Mungkinkah Pemberantasan Judi dalam Sistem Sekuler Kapitalisme?




Oleh: Ummu Rizki



Baru baru ini"Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perlindungan judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). dengan demikian, total pelaku menjadi 16 orang." kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Namun, Wira belum membeberkan identitas pelaku dan kronologi penangkapan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka pegawai dan staf ahli Komdigi serta tiga warga sipil. Usai menangkap pelaku, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi kantor pegawai Komdigi yang terlibat judi online.

Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 1 jam, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka. Barang bukti itu diketahui merupakan milik pegawai dan staf ahli Komdigi.


Anggota Komisi I DPR, Farah Nahlia, mengatakan, judi online merupakan musuh bersama masyarakat maupun negara. Untuk menyelamatkan peradaban bangsa, harus ada ‘jihad berjamaah’ seluruh elemen masyarakat. (Republika.co.id)

Farah mengapresiasi pengungkapan kasus judi online terkini, yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Temuan ini, menurutnya, semakin mempertegas bahwa judi online adalah musuh bersama negara dan peradaban.

Bahkan oknum aparat yang semestinya melindungi, malah justru ikut terlibat meracuni masyarakat, dengan judi online,” kata Farah, dalam siaran pers, Ahad (3/11/2024).


Menurut Farah, judi online maupun offline, sudah lama menjadi salah satu penyakit masyarakat. Judi menjadikan pelakunya mengalami banyak persoalam. Mulai dari terganggu secara keuangan, stress, terisolasi secara sosial, produktivitas hidup menurun, masalah kesehatan, berhadapan dengan hukum hingga gangguan hubungan di dalam keluarga, pertemanan dan pekerjaan.

Menurutnya, studi dunia menunjukkan, kerugian bagi individu, selalu lebih besar dari keuntungan sesaat dari judi online. Fantasi kekayaan dari berjudi, menjadi sebuah tantangan klasik. “Untuk itu, perlu jihad berjamaah negara dan seluruh masyarakat, untuk menumpas dan membentengi setiap orang dari pengaruh judi online,” papar Farah.

Anggota Fraksi PAN ini berharap, aparat penegak hukum terus bergerak. “Kita juga perlu apresiasi Menteri Komdigi yang memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum dan berkomitmen memberantas judi online hingga ke akar-akarnya,” ungkap Farah.

Sulit Diberantas

Faktanya judi online masih terus marak di tengah masyarakat.
Pemberantasan Judi/judol hanya mimpi ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri/ kelompok. Dengan sistem hukum yang lemah, pemberantasan judi makin jauh dari harapan.
Kondisi ini tak bisa dilepaskan dari penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalis yang diterapkan hari ini, yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan.


Haram Mutlak

Syariat Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa illat apapun,juga tanpa pengecualian.
Allah SWT berfirman
يَا أيها الذين امنوا انما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون

Hai orang - orang yang beriman,sungguh meminum khamar,berjudi,( berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.(TQS al-Maidah{5}: 90)

Dalam ayat di atas ini menunjukan keharaman judi secara mutlak. Demikian kerasnya keharaman tersebut hongga Allah menyebutnya sebagai perbuatan setan.

Larangan berjudi dalam Islam bukanlah sekedar himbauan moral belaka. Allah SWT pun telah mewajibkan kaum Muslim untuk menegakan sanksi pidana (uqubat) terhadap para pelakunya. Meraka adalah bandarnya,pemainnya,pembuat programnya,penyedia servernya,yang mempromosikannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Sanksi di dalam syariat Islam akan mengikat semua warga negara tanpa kecuali,baik Muslim maupun non-Muslim. Negara tidak akan membiarkan atau memberikan izin praktek perjudian.

Islam akan menutup celah terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara.
Selain itu Sistem Pendidikan Islam meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam sehingga terwujud SDM yang amanah dan taat pada aturan Allah, juga masyarakat yang memiliki budaya amar makruf nahi mungkar.

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak