Oleh : Ummu Aqeela
Impor gula kini menjadi perhatian publik usai Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 dan 2016.
Diketahui, Indonesia terus mengimpor gula dalam jumlah dan nilai besar kurun waktu 2014 hingga 2023 dan melintasi periode enam menteri perdagangan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA), dan National Sugar Summit Indonesia, impor gula Indonesia dalam ton menunjukkan tren fluktuatif, sejalan dengan perubahan kebutuhan domestik dan dinamika pasar internasional.
Indonesia bebas korupsi nampaknya hanya tinggal mimpi. Faktanya, belum selesai satu kasus korupsi, sudah disusul kasus korupsi yang lainnya. Bahkan terjadi di seluruh sisi penyelenggaraan negara di berbagai level termasuk lembaga penegak hukum itu sendiri. Ketimpangan penegakkan hukum pun kerap terjadi, terbukti dengan tebang pilih kasus yang banyak terjadi. Misal kasus pesawat jet dan impor gula ini.
Korupsi dan hukum yang timpang bukan lagi menjadi hal yang tabu di kalangan masyarakat, terutama para pemangku kekuasaan. Inilah gambaran yang menunjukkan bobroknya kualitas sistem yang ada di negeri ini.
Korupsi terbukti sudah terjadi di seluruh sisi penyelenggaraan negara di berbagai levelnya termasuk lembaga penegak hukum. Sistem ini cacat sejak lahir ini karena berdiri tegak di atas pemahaman sekularisme dan kebebasan yang tak mengenal prinsip halal haram sehingga aturan yang berlaku tidak memiliki standar yang jelas, sarat dengan berbagai kepentingan dan menjadikan pembuatan aturan sebagai jalan memuluskan kepentingan.
Lemahnya hukum di Indonesia membuat banyak koruptor bisa melenggang dengan bebas. Adapun koruptor yang tertangkap dan dipenjara, mereka tidak bertobat karena hukuman yang diterima tidak menjerakan. Mereka juga leluasa beraktivitas di dalam lapas karena mendapatkan fasilitas mewah. Dan yang tidak terjamah hukum bisa melenggang bahagia memamerkan hidup hedon mereka dengan jutaan saksi mata yang melihatnya.
Dalam pandangan syariat Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat. Orangnya disebut khâ’in. Korupsi adalah tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh seseorang, yaitu menggelapkan harta, yang memang diamanatkan kepada dirinya.
Pada dasarnya, faktor utama penyebab korupsi adalah faktor ideologi. Ini berarti, langkah paling utama dan paling penting yang paling wajib dilakukan adalah menghapuskan pemberlakuan ideologi demokrasi kapitalisme. Selanjutnya, diterapkan syariat Islam sebagai satu-satunya sistem hukum yang semestinya berlaku di negeri ini. Penerapan syariat Islam akan sangat efektif untuk membasmi korupsi, baik terkait pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).
Dalam Islam, hukuman untuk koruptor masuk kategori takzîr, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/penguasa. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti teguran dari hakim; bisa berupa penjara, pengenaan denda, atau pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhîr); bisa hukuman cambuk; hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman takzîr ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan tanpa tebang pilih siapa yang melakukan.
Dan jelas, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil dalam sistem Islam Kaffah. Sebaliknya, sulit sekali, bahkan mungkin mustahil terwujud dalam sistem sekuler seperti sekarang ini. Karene fenomena tebang pilih hukum akan kerap terjadi dalam sistem yang tidak makruf ini.
Wallahu'alam bishshowab.