Oleh: Ummu Cantika
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan jika saat ini tengah marak tidak kekerasan yang menimpa guru. Bahkan ada pula guru yang dikriminalisasi.
Maraknya tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap guru ketika menjalankan tugas keprofesiannya ini mendorong PGRI untuk mengusulkan adanya UU Perlindungan Guru. Ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
"Kami sedang menyiapkan naskah akademik dan akan bersurat ke DPR dan Kemendikdasmen untuk mendorong komisi X DPR menggodok UU Perlindungan Guru," kata Unifah dalam video unggahannya di akun Instagram @pbpgri_official, dikutip di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Ini, kata Unifah, agar muruah guru terjaga dengan hadirnya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas keprofesiannya. "Berdasarkan kajian, usualan dan temuan, kami memutuskan untuk mengusulkan perlunya UU perlindungan guru," kata Unifah.
Ia berharap UU itu nantinya tak cuma dapat melindungi guru. Melainkan juga dapat melindungi para siswa. Lebih lanjut, ia menjelaskan UU itu juga diusulkan agar tak ada lagi kasus kekerasan terhadap guru dan tenaga pendidik.
Seperti halnya yang kini dirasakan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan. "Sebagai suatu komitmen menjadikkan dunia pendidikan aman, sekolah aman, untuk melindungi guru, para siswa kita," jelasnya.
Sebelumnya, seorang guru honor di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak anggota kepolisian. Korban disebut mengalami luka lebam.
Supriyani disebut sempat ditahan Polsek Baito. Bahkan Supriyani diminta uang sebesar Rp50 juta sebagai uang damai kepada korban.
Kini isu terbaru kembali mencuat. Di mana ada dugaan penembakan terhadap mobil dinas Camat Baito yang saat itu ditumpangi oleh Supriyani setelah mengikuti sidang (Medcom.id 1november 3024 11:43 WIB).
Guru dalam sistem hari ini menghadapi Dilema dalam mendidik siswa. Pasalnya beberapa upaya dalam mendidik siswa sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena undang-undang perlindungan anak, sehingga guru rentan di kriminalisasi . Di sisi lain, Ada kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara orang tua, guru dan masyarakat serta negara karena masing-masing memiliki prestasi terhadap pendidikan anak. Akibatnya muncul gesekan antara berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik anak tersebut. Guru pun akhirnya ragu dalam menjalankan peran guru khususnya dalam menasehati siswa.
Islam memuliakan guru. Selain itu, negara juga menjamin guru dengan sistem penggajian yang terbaik, sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan baik negara memahamkan semua pihak akan sistem pendidikan Islam. Sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Pendidikan Islam mempunyai tujuan yang jelas, dan meniscayakan adanya Sinergi semua pihak, sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Kondisi ini menjadikan guru dapat optimal menjalankan perannya dengan tenang, karena akan terlindungi dalam mendidik siswanya.wallahu a'lam bishshawab
Tags
Opini