Kriminalisasi Guru Masih Terjadi, Mampukah Legal Standing Jadi Solusi?




Oleh : Maulli Azzura

Maraknya kriminalisasi hukum terhadap Guru yang dilakukan oleh murid dan orang tua walinya ,akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat. Guru yang harusnya dilindungi oleh negara untuk memajukan generasi bangsa, justru di kriminalisasi karena sering dianggap melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya. Akhirnya masalah tersebut dibawa ke ranah hukum oleh orang tua walinya. Lantas bagaimana yang seharusnya?.

Guru adalah orang tua kedua setelah orang tua kandung dari muridnya. Harusnya guru dihormati ditaati dan di muliakan. Dari merekalah ilmu didapat dan dari mereka pula masa depan anak didik nya memperoleh bekal  kehidupan. Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama nya mendidik, membimbing,melatih, menilai , mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal mulai dari dasar ,menengah , hingga perkuliahan. Sebagai anak didik harusnya patuh dengan kewajibannya. 

Perlindungan bagi guru dimaknai sebagai upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesinya. Perlindungan yang dimaksudkan adalah perlindungan dalam aspek hukum, kesejahteraan, keprofesian, dan sosial kemasyarakatan. Dalam undang-undang berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebenarnya hak guru termasuk menegur secara tertulis maupun lisan bahkan sebuah tindakan telah diatur didalamnya. Adapun tindakan yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya semata-mata karena rasa sayang mereka terhadap anak didiknya. Alih-alih memberikan teguran atau hukuman bagi murid yang bersalah, malah di kriminalisasi dan akhirnya berujung pemecatan bahkan hukuman. Tentu ini harus diluruskan kembali, sudah benarkah pemerintah melindungi para tenaga didik, atau sebaliknya justru pemerintah abai dan akhirnya legal standing yang telah tertera dalam undang-undang pendidikan tidak berfungsi?.

Di masa kejayaan Islam, guru begitu dihormati baik oleh negara dan masyarakat. Mehdi Nakosteen misalnya, dalam buku “Kontribusi Islam atas Intelektual Dunia Barat” (1996: 76-77) mencatat bahwa guru dalam pendidikan muslim begitu dihormati. Para pelajar muslim (mahasiswa) mempunyai perhatian besar terhadap gurunya. Bahkan, sering kali lebih suka hubungan intelektual secara langsung dengan gurunya daripada dengan tulisan-tulisan mereka.

Contoh yang sangat menarik, terjadi pada masa Panglima Shalahuddin Al-Ayyubi Rahimahullah, guru begitu dihormati dan dimuliakan. Syekh Najmuddin Al Khabusyani Rahimahullah misalnya, yang menjadi guru di Madrasah al-Shalāhiyyah setiap bulannya digaji 40 dinar dan 10 dinar (1 dinar hari ini setara dengan Rp. 2.200,000 jadi setara Rp 110,000,000) untuk mengawasi waqaf madrasah. Di samping itu juga 60 liter roti tiap harinya dan air minum segar dari Sungai Nil.

Orang tua pun demikian juga melakukan penghormatan tinggi kepada guru.  Pada masa keemasan Islam,  mereka sangat antusias menyekolahkan anak-anak mereka kepada para guru. Mereka memberikan dukungan dan membiasakan untuk mengajarkan anak-anak kepada mereka.Sungguh guru amat sangat di hormati dan dimuliakan. Dari tangannya-lah para generasi emas lahir. 

Demikian juga Khalifah Harun Ar-Rasyid. Sebagai orangtua, beliau mempercayakan pendidikannya kepada para guru. Biaya yang dikeluarkan oleh beliau juga tak sedikit untuk memuliakan guru. Terlebih, guru juga diberi wewenang untuk mendidik anaknya sebagaimana anak-anak lain, tanpa harus sungkan karena mendidik anak khalifah.Negara benar-benar menjamin kehidupan yang layak dengan keluhuran budi kholifah-kholifahnya semasa pemerintahan Islam berkelanjutan. Tidak ada sama sekali kriminalisasi hukum bahkan seolah kesalahan guru itu harus dihukumi secara parsial. Karenanya produk hukum dari suatu sistem kehidupan yang bersumber dari selain Islam, tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan didalamnya. Hukum yang benar akan ditopang oleh sistem yang benar maka dalam pelaksanaannya, terkhusus legal standing terhadap guru hanya akan benar terealisasi.

Wallahu A'lam Bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak