Oleh : Bunda Twins
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah.
Tak hanya emas, ia juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut 937,7 kg. Akibatnya, Indonesia rugi Rp 1,02 triliun imbas aktivitas tersebut.
Puluhan orang penambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, Sumatera Barat tertimbun longsor lubang galian tambang pada Kamis (26/9/2024) sore.
"Sebanyak 15 orang meninggal dunia, 11 sudah dibawa 4 masih di lokasi. Dan 25 lagi masih tertimbun serta 3 orang lagi mengalami luka," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok Irwan Efendi, Jumat (27/9/2024).
_ _
Karut Marut Negara Kapitalisme dalam Pengelolaan Tambang.
_ _
Peristiwa ini membuktikan adanya karut marut negara dalam penglolaan kekayan alam berupa hasil tambang. Negara telah gagal memetakan kekayaan alam yang mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk seperti, penambangan ilegal dan longsor di lokasi penambangan yang akhirnya memakan korban jiwa.
Tidak hanya itu kegagalan ini juga mengakibatkan kehilangan emas bernilai triliunan yang dilakukan oknum tertentu.
Negara harusnya memiliki big data kekayaan alam atau potensi alam di wilayah tanah air dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelola, sehingga baik tambang dalam sekala besar maupun kecil mampu dimanfaatkan dengan baik.
Seharusnya pula negara memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan negara Indonesia. Sayang negara ini diatur oleh sistem kapitalisme yang membuat penguasa cuci tangan atas pengurus sumber daya alam yang tepat, dengan mengatas namakan penambangan ilegal, kapitalisme berorientasi materi membuat negara setengah hati mengurus rakyat. Kasus tambang ilegal dibiarkan berulang meskipun ada Undang Undang yang mengaturnya. Napak dari fakta diatas negara salah urus dalam megelola sumber daya alam.
_ _
Hanya Sistem Islam Mengatur Kekayaan Alam dengan Jelas.
_ _
Sangat berbeda dengan negara Islam yakni negara khilafah, dalam mengelola tambang. Islam mengatur peran negara begitu jelas dan gamblang yakni menjadi raain (pengurus) berdasarkan hadist riwayat Bukhari, dan junnah (_perisai) berdasarkan hadist riwayat Bukhari dan Muslim.
Kesadaran negara terhadap dua peran ini akan menuntut negara mengatur potensi kekayaan alam sesuai dengan ketentuan Allah. Selaras dengan keberadaan kekayaan alamnya, Rasulullah SAW telah memberikan contoh tata cara mengelola harta tambang. Contoh tersebut merupakan hukum syariat yang wajib diambil oleh negara dalam mengelola tambang.
Dari Abu Hurairah secara marfu Rasulullah SAW bersabda _"ada 3 hal yang tidak boleh dilarang (orang lain dihalangi untuk memanfaatkannya) rerumputan, air, dan api"
(H.R Ibnu Majah)
Dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah SAW dan meminta beliau SAW agar memberikan tambang garam kepadanya, Nabi muhammad SAW pun memberikan itu kepadanya. Ketika Abyat bin Hammal r.a telah pergi dan ada seorang laki laki yang ada di majelis itu berkata :
" tahukah anda apa yang telah anda berikan kepadanya? Sesungguhnya anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (_al maa'al-idd_).
Ibnu al Mutawakil berkata : " lalu Rasulullah SAW mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya. (abyad bin hammal)
(H.R Abu Daud dan Tarmizi)
Dan masih ada beberapa hadist yang sejenis melalui dalil dail tesebut.
Aturan tambang dalam islam adalah barang tambang yang jumlahnya melimpah haram dimiiki oleh individu, karna harta tersebut milik umum.
_Al Allamah Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al Amwah fi Daulah al khilafah hal 54,_ menjelaskan konsep kepemimpinan dan pengelolaan tambang dalam islam berkaitan dengan konsep kepemilikan yaitu:
1. Milik individu yakni harta tambang yang jumlahnya sedikit.
2. Milik umum (milkiyah ammah) yakni harta tambang yang dipastikan melimpah
3. Milik negara yakin sumber daya alam yang dikonsrvasi (himma).
Dengan syariah ini negara khilafah mengatur pengelolaan tambang dan memetakan wilayah tambang. Banyak sedikitnya barang tambang ditentukan oleh para ahli terkait. Sementara _himma_ diperuntukan kebutuhan negara untuk menjaga fungsi ekologi lingkungan, jika jumlahnya melimpah maka, negara khilafah sebagai wakil umat akan mengelola tambang tersebut secara mandiri tampa campur tangan individu atau swasta, karena monopoli tambang hukumnya haram.
Dengan konsep ini negara khilafah sanggup menutup celah perampokan tambang oleh pihak asing.
Hasil pengelolaan tambang ini akan dikembalikan pada umat, didistribusikan nya bisa diberikan secara langsung dalam bentuk subsidi energi dan sejenisnya, atau secara tidak langsung dalam bentuk jaminan gratis kebutuhan publik yang dibiayai oleh pos kepemilikan umum (baitul mal). Sementara apabila jumlahnya sedikit atau wilayah tersebut tidak membahayakan untuk dieksplorasi dan dieksploitasi. Negara khilafah mengizinkan industri atau swasta mengelola tambang tersebut dengan syarat mulai dari prosedur alat alat yang digunakan dan para pekerjanya harus disesuaikan dengan kualifikasi yang ditentukan oleh negara khilafah, agar kebijakan ini tidak diremehkan.
Khilafah memerintahkan _qadhi hisbah_ untuk mengontrol kwalitas pengelolaan tambang individu secara berkala sehingga dalam kebijakan ini khilafah tetap bisa memastikan jaminan keselamatan rakyat. Khilafah juga bisa mencegah terjadinya bencana longsor ditanah tambang. Hasil pengelolaan tambang yang dilakukan oleh negara atau individu tetap dapat dimanfaatkan secara optimal dan mampu memberi kesejahteraan.
Terlebih negara khilafah juga memastikan individu dan masyarakat memiliki kepribadian islam melalui sistem pendidikan islam sehingga individu yang ada, bukan individu yang mudah membahayakan dengan ikut tambang ilegal minim safety, demi mengejar keuntungan. Masyarakat Khilafah bukan masyarakat yang apatis jika ada memungkinkan mereka akan aktif melakukan amal maruf nahi mungkar terhadap sesama.
Demikian pengelolaan tambang dalam islam, tidaklah umat menyadari betapa berkahnya urusan manakala hidup diatur oleh syariat islam kaffah.
_Wallahu a'lam bis sawab_
Tags
Opini