Kasus Judi Belum Tuntas? Apa Solusinya?



Oleh: Ayu Susanti, S.Pd 



Masalah di negeri ini seakan tidak ada habisnya. Hari demi hari diliputi berbagai problematika. Termasuk kasus judi yang semakin menjadi. Hampir semua kalangan terlibat dalam perjudian. Apa jadinya negeri ini jika perjudian terus dibiarkan? 

Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. (www.viva.co.id, 01/11/2024). 

Mabes Polri mengonfirmasi ada pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diperiksa terkait kasus judi online (judol). Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (www.beritasatu.com, 31/10/2024). 

Pemberantasan judi termasuk judi online hanya mimpi ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok. Dengan sistem hukum yang lemah, pemberantasan judi makin jauh dari harapan. Kondisi ini pun tak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup sekuler kapitalis yang diterapkan hari ini, yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan. Sistem hidup sekulerisme-kapitalisme adalah sebuah sistem hidup yang serba bebas, memisahkan antara agama dan kehidupan. Sehingga manusia bebas sesuka hati untuk melakukan aktivitas dengan menggunakan standar benar dan salah dari manusia itu sendiri. 

Dalam sistem sekulerisme-kapitalisme, siapapun berhak untuk memperoleh kekayaan tanpa mementingkan halal haram. Selama itu ada peluang dan bermanfaat bagi diri sendiri, walaupun berbenturan dengan standar halal haram dari Sang Pencipta, maka tidak masalah hal tersebut untuk dilakukan. Manusia bebas berbuat termasuk mencari kekayaan dengan jalan yang tidak benar. 

Berbeda halnya dengan Islam. Islam adalah aturan menyeluruh yang Allah turunkan untuk mengatur semua kehidupan manusia agar selamat dunia dan akhirat. Islam mengharamkan judi dan menutup celah terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara. 

Negara berkewajiban untuk mengedukasi dan senantiasa memupuk keimanan bagi semua individu. Sehingga akan terbentuk dan terbangun ketakwaan individu dalam masyarakat. Setiap orang akan menggunakan standar halal haram dari Allah dalam berbuat. Dan dia akan senantiasa mencari keridhoan Allah saja dalam melakukan aktivitas. Selain itu, kontrol masyarakat pun akan berfungsi dengan baik. Masyarakat yang terbangun adalah masyarakat yang unik, memiliki pola pikir dan pola sikap islami. Sehingga amar ma'ruf nahyi mungkar akan terlaksana dengan baik. Disamping itu, peran negara pun tak kalah pentingnya. Negara memberlakukan sistem sanksi yang menjerakan bagi siapapun yang melakukan kemaksiatan termasuk judi. Ketegasan sistem hukum dan sanksi ini yang bisa membuat siapapun berpikir ribuan kali untuk melakukan tindakan kriminal. Sistem pendidikan islam pun meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam sehingga akan terwujud sumber daya manusia yang amanah dan taat pada aturan Allah.

Oleh karena itu, jika kita menginginkan tuntasnya masalah judi di tengah-tengah masyarakat, maka sudah seharusnya kita kembali kepada aturan Islam kaffah.

Wallahu'alam bi-shshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak