Keracunan Makanan Bukti Lemahnya Jaminan Keamanan Pangan



Oleh : Epi Lisnawati 


Belum lama ini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Lampung akan menarik jajanan ringan yang menyebabkan keracunan terhadap belasan murid SD Negeri 1 Durian Payung, Bandar Lampung. BBPOM menyebutkan jajanan tersebut terkontaminasi bakteri bacillus cereus.

Adapun jenis jajanan yang resmi dilakukan penarikan dari pasar yakni Bomb Stripe, Spicy Noodle Stick dan Yummy Stick. Menurut Kepala BBPOM Provinsi Lampung, Ani Fatimah sesuai dengan arahan pusat pihaknya akan melakukan penarikan jajanan tersebut dari peredaran.

Jajanan asal China la tiao ini menyebabkan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di sejumlah daerah. Daerah yang dilaporkan ada warganya yang keracunan la tiao adalah Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

BPOM RI melaporkan adanya kontaminasi bakteri pada produk jajanan la tiao. Berdasarkan hasil uji laboratorium, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan la tiao yang dijual di pasaran memiliki indikasi bakteri bacillus cereus, yang menghasilkan toksin dan memicu beberapa gejala pada korban gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah (detikjatim.com, 2 November 2024)

Keracunan makanan adalah salah satu masalah kesehatan yang sering kali diabaikan, padahal dampaknya sangat merugikan. Setiap tahun, kasus keracunan makanan mencatatkan angka yang signifikan, baik di negara maju maupun berkembang. Kasus ini menunjukkan adanya kegagalan dalam memastikan jaminan keamanan pangan, yang seharusnya menjadi prioritas bagi pemerintah dan pelaku industri pangan.

Kasus keracunan pangan dan obat-obatan yang beredar di pasaran bukan pertama kali terjadi. Di tahun 2022 lalu BPOM menarik lima obat sirup yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman. Obat sirup berbahaya ini telah menelan korban jiwa sebanyak 324 orang anak. Mereka mengalami gagal ginjal setelah mengkonsumsi obat sirup ini. BPOM langsung menindaklanjuti dengan menarik izin edar obat terkait.

Maraknya kasus keracunan makanan dan obat menunjukan lemahnya jaminan keamanan pangan dan obat yang beredar di tengah-tengah masyarakat negeri ini. Sistem keamanan pangan dan obat harus melakukan banyak perbaikan baik dari segi riset maupun birokrasi. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selaku konsumen produk makanan dan obat yang beredar di pasaran.

Pemerintah sudah seharusnya lebih proaktif untuk terjun ke masyarakat memberikan pelayanan demi tercapainya standar keamanan pangan. Keamanan pangan yang beredar di tengah masyarakat merupakan tanggung jawab negara termasuk produk yang berasal dari luar negeri. Selama ini pemerintah hanya menunggu laporan terkait keamanan pangan.

Kejanggalan perizinan obat dan makanan sudah ditemukan sejak lama. Di satu sisi masyarakat kecil dan menengah sangat sulit untuk mendapatkan perizinan, di sisi lain bagi para korporasi besar produsen pangan baik lokal maupun asing justru dipermudah untuk mendapatkan izin meskipun produk pangannya tidak aman. 

Hal ini karena pemerintah telah tersandera berbagai kepentingan ekonomi sebagai konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi kapitalis. Negara abai terhadap kepentingan rakyatnya, dan negara berpihak kepada pihak korporasi. Penerapan sistem kapitalis ini telah meletakan peran negara yang seharusnya menjadi pengurus rakyat menjadi pelayan korporasi.

Hal ini tentu sangat berbeda dengan negara yang menerapkan sistem pemerintahan Islam. Dalam sistem pemerintah Islam, menjadikan Islam satu-satunya pengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik dalam aturan politik, ekonomi, sosial hingga kemaslahatan rakyat seperti pangan dan obat-obatan. Prinsip halal dan thayyib menjadi panduan memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar di pasaran.

Upaya penjagaan negara untuk menjamin keamanan pangan bagi warga negaranya tidak terlepas dari penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan yang menjamin penjagaan jiwa manusia. Dalam upaya menjaga jiwa manusia negara tidak hanya melakukan upaya kuratif tetapi juga upaya preventif. 

Upaya preventif yang dilakukan negara yaitu dengan menjaga peredaran pangan dan obat yang disinyalir berbahaya. Dalam Islam makan yang diperbolehkan adalah makanan yang halal dan thayyib. Thayyib bermakna tidak membawa keburukan atau mudharat kepada tubuh manusia. Pelaksanaannya akan diawasi oleh negara khususnya bidang kesehatan.

Seluruh makanan dan obat yang beredar di pasaran harus mendapatkan izin terlebih dahulu baik produk lokal maupun produk impor. Negara melakukan pengawasan dengan ketat dan memastikan produk pangan dan obat yang diimpor aman dikonsumsi oleh masyarakat. 

Inilah sistem Islam yang akan melakukan penjagaan secara maksimal terhadap jiwa warga negaranya dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Maka seharusnya sistem Islamlah yang diterapkan di tengah-tengah kehidupan niscaya akan membawa pada kebaikan, keamanan dan kesejahteraan hidup manusia. 
Wallahu’alam Bissawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak