By: Saffana Afra (Aktivis Mahasiswa)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara peredaran produk Latiao asal China di seluruh Indonesia. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) yang menimpa sejumlah wilayah, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jum’at (1/11/2024), Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa hasil laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk Latiao yang diuji sehingga menimbulkan gejala keracunan. Langkah pencegahan yang diambil BPOM meliputi penangguhan registrasi dan izin impor Latiao sambil menelusuri kasus ini lebih dalam. (Kompas.com).
Kasus keracunan yang melibatkan makanan tradisional seperti latiao, yang belakangan ini mencuat ke permukaan, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait dengan pengawasan dan regulasi terhadap industri pangan di Indonesia. Latiao, yang merupakan makanan ringan khas dengan cita rasa pedas, populer di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan remaja. Namun, kejadian keracunan massal yang terjadi akibat konsumsi latiao menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan pangan yang ada.
Bukan hanya kali ini, beberapa tahun yang lalu juga sempat viral adanya kasus gagal ginjal akut karena obat yang mengandung zat berbahaya. Hal ini menunjukkan lemahnya jaminan keamanan pangan dan obat. Bagaimana tidak, BPOM sebagai lembaga pengawas obat dan pangan sering kecolongan.
Padahal, memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar adalah tanggung jawab negara, termasuk produk yang berasal dari luar negeri. Namun dalam negara yang menjalankan sistem sekuler kapitalis, hal ini bisa terabaikan mengingat peran negara bukan sebagai pengurus rakyat.
Dalam sistem kapitalisme, produsen makanan berusaha untuk memaksimalkan keuntungan dengan menekan biaya produksi. Hal ini sering kali melibatkan penggunaan bahan-bahan murah, metode produksi yang cepat dan efisien, serta penghindaran pengeluaran untuk proses pengujian atau sertifikasi yang lebih ketat.
Kapitalisme juga berperan dalam membentuk kebijakan pemerintah yang sering kali lebih mendukung kepentingan sektor bisnis ketimbang perlindungan konsumen. Banyak negara, termasuk Indonesia, terkadang lebih memilih untuk menjaga hubungan baik dengan industri-industri besar atau pengusaha daripada memperketat pengawasan terhadap kualitas produk yang beredar di pasaran.
Kasus keracunan Latiao memperlihatkan bagaimana kapitalisme dapat berkontribusi pada kegagalan dalam sistem pengawasan pangan. Sistem ini berfokus pada pencapaian keuntungan finansial dan pertumbuhan pasar tanpa mempertimbangkan keselamatan konsumen.
Hal ini bertolak belakang dengan konsep Islam. Negara dalam islam memiliki mafhum ra’awiyah dalam semua urusan termasuk dalam obat dan pangan, baik dalam produksi maupun peredaran.
Islam menempatkan kesehatan dan keselamatan umat sebagai hal yang sangat penting. Prinsip halal dan thayyib akan menjadi panduan negara dalam memastikan keamananan pangan dan obat. Tidak hanya memastikan bahwa produk pangan yang beredar halal menurut syariat, tetapi juga thayyib, yakni aman dan bebas dari segala bahan yang dapat membahayakan kesehatan.
Hal ini berarti bahwa pengawasan terhadap industri pangan dalam negara Islam jauh lebih ketat, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa standar keamanan pangan tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada kesejahteraan umat.
Negara Islam memiliki berbagai mekanisme dalam memastikan keamanan pangan dan obat, diantaranya dengan adanya Kadi Hisbah. Kadi Hisbah adalah pejabat yang diberi tugas untuk mengawasi pasar dan aktivitas ekonomi dalam suatu negara atau wilayah. Tugas utama Kadi Hisbah adalah memastikan bahwa transaksi perdagangan dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta menjaga agar produk-produk yang diperdagangkan memenuhi standar kualitas dan keamanan yang dapat menjamin kesejahteraan umat. Hal tersebut tiada lain untuk mencegah penipuan dan meminta pertanggungjawaban atau menetapkan vonis atasnya dan memastikan kelayakan barang dagangan (komoditas), serta mencegah adanya pembegal di jalan, dan juga ia bertugas untuk mengawasi perilaku dan adab dalam kehidupan umum.
Sungguh sempurna Islam dengan konsep-konsepnya. Islam sebagai rahmatan lil alamin menjadi kebaikan bagi siapapun. Dan konsep Islam tidak sempurna tanpa adanya negara yang menerapkannya. Dan negara itu adalah Khilafah Islamiyah.
Tags
Opini