Oleh: Riza Maries Rachmawati
Fenomena maraknya judi online di negeri ini telah jelas-jelas menimbulkan berbagai dampak negatif pada kehidupan masyarakat. Mulai dari kecanduan, utang, kehilangan pekerjaan, sanksi hukum bahkan keretakan rumah tangga. Menanggapi permasalahan judi online ini, pemerintah mengklaim tengah gencar berupaya untuk memberantasannya. Berbagai upaya dilakukan mulai dari sosialisasi kepada masyarakat terkait bahayanya judi online, melakukan pemblokiran terhadap konten judi online, pembekuan rekening, hingga pemberian sanksi hukum pada pelaku praktik judi online.
Namun ditengah klaim pemerintah yang telah berupaya memberantas judi online, publik dikagetkankan dengan berita penangkapan beberapa oknum pegawai Kemkomdigi. Sebanyak 16 orang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait judi online, bahkan beberapa diantara merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. Mereka menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai di Kemkomdigi yang seharusnya memblokir situ judi online, tapi justru meraup keuntungan dari situs judol yang dipelihara. (www.metrotvnews.com, 03-11-2024)
Menurut pengakuan salah satu pelaku, mereka mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang tidak diblokir. Bila ditotal dari seribu situs, maka dalam sebula dia mendapat keuntungan hingga Rp 8,5 miliar. Dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp 5 juta tiap bulannya dari hasil menjaga situs judi online tersebut.
(megapolitan.kompas.com, 01-11-2024)
Fakta ini seharusnya membuat publik sadar bahwa pemberantasan judi online atau judol dalam sistem Sekuler-Kapitalisme saat ini hanyalah omong kosong belaka. Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas judi maupun judi online tidak membuahkan hasil nyata. Justru kasus-kasus terkait judi online ini terus berulang. Bahkan aparatur negara yang seharusnya memberantas, justru memanfaatkan wewenangnya untuk melindungi situs demi memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Sejatinya keberadaan judi online merupakan masalah sistemik yang tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup Sekuler-Kapitalisme. Sistem sekulerisme yang merupakan paham yang memisahkan agama dari kehidupan membuat manusia menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan. Dalam era kapitalis saat ini uang atau materi menjadi puncak kebahagiaan manusia, sehingga mereka berupaya untuk mencapainya tanpa mengindahkan tuntunan agama. Akibatnya didalam diri masyarakat termasuk pejabat tidak terbentuk konsep harta yang berkah. Kehidupan yang materialistik mendorong masyarakat untuk mencari jalan pintas untuk meraup keuntungan. Maka tidak heran jika saat ini pejabat negara justru menjadi pelaku kejahatan.
Pemberantasan judi online jelas tidak akan pernah berhasil jika masih mengandalkan pada sistem Sekuler-Kapitalisme yang saat ini diterapkan. Perlu adanya perubahan kepada sistem yang shahih (benar) untuk menyelesaikan permasalahan judi online ini. Sistem yang shahih itu tiada lain adalah sistem Islam, sebuah sistem kehidupan yang berlandaskan aqidah Islam yang meyakini bahwa manusia hanyalah hamba yang wajib terikat dengan syariat Allah SWT. Keyakinan ini membawa keridhaan manusia untuk mengatur hidupnya dengan hukum-hukum Allah, termasuk dalam menyelesaikan permasalahan judi online.
Syariat Islam telah menetapkan hukum perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Allah SWT berfirman: “Sesungguhkan (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Selain menetapkan hukum perjudian, Islam juga menutup celah terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar. Tiga pilar tersebut adalah ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara.
Pertama ketakwaan individu, setiap individu yang bertakwa tentu akan mematuhi perintah Allah. Syariat Allah akan dipahami dan dipatuhi oleh setiap individu yang bertakwa, salah satunya perintah Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang mengharamkan judi dan memerintahkan setiap muslim untuk menjauhinya. Ketakwaan individu ini akan menjadi kontrol pribadi seseorang untuk tidak melakukan kemaksiatan. Sehingga seorang individu baik dirinya sebagai masyarakat sipil atau pejabat negara sekalipun tidak akan berani melakukan perjudian.
Pembentukan individu yang bertakwa ini tidak lepas dari peran negara yang akan menerapkan sistem pendidikan Islam. Tujuan dari Sistem pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian Islam pada generasi. Sistem pendidikan Islam berdiri diatas aqidah Islam yang senantiasa menghadirkan kesadaran hubungan hamba kepada Allah. Sehingga generasi yang mendapat pengajaran sistem pendidikan Islam bisa dipastikan menjadi SDM yang amanah, taat, dan tidak mungkin menyalahkan wewenangnya untuk memelihara kemaksiatan dan mendulang keuntungan pribadi. Selain itu dari sistem pendidikan Islam ini juga akan membentuk masyarakat memiliki budaya amar ma’ruf nahi munkar.
Kedua kontrol masyarakat, Islam memerintahkan agar masyarakat melakukan kontrol dengan beramar- ma’ruf nahi munkar kepada sesama. Masyarakat Islam yang memiliki perasaan, pemahaman, aturan yang sama akan memiliki pandangan yang sama terkait keharaman judi. Sehingga jika ada individu yang melakukan aktivitas judi ataupun ada oknum-oknum yang mencoba menyebar luaskan atau bahkan memelihara praktik judi, maka masyarakat akan bergerak melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Ketiga penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara. Islam memerintahkan negara untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku judi, sehingga perjudian tidak mendapat ruang publik. Dalam kitab tafsir Al Jami lil Ahkamil Qur’an oleh Imam Al Qurtubi dijelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Tindak pindana perjudian didalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamar, sanksinya berupa 40 kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk.
Dengan penerapan sistem sanksi Islam yang tegas ini, akan menimbulkan zawajir (pencegah) dan jawabir (penubus dosa pelaku) sekaligus. Sehingga bisa dipastikan judi ataupun judi online tidak akan sulit untuk diberantas atau bahkan dipelihara oleh aparat maupun pejabat negara. Sistem sanksi Islam atau uqubat yang diterapkan oleh negara akan sangat efektif dan efisien dalam mengendalikan kejahatan termasuk judi maupun judi online. Dan tentunya negara yang bisa menjalankan perintah syariat seperti ini tidak lain hanyalah Daulah Khilafah.
Demikianlah pemberantasan judi atau judi online hanya bisa direalisasikan dengan baik melalui mekanisme yang dijalankan oleh negara Islam yakni Daulah Khilafah yang menerapkan sistem Islam.
Wallahu’alam bishshawab
Tags
Opini