Oleh: Windy Febrianti
Peternak dan pengepul susu dari berbagai kecamatan di kabupaten Boyolali dan juga kabupaten Pasuruan, beberapa waktu terakhir ini membagi-bagikan susu secara gratis kepada warga dikawasan simpang lima. Sebanyak 500 liter susu habis diberikan kepada warga sekitar (Tempo.co, 8/11/2024). Selanjutnya peternak dan pengepul susu mendatangi kantor Dinas peternakan Wilayah itu untuk mengadukan permasalahan yang sedang mereka alami. Mereka juga meminta izin untuk membuang stok susu yang tidak bisa dikirimkan kepabrik atau Industri Pengolahan susu (IPS).
Aksi bagi-bagi dan pembuangan susu yang dilakukan para peternak dan pengepul susu ini merupakan bentuk protes mereka dikarenakan banyakanya susu yang ditolak masuk Industri Pengolahan susu (IPS) dengan dalih pembatsan susu mentah ke pabrik. Sejak September lalu telah terjadi penurunan serapan susu lokal oleh IPS. Hal ini terjadi karena maintenance pabrik, ujar Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Boyolali Lusia Diah Suciati.Jika kita lihat dari fenomena aksi pembuangan susu oleh para peternak dan pengepul susu ini tentu sungguh ironi. Salah satu penyebab utama dari aksi buang susu ini adalah menurunnya penyerapan susu oleh IPS karena pembatasan kuota yang masuk. IPS lebih memilih impor susu bubuk daripada menyerap susu segar dari peternak lokal karena harga yang lebih murah. Kondisi ini jelas merugikan para peternak sapi.
Dari data kementan, susu sapi yang tersedia di dalam negeri selama 2012-2021 terdiri dari susu sapi lokal dan susu sapi impor. Susu sapi impor menyediakan 11,23 kg/kapi/tahun, sedangkan susu sapi lokal hanya memasok 2,96 kg/kapita/tahun. Dari data diatas menunjukan bahwa 80% pasar susu nasional itu dari impor dan hanya 20% yang dari lokal dengan alasan susu sapi lokal tidak memenuhi standar yang mereka berlakukan. Susu yang di impor oleh IPS bukanlah susu segar, melainkan susu bubuk yang membuat harga susu segar menjadi lebih murah. Negara seharusnya melindungi nasib peternak lokal melalui kebijakan yang berpihak kepada mereka, baik dalam menjaga mutu dan menampung hasil susu sapi lokal.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166 Tahun 2011 diatur Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA). Beleid tersebut mengatur pembebasan bea masuk impor dari Australia dan Selandia Baru salah satunya impor produk susu. Dalam kebijakan impor ini di duga adanya keterlibatan para pemburu rente yang memanfaatkan penetepan pembebasan bea untuk mendapatkan keuntungan dari impor susu. Ini merupakan salah satu kebijakan buruk sistem ekonomi kapitalisme, karena kebijakan-kebijakan yang lahir hanya memudahkan para kapitalis dalam aktivitas usaha.
Di dalam negara yang berideologi islam (khilafah) memiliki sistem politik dan ekonomi islam yang memberikan solusi hakiki atas semua permaslahan yang terjadi dengan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Ketersediaan pangan melalui sektor peternakan adalah bagian dari tanggung jawab penguasa, untuk itu khilafah akan berdiri tegak membela umatnya, dalam hal ini para peternak sapi perah. Untuk manjamin nasib mereka, khilafah akan melakukan penjagaan stabilitas harga susu . Jika ada susu impor yang masuk kedalam negara, khilafah harus memastikan keberadaannya tidak menggangu stabilitas harga susu dalam negeri. Untuk menjaga stok susu dalam negari agar mampu mencukupi kebutuhan rakyat maka khilafah akan membangun pusat-pusat industri pengolahan yang akan menyerap susu dari peternak lokal dan khilafah akan merevitalisasi sektor peternakan dalam negeri agar tidak ketergantungan pada impor.
Tags
Opini