Oleh : Ummu Aqeela
Panti asuhan Darussalam An-Nur yang terletak di Tangerang, Banten, mendapat sorotan setelah pemilik yayasan serta pengasuh ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Sebanyak tujuh orang yang tinggal di panti asuhan menjadi korban pencabulan, bahkan empat di antaranya masih di bawah umur. Sementara, tiga korban lain dicabuli sejak masih anak-anak dan kini mereka sudah berusia 20 tahun lebih. Pemilik yayasan yang bernama Sudirman dikenal sebagai sosok agamis dan sering melakukan kegiatan sosial. ( Serambi News, 09 Oktober 2024 )
Lagi dan lagi, kerusakan dalam sistem sekulerisme menambah daftar panjang kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak di negeri ini. Alih-alih mendapatkan penanganan yang serius, terbukti banyaknya kasus membuktikan makin menjadi-jadinya tabi’at ini. Dengan pelaku yang tidak hanya dari kalangan dewasa, teman sebaya, bahkan guru yang dianggap menjadi panutan di ruang didiknya.
Mirisnya lagi, kekerasan seksual banyak menimpa anak-anak dibawah umur, dan tentunya ini akan berdampak panjang dan akan mengalami trauma yang berkepanjangan, serta berkemungkinan besar menjadi bibit pelaku dikemudian kedepannya jika tidak ditangani secara serius. Sebab tegaknya peradaban tergantung dari generasi yang sehat, tidak hanya fisik, mental maupun akalnya.
Walaupun pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual tetap saja angka.kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat. Selama negara masih menerapkan sistem sekularisme sebagai aturan dalam kehidupan maka selama itu pula negara tidak akan mampu untuk menyelesaikan akar permasalahan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak. Yang ada justru pelecehan seksual terhadap anak akan semakin subur. Karena ide pemisahan agama dari kehidupan yang membuat manusia memosisikan nilai-nilai agama hanya dalam ibadah ritual saja, bukan untuk mengatur kehidupan manusia. Akhirnya manusia merasa bebas melakukan semaunya. Termasuk pelecehan seksual terhadap anak.
Apalagi keinginan pemerintah untuk memberantas kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak sesuai kenyataan. Kita bisa melihat hari ini negara dalam memberantas kasus pelecehan seksual masih saja atas nama HAM yang menjunjung tinggi tayangan-tayangan yang memicu bangkitnya rangsangan seksual. Sebab HAM lahir dari sistem sekularisme telah membuat orang berekspresi sebebas-bebasnya sehingga bebas untuk menyebarkan konten-konten atau tayangan-tayangan yang merusak moral akhirnya merusak tatanan kehidupan yang lebih besar seperti pornografi pornoaksi sehingga timbul keinginan untuk melecehkan.
Oleh sebab itu, kita butuh sistem
yang mampu memberikan perlindungan hakiki kepada putra putri kita dan manusia secara keseluruhannya. Yaitu aturan yang menjadikan akidah Islam sebagai landasannya. Maka dengan aturan Islam lah negara mampu mewujudkan perlindungan sejati terhadap seluruh masyarakatnya. Karena aturannya berasal dari Wahyu Allah Swt sebagai pencipta manusia. Bukan aturan semu yang tegak di atas asas sekularisme yang memberikan kebebasan dalam berperilaku.
Akidah Islam akan membentuk ketakwaan individu yang mendorong untuk berperilaku baik terhadap sesama, termasuk terhadap anak. Serta Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. Sebagaimana Allah Swt Berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya,
“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.”
(QS. An-Nur: 33)
Jadi kita butuh pemimpin yang menerapkan aturan Allah Swt untuk mengatur manusia dalam kehidupan. Sehingga mampu menutup semua celah yang bisa memicu kekerasan terhadap anak secara menyeluruh dan komperhensif. Pemimpin inilah yang nantinya akan menjadi perisai dalam mewujudkan pelindungan secara nyata. Semua itu hanya akan terwujud dengan tegaknya Khilafah Islamiah, karena hanya Khilafah yang mampu menerapkan aturan Allah secara kaffah dalam kehidupan seluruh umat manusia.
Wallahu’alam bishowab.