Perdagangan Miras Kian Menggurita




Oleh ; Arini



Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan dengan nama-nama kontroversial seperti tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengonfirmasi temuan ini pada Selasa (1/10).
Menurut Asrorun, hasil investigasi MUI memvalidasi laporan masyarakat bahwa produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare
Wartabanjar.com(1/10/24)

Fenomena budaya minum-minuman keras atau khamr sudah tidak asing lagi di masyarakat sekarang ini. Padahal dalam hukum Islam jelas melarang umatnya untuk tidak mengkonsumsi Khamr tersebut.
Bila kita melihat kondisi masyarakat  sekarang ini, bahwa mabuk-mabukan sedang menjadi tren yang sudah tidak asing lagi. Pada generasi perkotaan maupun generasi yang ada pada pedesaan, peminumnya bukan hanya masyarakat biasa akan tetapi remaja pun ikut terjerumus mengkonsumsi minuman keras.

Penyebaran miras (minuman keras), saat ini sudah sangat mewabah di masyarakat. Meski sudah jatuh banyak korban, tetap saja tidak membuat jera para pelaku barang haram tersebut. Bahkan seolah telah menggurita,dari hari ke hari kasus tersebut terus saja terjadi dan makin meningkat.
Baru-baru ini beredar video dari masyarakat yang menginformasikan temuan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH, sementara sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Merespons laporan masyarakat tersebut, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan.
Lagi lagi kurang tegasnya pemerintah dalam memberantas peredaran perdagangan miras di negeri ini.Publik pun menilai bahwa pemerintah,lebih mengedepankan persoalan ekonomi ketimbang perlindungan rakyatnya dari pangan non-halal.

Solusi yang ditawarkan selama ini pemerintah hanyalah solusi tambal sulam, sebatas pada penyuluhan, pembinaan serta rehabilitasi saja.  Bukannya berkurang masalah miras,malah semakin menjadi dan merajalela. Ditambah lagi hukuman yang diberikan kepada para pemakai juga pengedar miras terkesan tidak tegas. Sehingga tidak menimbulkan efek jera. Vonis mati yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pun justru dibatalkan oleh MA dan grasi presiden. 

Sumber penyebab utamanya yakni penerapan pemikiran asing kapitalisme-sekuler dalam masyarakat. Kapitalisme adalah sistem yang mendewakan materi sedangkan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Kedua pemikiran ini, telah sukses mendorong manusia menghalalkan segala cara demi meraih apa yang diinginkan.

 Islam Solusi yang Tepat

Islam sebagai agama rahmat yang diturunkan Allah Swt. mempunyai seperangkat aturan yang akan membawa ketentraman dan keberkahan bagi manusia. Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan pedoman hidup bagi umat muslim telah merinci secara mendalam terkait seluruh solusi atas permasalahan manusia, dari hal terkecil hingga hal terbesar. Tanpa terkecuali permasalahan miras.
Sistem Islam dengan negara khilafah Islamiyah mampu menuntaskan permasalahan miras dan menciptakan masyarakat yang bebas dari jerat minuman tersebut. Islam tidak memandang remeh permasalahan miras. Hal ini karena minuman keras (miras) atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam Islam.

Allah Swt. berfirman :

"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu,dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (TQS. al-Maidah : 91) 

Rasulullah saw. juga pernah bersabda, yang artinya : "Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr; pembuatannya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.”(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Sementara dosa bagi  peminum khamr/miras sama juga dengan pelaku yang mengkonsumsi zat adiktif (Nafza).  Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an terkait bahaya khamr;
Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah saw. bersabda;
"Tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat." ( HR. Ibnu Majah no 2340, Ad Daruquthni 3:76, Al Baihaqi 6:69, Al Hakim 7:66)

Berdasarkan dalil-dalil di atas jelaslah Islam memandang tegas tentang miras adalah haram. Dan apabila dikerjakan akan mendatangkan dosa. Selain itu, meminum minuman keras dan mengkonsumsinya bisa menimbulkan ketagihan dan berakibat fatal bagi kesehatan.
Dalam Islam, peluang peredaran miras akan tertutup rapat. Hal ini karena negara Islam (khilafah) memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dan tidak terjerumus kedalam kedua kejahatan tersebut, seperti di antaranya:

Pertama, terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum. Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian Islam pada diri mereka. Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya. Karena kontrol setiap muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan yang kuat.

Kedua, membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt. dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab, betapapun besarnya keimanan seseorang ia tetap mungkin terpengaruh oleh lingkungannya.
Oleh karena itu, negara Islam (khilafah) bertugas untuk menjadikan masyarakat muslim menjadi masyarakat yang baik sekaligus mampu menjadi pengontrol perilaku setiap individu-individunya.

Ketiga, penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Dalam hal miras dan narkoba, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya. Karena semua itu termasuk tindak kriminal yang layak diberlakukan sanksi ta'zir atasnya. Bentuk, dan jenis, sanksinya pun ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa diekspos di depan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan sampai dihukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahaya bagi masyarakat. 

Keempat, meningkatkan aktivitas penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan Jihad. Maka tak heran apabila pada masa lalu banyak ekspedisi dakwah dan jihad fisabillah dilakukan oleh Daulah Islam.
Inilah di antara cara negara Islam (khilafah) dalam menjaga serta melindungi umatnya agar terhindar dari kejahatan miras.
Jika Islam diterapkan maka peluang penyalah gunaan, pengedaran, serta penyelundupan miras tidak ada lagi. Kalaupun ada akan kecil kemungkinannya.

Dari sini, maka satu-satunya solusi mendasar dan menyeluruh terhadap masalah miras yang telah menggurita adalah dengan kembali kepada Islam dan menerapkannya secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Sekaligus mencampakkan sistem impor asing  kapitalisme-sekuler yang telah nyata terbukti kebobrokannya dan biang munculnya setiap masalah. Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan bukan semakin baik, namun semakin memperpanjang masalah. Rasulullah bersabda:
"…Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka." (HR. Ibnu Majah dg sanad hasan)

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak