Oleh : Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
Tanggal 25 November selalu diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Peringatan ini jatuh bersamaan dengan ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia yang didirikan tepat 79 tahun lalu.
Walaupun menjadi agenda tahunan, peringatan Hari Guru tidak mampu sepenuhnya mengubah nasib guru yang kian hari kian memilukan. Beragam fakta kelu menjadi hal yang harus dihadapi. Salah satunya masalah kesejahteraan yang jauh dari harapan.
Survey Kesejahteraan Guru yang dilakukan oleh lembaga riset Institute for Demographic dan Poverty Studies (IDEAS) mencatat terdapat 42,4 persen guru dan 74 persen guru honorer (kontrak) di Indonesia mendapatkan gaji di bawah Rp 2 juta per bulan. Bahkan, 20,5 persen diantaranya masih mendapatkan gaji di bawah Rp 500 ribu. Dengan biaya hidup yang terus naik dari waktu ke waktu, sebanyak 79,8 persen guru mengaku terlilit utang (narasinews.com, 25-11-2024). Kondisi ini pun tercatat oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahwa 42 persen korban pinjaman online, berprofesi sebagai guru.
Tidak hanya masalah kesejahteraan. Guru pun tersandung masalah kriminalisasi, seperti kasus guru Supriyani yang belum lama terjadi. Fakta ini menggambarkan, guru tidak memiliki jaminan keselamatan dan keamanan dalam menjalankan profesinya sebagai tenaga pendidik.
Dampak Penerapan Kebijakan Rusak
Guru merupakan profesi mulia pendidik generasi. Kunci peradaban. Namun sayang, guru tidak mampu fokus pada tugasnya sebagai pendidik. Begitu banyak masalah yang harus dihadapi. Mulai dari masalah kesejahteraan hingga masalah kriminalisasi guru yang menjegal proses pendidikan. Profesi guru sama sekali tidak memiliki perlindungan dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
Tidak hanya itu, saat ini profesi guru sering ditemukan melakukan perbuatan yang kontraproduktif dengan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Banyak guru yang menjadi pelaku bullying, kekerasan seksual, fisik hingga verbal. Dan tidak sedikit juga guru yang terlibat dengan kasus judi online.
Terkait kesejahteraan, sebetulnya penjaminan kesejahteraan dan keamanan profesi guru telah diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005. Namun penerapannya, masih belum sesuai standar harapan. Senada dengan aturan terkait kesejahteraan. Peraturan mengenai kebijakan perlindungan kekerasan terhadap siswa di lingkup pendidikan juga telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 46/2023 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Akan tetapi, penerapannya belum mampu terlaksana dengan baik. Alhasil, masalah guru, siswa dan segala bentuk sistem pendidikan yang kini diadopsi masih jauh panggang dari api.
Hari ini, guru menjadi produk sistem rusak.
Tentu saja, keadaan ini akan mempengaruhi perannya sebagai pendidik generasi.
Peran guru saat ini dipandang sebagai hal yang tidak begitu penting. Jaminan kesejahteraan, keamanan dan apresiasi terhadap jasa guru tidak sepadan dengan jerih payah guru dalam mendidik generasi. Dibalik semua masalah generasi dan pendidikan, guru, anak didik dan kurikulum pendidikan, profesi guru kian sulit dijalankan dengan masalah yang makin rumit. Gaji yang tidak layak, dan beragam masalah yang tidak kunjung reda, membuat guru tidak mampu optimal menjalankan perannya sebagai pendidik.
Jaminan terhadap guru pun masih berada di bawah standar kelayakan. Guru hanya dianggap sebagai pekerja yang bergaji rendah, bukan tenaga profesional yang harusnya dihargai dan dijamin kehidupannya. Alhasil, masa depan generasi kian tergadai karena pengurusan yang tidak memadai. Masalah terus bertambah tanpa kepastian solusi.
Inilah dampak diterapkannya sistem sekularisme yang kian bablas. Profesi guru hilang jatidirinya. Guru tidak mampu lagi sebagai tenaga pendidik ideal. Karena sistem sekularisme yang berasaskan pemikiran liberal menempatkan guru hanya sebagai tenaga saja. Bukan sebagai pahlawan pendidikan yang mampu mencetak generasi unggulan.
Konsep sekularisme yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan telah melahirkan kecacatan aturan. Aturan rusak tersebut sama sekali tidak mampu menempatkan guru sebagai profesi mulia. Aturannya yang abai pada nilai benar salah dan konsep halal haram telah menjerumuskan profesi mulia menjadi hina.
Jelaslah sistem rusak ini mengoyak kemuliaan dan keutamaan guru. Generasi kian abai dengan pendidikan. Impian masa depan hanya sekadar harapan yang tidak akan pernah terwujud dalam tatanan sistem yang koyak.
Strategi Islam dalam Meningkatkan Peran Pendidik
Islam memiliki sistem pendidikan yang dapat menghasilkan pendidik berkualitas, yang tidak hanya memiliki kepribadian Islami, tetapi juga kompeten dan profesional dalam mengajar. Strategi ini hanya dapat diterapkan dalam sistem pendidikan yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar utama. Inilah khilafah, satu-satunya institusi yang menawarkan solusi bagi berbagai masalah, termasuk masalah pendidikan.
Imam Syafi'i memberikan nasihat berharga mengenai pentingnya ilmu dan para pencari ilmu:
"Jika kamu tidak sanggup menahan kesulitan dalam belajar, maka kamu harus siap menanggung akibat dari kebodohan."
Dalam sejarah Islam, masa penerapan hukum syariat Islam menunjukkan pencapaian luar biasa dalam bidang pendidikan. Islam sangat memuliakan para pendidik dan mereka yang mengajarkan ilmu, karena melalui pendidikan yang baik, tercipta generasi yang kuat dalam kerangka keimanan yang shahih dan mampu membawa negara menuju peradaban yang gemilang.
Islam juga sangat menghargai dan memuliakan profesi guru, salah satunya dengan memberikan gaji yang layak. Sebagai contoh, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, para guru digaji hingga 15 dinar per bulan (1 dinar = 4,25 gram emas). Dengan harga emas saat ini, 1 gram emas sekitar Rp1,5 juta, maka gaji guru pada waktu itu setara dengan Rp 95,625 juta per bulan. Dengan penghasilan yang fantastis seperti itu, peran guru dapat berjalan optimal dalam mendidik generasi.
Hanya sistem Islam yang mampu menempatkan guru sebagai pilar utama dalam kemajuan peradaban. Dengan pondasi hukum syariat yang utuh dan komprehensif, peran guru sebagai elemen vital dalam negara akan terwujud, yang pada akhirnya membawa kemajuan bagi generasi dan kehidupan.
Wallahu'alam bisshowwab.
Tags
Opini