Negara Salah Urus Kekayaan Alam, Rakyat Menjadi Korban




Oleh Aulia Rizki Safitri



Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai kekayaan alam yang sangat melimpah dan beragam, dari mulai flora dan faunanya hingga sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan yang tak dapat diperbaharui. 

Dari sekian banyak sumber daya alam yang kita miliki ini seharusnya dapat dimanfaatkan untuk keberlangsungan hidup rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi sumber daya alam yang kita miliki malah lebih banyak dinikmati oleh pihak luar. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah. (cnbcindinesia.com, 15/05/2024).

Dalam persidangan terungkap emas yang berhasil digasak YH melalui aktivitas penambangan ilegal yang dilakukannya di Ketapang 774,27 kg. 

Tak hanya emas, ia juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut 937,7 kg. Akibatnya, Indonesia rugi Rp1,02 triliun imbas aktivitas tersebut. (cnnindonesia.com, 27/09/2024).

Dari kutipan berita diatas membenarkan terjadi adanya penambangan illegal sumber daya alam Indonesia oleh pihak luar yang mengakibatkan banyak kerusakan dan merugikan masyarakat sekitar. 

Sumber daya alam yang melimpah seharusnya bisa diolah dan ditambang oleh rakyat kita sendiri untuk mensejahterakan rakyat dari kemiskinan dan kelaparan. Akan tetapi negara terkesan abai dan tutup mata akan realita yang ada bahkan malah melimpahkan pengelolaannya kepada pihak asing dan oknum-oknum tertentu. 

Kegagalan negara memetakan kekayaan alam mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk, seperti longsor di lokasi penambangan yang memakan korban jiwa, hingga hilangnya emas dan perak karena ditambang oknum tertentu. Hal ini menunjukkan adanya karut marut dalam pengelolaan kekayaan alam negara yang ada. 

Dalam sistem kapitalis sekuler saat ini, negara lebih banyak berpihak pada oligarki dan pihak-pihak tertentu saja demi menghasilkan banyak keuntungan pribadi. Sebaliknya, malah terkesan bersikap abai pada nasib dan kesejahteraan rakyat. 

Padahal dari ketamakan pihak tertentu ini banyak masyarakat yang menjadi korban atas dampak yang ditimbulkan dari penambangan illegal dan eksploitasi sumber daya alam yang telah terjadi berulang. 

Negara seharusnya bisa lebih tegas dalam memberikan perizinan dan wewenang pengelolaan sumber daya yang ada agar tidak terjadi penambangan illegal bahkan pencurian sumber daya alam Indonesia oleh pihak asing. 

Penyebutan illegal ibarat cuci tangan pemerintah atas persoalan pengurusan sumber daya alam yang tepat. Berulangnya kasus tambang illegal ini sudah sering terjadi dan menunjukkan tidak tegaknya hukum dalam negara bahkan hukum negara terkesan "tumpul keatas dan runcing kebawah".

Negara seharusnya memiliki bigdata kekayaan atau potensi alam di wilayah tanah air dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Dengan adanya bigdata ini sehingga bisa memudahkan negara memetakan dan mengelola kekayaan alam dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum dan mensejahterakan rakyat. 

Negara harus memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan
Indonesia serta harus lebih selektif dalam memberikan perizinan jangan hanya mementingkan keuntungan sendiri dan menjadikan rakyat sebagai korban dari ketamakan pihak tertentu. 

Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang tidak pernah puas dan cukup akan sesuatu ditambah dengan dianutnya sistem kapitalis saat ini, maka tidak heran baik pihak asing maupun pihak lainnya bekerjasama mencari keuntungan dengan penambangan illegal dan eksploitasi sumber daya alam yang berdampak banyak merugikan rakyat. 

Negara seharusnya memiliki pengaturan atas tambang baik besar maupun kecil sesuai dengan sistem Islam, karena dalam sistem Islam sumber daya alam dikelola untuk kepentingan umum dan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan dan keuntungan pihak asing atau pihak tertentu. 

Dalam sistem Islam, sumber daya alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola dengan baik dan adil oleh negara, kemudian hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum dengan merata. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Kesadaran negara atas potensi kekayaan alam mengharuskan pengaturannya sesuai dengan ketentuan Allah selaras dengan keberadaan kekayaan alamnya, apakah dikelola individu atau negara, sehingga rakyat mendapatkan manfaat yang optimal dan mampu mensejahterakan rakyat. 

Dalam sistem Islam dengan adanya tiga pilar tegaknya aturan akan menjamin pengelolaan yang baik dan tanggung jawab atas berbagai hal terkait, seperti jaminan keselamatan seluruh rakyat. 

Dengan demikian selama pengelolaan sumber daya alam masih didasarkan pada aturan-aturan sekuler kapitalis dan tidak diatur dengan syariah Islam, maka semua tidak akan menghasilkan banyak manfaat bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan keberkahannya. 

Maka dari itu sudah seharusnya kita kembali pada sistem Islam kaffah yang mengatur segala macam tata kelola kekayaan alam dan dasar kepemilikan sesuai hukum syar'a agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan dan mengorbankan rakyat. 

Wallahua'lam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak