Berburu Pajak hingga ke Rumah, Beban Rakyat Semakin Bertambah




Oleh : Ummu Hayyan, S.P.



Di sejumlah wilayah di Indonesia, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) langsung mendatangi para penunggak pajak kendaraan untuk menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.
Program door to door atau jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
CNN Indonesia.com.

Program tersebut didorong oleh besarnya angka penunggak pajak. Sehingga Korlantas Polri memerintahkan tim pembina Samsat mendatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak. www.dutatv.com.

Korlantas polri melaporkan, bahwa dari total 165 juta kendaraan terdaftar, yang memperpanjang STNK 5 tahunan tak sampai setengahnya atau sekitar 69 juta unit. Sementara itu 96 juta unit kendaraan pajaknya tak terbayarkan.  
www.oto.detik.com.
Nantinya pemilik kendaraan akan diingatkan untuk membayar kewajibannya dengan pendekatan soft power. Pendekatan soft power berarti tim pembina Samsat akan lebih proaktif mendatangi rumah untuk mengingatkan pajak yang harus dibayar.
www.dutatv.com.

Kebijakan mengejar penunggak pajak hingga ke rumah-rumah mereka sungguh kontradiktif dengan perlakuan pemerintah pada pengusaha-pengusaha raksasa. Para pengusaha yang juga memiliki kewajiban pajak, justru banyak mendapat kemudahan. Pada 15 Februari 2024 lalu misalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
www.cnbcindonesia.com.
Tak hanya itu, dengan alasan untuk menarik investasi dari para pemilik modal, fasilitas tax holiday akan diperpanjang hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020.
www.menpan.go.id

Pajak, Alat Pemalak Rakyat

Pajak menjadi Instrumen utama pemasukan negara yang mengadopsi sistem kapitalisme. Sebab, dalam ekonomi kapitalisme, pajak menjadi bagian dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis sebab dapat menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak. Oleh karena itu, tidak aneh jika saat ini berbagai sektor barang maupun jasa dikenai beban pajak. Mirisnya, negara kapitalisme terus mengelabui rakyat dengan berbagai slogan agar terus-menerus mau membayar pajak seperti warga negara yang baik adalah yang taat pajak. Atau ungkapan yang menyatakan bahwa pajak berperan penting dalam pembangunan nasional. Pajak menjadi sumber pendapatan terbesar yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

 Padahal, secara fakta kebijakan pajak ini justru semakin membebani rakyat. Namun, disaat negara terus menggenjot pajak kepada rakyat sipil, negara justru mengeluarkan berbagai kebijakan yang membantu 'rakyat' pengusaha.
Demikianlah, pajak yang diatur oleh sistem ekonomi kapitalisme. Pajak digunakan untuk memalak rakyat sipil dan membuat ekonomi negara lemah karena tidak memiliki sumber pendapatan negara yang kokoh.

Hakikat Pajak dalam Islam 

Sangat berbeda dengan tata kelola sumber pemasukan negara yang diatur oleh sistem ekonomi Islam. Dalam Islam, sistem keuangan negara berbasis Baitul mal. Baitul mal memiliki tiga pos pemasukan. Pertama, Pos kepemilikan negara yang bersumber dari harta fai' dan kharaj yang meliputi ghanimah, Anfal, fai', khumus,kharaj, status tanah dan jizyah.  Jenis harta tersebut termasuk pemasukan tetap negara. Adapun pemasukan tidak tetap negara dari pos kepemilikan negara berupa dharibah atau pajak.
Kedua, pos kepemilikan umum yang bersumber dari harta pengelolaan sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. Bagian harta kepemilikan umum dibuat tempat khusus agar tidak bercampur dengan harta lainnya.
Ketiga, Pos zakat yang bersumber dari zakat fitrah atau zakat maal kaum muslimin seperti zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat unta, sapi dan kambing. Selain itu, pos ini juga menampung harta sedekah, infaq, wakaf dari kaum muslimin. Untuk pos zakat juga dibuat tempat khusus agar tidak bercampur dengan harta lainnya. 

Berbagai pos pemasukan Baitul mal ini akan membuat negara kaya raya dan sanggup membiayai kebutuhan negara maupun rakyatnya. Adapun pajak atau dharibah dikategorikan sebagai pemasukan tidak tetap negara. Pasalnya, pajak dalam sistem Islam hanya dipungut dalam kondisi temporer yaitu ketika kas Baitul maal menipis atau kosong. Sementara negara harus membiayai kebutuhan kaum muslimin yang bersifat genting dan jika tidak segera dipenuhi akan menimbulkan dharar atau bahaya. Misalnya pembiayaan jihad, terjadi bencana alam, kebutuhan infrastruktur di daerah pelosok. Dharibah ini hanya akan dipungut kepada warga negara Islam yang muslimin. Sementara warga negara yang kafir dzimmi tidak akan dipungut.
Para ulama  mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul maal kaum muslim untuk membiayainya. Sekalipun dharibah dibebankan kepada kaum muslimin, namun tidak semua kaum muslimin membayarnya. Dharibah hanya akan diambil dari kaum muslimin yang memiliki kelebihan harta setelah mereka dan keluarga mereka terpenuhi kebutuhannya. Sehingga jelas, kedudukan dharibah atau pajak dalam sistem ekonomi Islam sangat jauh berbeda dengan pajak dalam sistem ekonomi kapitalisme. Namun, konsep Baitul maal hanya akan bisa terwujud dan memberikan keberkahan bagi keuangan negara manakala ada negara yang menerapkan hukum Islam secara sempurna termasuk sistem ekonomi Islam.
Wallaahu a'lam bish shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak