PAJAK JUDI ONLINE? MEMBERANTAS KEMAKSIATAN DENGAN KEMAKSIATAN



 
                 Oleh : Ummu Aqeela
 
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan memungut pajak judi online (judol) tidak pantas. Apabila pemerintah memungut pajak atas judi online sama artinya dengan pemerintah melegalisasi perjudian online.

"Judol yang harusnya diberantas sampai akarnya bukan malah dipunguti pajak karena dengan dipungut pajak berarti menteri keuangan sedang berencana untuk melegalisasi judi online," ujar dia dalam pernyataannya, dikutip Rabu (30/10/2024).
 
Dia menandaskan, saat ini judi online tumbuh pesat dan negara tidak mampu mengontrol. Apalagi jika dipungut pajak pertumbuhannya akan sangat pesat.

"Bisa di prediksi kehancuran moral dan nilai-nilai sosial akan lebih cepat terjadi dan negara tidak akan dapat untuk mengatasinya," jelasnya.
(Sindo News.com, 30 Oktober 2024)
 
Tumbuhnya judi online bak jamur di musim penghujan yang tidak bisa dihentikan secara spontan. Bahkan sekarang banyak pihak-pihak yang secara terang-terangan mempromosikan judi online, termasuk di dalamnya ada yang menjadi sponsor di tengah-tengah kegiatan masyarakat.
 
Di tambah lagi sulitnya masyarakat mendapat lapangan pekerjaan dan banyaknya terjadi PHK menjadikan judi sebagai jalan pintas untuk mendapat penghasilan dan bangkit dari keterpurukan ekonomi. Beginilah cara pandang masyarakat yang telah dipengaruhi pemikiran kapitalisme untuk memperoleh materi tanpa memperhatikan halal dan haram dalam proses mendapatkannya.
 
Persepsi yang salah dalam sistem kapitalisme akan membentuk sikap masyarakat hanya berorientasi pada materi saja. Cara pandang yang salah terhadap sumber kebahagiaan hidup dan lemahnya iman menjadikan masyarakat gelap mata dan melakukan maksiat dengan bermain judi untuk mendapatkan kekayaan secara instan. Ditambah lagi negara dengan aturannya yang terkesan mengambil keuntungan dari kemaksiatan yang dilakukan rakyatnya dengan wacana penerapan pajak atasnya.
 
Kita tahu pemberantasan judol yang meresahkan saat ini, tidak cukup dengan pemblokiran situs-situsnya saja, karena hal ini tidak akan membuat jera para bandar judi. Dan setiap situs yang diblokir akan mudah dikembalikan lagi dengan pergantian domain. Tentu saja teori ini sangat dipahami para ahli informatika yang bertugas sebagai satgas khusus yang bekerja di Kominfo. Langkah yang dilakukan pemerintah belum cukup kuratif dalam pemberantasan judol, hanya kebijakan yang bersifat tambal sulam tanpa melihat akar permasalahan yang sebenarnya.
 
Gagalnya negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat, merupakan salah satu permasalahan besar yang terjadi di negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Penguasaan SDA yang merupakan sumber kekayaan rakyat hanya dimiliki oleh segelintir orang saja yang memiliki modal besar.
 
Negara tidak menjamin pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi rakyatnya. Negara hanya menjadi regulator bagi rakyat tanpa memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi. Penguasa menyerahkan semua untuk dikelola oleh swasta yang orientasinya hanya mendapatkan untung semata.
 
Pemberantasan judol ini butuh sistem tidak berkompromi dengan kerusakan yang ditimbulkan orang-orang yang bermaksiat. Sistem yang dimaksud adalah sistem Islam yang berpedoman pada Al Qur'an dan As Sunnah sebagai dasar negara. Seluruh kebijakan dan aturan ditetapkan sesuai dengan hukum syara' yang berlaku.
 
Di dalam sistem Islam, judi online begitupun pajak pungutan jelas hukumnya haram, 
sesuai firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 90:
Artinya: "Hai orang orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapatkan keuntungan".

Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ

“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
 
 
Dalam sistem Islam, solusi permasalahan judi online bukan hanya sekedar pemblokiran, menetapkan peraturan parsial atau penarikan pajak, melainkan memberlakukan sistem ekonomi shahih yang mampu menghapus total pengembangan bisnis tidak syar'i yang mengambil keuntungan dari praktik haram.
 
Apabila masih ada pihak-pihak yang melanggar, maka Islam akan memberikan sanksi untuk menghukum para pelaku judi online. Dalam uqubat Islam perbuatan judi termasuk sistem sanksi ta'zir yang memberikan efek jera dan mereka para pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan mencegah orang lain mengulangi kemaksiatan tersebut. 
 
Sebelum sanksi dijatuhkan kepada mereka, Islam akan memastikan terlebih dahulu kesejahteraan bagi masyarakatnya, menjamin kebutuhan mereka baik itu kebutuhan pokok, sandang, pangan, dan papan melalui dibukanya lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga tidak ada celah mereka melakukan maksiat seperti judi online.
 
Sistem Islam juga akan mengedukasi masyarakatnya dengan tsaqafah Islam sehingga setiap individunya memiliki shakhsiyah (kepribadian) Islam yang secara naluriah mereka mampu menahan diri dari perbuatan maksiat. Sungguh ini hanya mampu terealisasi jika dalam tegaknya Daulah yang hanya bersandar pada aturan yang kaffah yaitu Islam. Aturan yang diturunkan hanya semata-mata untuk kemashlahatan dan keselamatan seluruh umat manusia.

Wallahu a'lam bishshawab
 
 
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak