Pupuk Langka, Bukti Abainya Peran Negara



Oleh: Nursaroh Hidayanti



Langkanya pupuk subsidi dan mahalnya pupuk nonsubsidi sudah menjadi rahasia umum di negara agraris ini. Petani yang sudah sangat ketergantungan dengan pupuk kimia ini, mau tidak mau harus tetap membeli pupuk tersebut berapapun harga yang dipatok. Ketergantungan ini dimulai saat revolusi hijau, yang mana pada saat itu pemerintah mulai mengenalkan pupuk kimia kepada petani untuk meningkatkan produktivitas panen yang dihasilkan, dan pada saat itu memang terbukti swasembada pangan bisa dilakukan.

Mulanya, pupuk dikenalkan dengan cara disubsidi sehingga petani bisa menjangkaunya dengan mudah, dan hasil panen tinggi pun bisa didapatkan. Naasnya, ketika petani sudah ketergantungan dengan pupuk tersebut, perlahan subsidi tersebut berkurang, disaat yang sama harga pupuk nonsubsidi terus melambung tinggi. Disisi lain tak ada pilihan lain selain membeli demi berjalannya kehidupan petani. Petani dengan modal minim mau tidak mau harus berupaya dengan keras, sampai tak jarang mereka berhutang demi pertanian mereka bisa terus berjalan.

Mengapa Pupuk Mahal?

Tingginya harga pupuk bukanlah tanpa alasan. Saat ini pupuk diproduksi oleh enam perusahaan, enam diantaranya adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang membentuk sebuah Holding Company. Meskipun perusahan-perusahaan tersebut merupakan BUMN, tidak berarti bahwa perusahaan ini benar-benar mengabdi untuk negara dan mengesampingkan keuntungan mereka. Badan ini merupakan bentuk legalisasi aset publik yang selanjutnya berbisnis pada rakyat. 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Bahkan dalam Undang-Undang pun telah dicatat dengan jelas bahwa tujuan utamanya adalah untuk mengejar keuntungan. Status BUMN sebagai lembaga bisnis yang berlindung dibalik negara pada akhirnya saham-sahamnya akan dikuasai oleh pemodal (kapitalis). Perusahaan pupuk yang merupakan BUMN ini tidak mungkin menyediakan pelayanan berkualitas dan terjangkau untuk rakyat. Maka sudah jelas harga tinggi yang diberikan kepada petani adalah harga yang menguntungkan bagi perusahaan dan pemilik saham.

Mirisnya lagi, perusahaan ini didirikan dengan anggaran negara yang sumbernya berasal dari pajak maupun hutang, hal ini tertuang langsung di UU Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1 tentang sumber modal atas perusahaan pupuk Persero. Bukankah makin jelas betapa dzolimnya negeri ini? Modalnya dari rakyat, tapi tujuannya membuat menderita rakyat.

Selain alasan diatas, alasan selanjutnya adalah karena bahan baku pupuk kita masih impor. Direktur PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, Kamis (21/3/2024), mengatakan, perseroan beserta sejumlah anak perusahaan yang bergerak di industri pupuk mengimpor bahan baku pupuk rata-rata 2,5 juta ton per tahun. Bahan baku pupuk berupa kalium terutama diimpor dari Rusia, sedangkan fosfat dari Mesir dan Jordania.

Bahan baku pupuk yang sangat krusial tapi nyatanya masih impor, maka wajar jika persediaan pupuk langka dan tidak akan memenuhi permintaan, sehingga tak heran jika ini turut mempengaruhi harga pasar. Maka semakin jelas bahwa pengurusan pupuk tidak berada pada tangan negara dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyatnya, melainkan ditangan korporasi yang mana keuntungan menjadi tujuan utamanya.

Peran Negara dalam Islam

Negara dalam Islam memiliki tanggung jawab yang sangat besar, termasuk diantaranya urusan pangan. Negara seharusnya berusaha keras untuk kesejahteraan rakyatnya dengan mencukupi kebutuhan-kebutuhan rakyatnya. Pupuk merupakan salah satu perkara krusial yang seharusnya juga diambil alih secara penuh oleh negara. Negara seharusnya memiliki kekuatan penuh tanpa campur tangan korporasi dan tanpa mengharapkan keuntungan dari penderitaan rakyat.

Salah satu bahan baku pupuk adalah minyak dan gas, yang mana keduanya merupakan sumber daya alam yang seharusnya termasuk kepemilikan umum. Haram hukumnya sumber daya alam dikuasai oleh korporasi. Negara harus mengembalikan dua komponen itu untuk kesejahteraan rakyat yang tidak boleh dieksploitasi oleh siapapun.

Selain itu, negara harus membentuk Sumber Daya Manusia yang mumpuni untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut, sehingga negara bisa mandiri tanpa tergantung dengan negara lain. Sungguh, pengaturan Islam begitu sempurna, termasuk dalam meriayah rakyatnya. Pengaturan Islam yang sempurna tentu tidak dapat berjalan sendiri, melainkan harus disupport dengan sistem yang lain, diantaranya Sistem Pendidikan, Sistem Ekonomi, Sistem Politik, dan Sistem lainnya. Semua berjalan dengan berkesinambungan dan tak dapat dipisahkan. Wallahu’alam bish-shawab. 

           

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak