Judi Online Semakin Menjamur Dilegalkan?



Oleh: Zahrul Hayati



Sungguh, sangat memperihatinkan, sebagai mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia menempati urutan kelas wahid dengan aktivitas pemain judi online terbanyak.

Jakarta (Arrahmah.id) -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Sebut 97 ribu anggota TNI - POLRI terlibat judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Pongah dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema "Perang Melawan Judi Online" Kamis (7/11/2024).

Selain TNI-POLRI, Natsir menuturkan pemain judi online juga ditemukan pada 1.9 juta pegawai swasta. Lalu ada juga pengusaha, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, angkutan, wartawan, nelayan, petani, seniman, pensiunan, dokter hingga pejabat negara. "Pejabat negara ini ada 461 yang terlibat," ujar Natsir.
Di samping itu, lanjut Natsir, ditemukan juga anak usia dibawah 11 tahun yang teridentifikasi bermain judi online sebanyak 1.162. Yang terbesar itu usia antara 20 sampai 30 tahun. Natsir lebih lanjut menuturkan data tersebut sudah disampaikan kepada pihak terkait sebagai bentuk pencegahan terhadap judi online seperti halnya TNI - POLRI.

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga mengungkapkan kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Alih-alih memberantas judi online, 11 dari 16 tersangka yang ditangkap justru menyalah gunakan kewenangannya.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2022-2023 perputaran judi online di Nusantara tembus Rp 517 triliun. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Prihatinnya lagi lebih dari 2 juta warga yang terjerat judi online masyarakat miskin, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil, hingga ibu rumah tangga.

Miris, keterlibatan para pejabat pemerintahan dalam judi online ini sungguh sangat memprihatinkan kita.
Betapa tidak, mereka adalah generasi yang seharusnya memberi suri tauladan yang baik bagi rakyat Indonesia. Akan tetapi justru mereka yang melakukan berbagai kemaksiatan sekaligus tindak kriminal.

Ada apa yang salah dengan masyarakat negeri ini, sehingga banyak melakukan perbuatan yang dilarang Allah Swt.
Dan ternyata, karena negeri kita mengadopsi sistem Kapitalisme Sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan, bahkan kita mencampakkan syari'at Islam Kaffah yang datangnya dari Allah Swt.

Sungguh, sangat memperihatinkan kita, sebagai mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia menempati urutan kelas wahid dengan aktivitas pemain judi online terbanyak.

-
Judi Online Dilegalkan?
-

Dalam sistem kehidupan berbasis Kapitalisme, perjudian legal karena mendatangkan keuntungan. Menguntungkan secara materi bagi bandar dan pemain yang menang, serta mendatangkan pajak untuk negara. Padahal judi hanyalah menguras harta rakyat dan hanya memberi keuntungan kaum kapitalis pemilik bisnis perjudian tersebut.

Maraknya judi online dikalangan aparat, pejabat pemerintahan akan sangat berbahaya karena bisa memengaruhi keberpihakan mereka terhadap regulasi judi online. Tidak menutup kemungkinan, para pejabat pemerintah pelaku judi online justru akan mengupayakan legalisasi judi online demi mengamankan aktivitas mereka.

Sementara larangan judi di Indonesia termaktub dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun larangan spesifik judi online terdapat dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

-
Judi Haram
-

Berbeda dengan Sistem Kapitalisme Sekularisme,
Islam tegas melarang berjudi apapun bentuknya dan sudah sangat jelas akan keharamannya.

Keharaman judi sudah Allah Swt. tegaskan di dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90-91, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Dalam sistem Islam, yakni Khilafah akan menerapkan syariat Islam secara Kaffah (menyeluruh) yang mengharamkan judi apapun modelnya, baik itu online maupun offline. Judi cara tradisional maupun modern, semuanya haram dilakukan, sehingga terlarang.

Terhadap judi online Khilafah akan mencari dan menangkap pelaku di tempat-tempat mereka berjudi. Melacak pelaku judi online pun lebih mudah karena aktivitas judi mereka meninggalkan jejak digital yang mudah untuk ditelusuri. Dengan demikian Khilafah akan menutup rapat semua saluran judi online, bukan hanya situs judinya. Jika platform media sosial tertentu menjadi saluran judi online, Khilafah akan memblokir medsos tersebut.

Pada aspek preventif Khilafah akan menguatkan akidah umat dan ketaatan pada syari'at melalui jalur, pendidikan, dakwah, dan media massa sehingga terbentuk benteng internal sebagai pertahanan dari godaan judi online, dan offline.
Pada aspek kuratif, Khilafah akan menindak tegas semua orang yang terlibat judi, baik sebagai pelaku maupun bandar. Mereka akan mendapatkan sanksi takzir yang menjerahkan. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, maupun sanksi yang lainnya.

Khilafah akan merekrut aparat yang bertakwa, adil (taat syariat) saja untuk menduduki posisi di pemerintahan. Orang fasik yang gemar bermaksiat (termasuk berjudi) tidak akan menjadi aparat negara. Wakil rakyat di Majelis Umat orang yang bertakwa tidak akan ada orang-orang yang fasik, karena mereka merupakan representasi umat. Masyarakat yang Islami dalam Khilafah akan memilih wakil yang adil, bukan orang fasik. Dengan demikian mekanisme syariat tersebut, perjudian wajib dibasmi diberantas habis dalam Khilafah.
Wallahu a'lam bish shawaab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak