islam Nantilah yang menerapkan hukum Allah secara Kaffah sehingga bukan suatu hal yang mustahil bahwasanya judi online akan mampu diatasi hingga tuntas.
Maka sudah saatnya kita sadar bangkit , bergerak , bersatu, berjuang tegakkan Khilafah. Agar diterapkan hukum syariah secara Kaffah dan membawa berkah kepada Indonesia. Wallahualam bissawab.
Tags
Opini