Oleh : Hasna Hanan
Semakin rentan posisi guru hari ini lemah terpidana tanpa ada perlindungan dan rasa keadilan yang seharusnya mereka dapatkan sebagaimana anak didiknya, kasus ini terjadi diberitakan dibeberapa media online salah satunya BBC News Indonesia Sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia membentangkan poster dukungan kepada guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10).
Diduga supriyani telah melakukan tindakan pemukulan ke paha seorang anak didiknya, sehingga orang tuanya yang berprofesi sebagai polisi wibowo Hasyim dengan pangkat ajun inspektur dua, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.
Sementara itu di saat yang sama Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti mengatakan terlepas dari persidangan kasus Supriyani yang masih berlangsung, persoalan terkait kenakalan atau ketidaktertiban serta upaya guru mendisiplinkan murid seharusnya tidak masuk ke urusan pidana. Asep juga mengatakan kalaupun terjadi perselisihan harusnya diselesaikan cukup secara kekeluargaan diranah lingkungan sekolah dengan cara damai. Meskipun begitu ketika tidak didapatkan titik temu maka satu-satunya jalan masuk kelembaga peradilan.
Pernyataan yang senada diberikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.
Dia menyebut kriminalisasi terhadap guru kerap terjadi. Dia hendak berbicara dengan Kepala Polri untuk mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid.
"Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu," kata Abdul Mu'ti kepada pers di Jakarta, Selasa (30/10).
Kerap terjadi tindakan kekerasan yang itu melibatkan guru dan anak didiknya, sebab adanya perlindungan terhadap anak, menjadikan guru kerap terjerat pidana kekerasan tersebut, oleh karenanya beberapa pihak meminta perlu kiranya untuk membuatkan UU perlindungan untuk guru juga, agar mereka juga bisa menuntut tindak kekerasan yang dilakukan murid karena tindakan tidak sopan muridnya dan melecehkan kehormatan guru.
Negara Abai di Sistem Kapitalisme Sekuler
Guru yang harusnya mendapatkan posisi sebagai pahlawan tanpa jasa kini hanya menjadi bulan-bulanan tindak kriminalisasi anak didiknya sendiri, dimana rasa hormat dan takzim siswa kepada gurunya sekarang sudah tidak ada lagi, sekulerisasi di dunia pendidikan telah menjauhkan prilaku anak didik dari nilai-nilai agama, pemisahan agama dari kehidupan telah menjadikan mereka berani untuk bebas melakukan apapun meskipun itu melanggar aturan yang ditetapkan sekolah.
Sungguh miris kondisi guru hari ini tidak terurus oleh negara, apalagi mereka yang honorer sering menjadi korban tidak hanya fisik tapi juga dari sisi kesejahteraannya yang masih jauh dari standard, perlindungan hanya untuk yang berduit dan punya kepentingan, diketahui kasus guru suryani ada pihak aparat yang memanfaatkannya dari sisi materi, dengan memaksanya membayar sebesar 50 juta untuk denda kasusnya.
Inilah yang terjadi pada guru dalam sistem hari ini menghadapi dilema dalam mendidik siswa. Beberapa upaya dalam mendidik siswa sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak, ini terjadi karena ada UU perlindungan anak, sehingga guru rentan dikriminalisasi.
Adanya kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara orang tua, guru dan masyarakat serta negara karena masing-masing memiliki persepsi terhadap pendidikan anak. Akibatnya muncul gesekan antara berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik anak tersebut. Guru pun akhirnya ragu dalam menjalankan peran guru khusunya dalam menasihati siswa.
Islam Solusi Persoalan Guru
Islam memuliakan guru, dan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru. Selain itu, negara juga menjamin guru dengan sistem penggajian yang terbaik, sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan baik
Negara memahamkan semua pihak akan sistem pendidikan Islam.
Islam memperhatikan adab yang harus dilakukan anak didik beserta orang tuanya kepada guru adalah tidak mencari-cari kesalahan guru tersebut. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS. Al-Hujurat [49]: 12).
Para guru dalam sistem kehidupan Islam akan berlomba-lomba menjadi orang-orang terbaik. Motivasi utama mereka dalam mengajar adalah mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Rasulullah saw. bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak yang saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim).
Pendidikan Islam memiliki tujuan yang jelas, dan meniscayakan adanya sinergi semua pihak, sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Kondisi ini menjadikan guru dapat optimal menjalankan perannya dengan tenang, karena akan terlindungi dalam mendidik siswanya
Khilafah akan memuliakan profesi guru yaitu dengan menjamin kesejahteraan guru dengan sistem penggajian yang terbaik sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan optimal. Selain itu negara juga akan memberikan perlindungan hakiki kepada guru dan murid dengan cara menerapkan aturan Islam secara kafah. Sebabnya, penerapan Islam secara kafah dengan sendirinya akan melindungi seluruh individu dari beragam profesi, termasuk guru.
Wallahu'alam bisshowab