Kejahatan Anak Makin Menjadi Akibat pornografi, Islam Solusi Hakiki




Penulis : Tri Laili,S.Pd (Aktivis dakwah kota Lubuklinggau)



Dilansir dari detik Sumbagsel bahwa remaja berusia 13 tahun dibunuh dan diperkosa oleh kekasih dan tiga rekannya yang terjadi pada hari Minggu(19/2024) kejadian itu terjadi di Palembang Sumsel di tempat pemakaman umum TPU talang kerikil dan jenazahnya ditemukan di kuburan Cina. Adapun peristiwa itu berasal dari (AA) yang diajak kekasihnya (IS) nonton kuda kepang di kelurahan pipa reja, kecamatan kemuning Palembang. Modusnya dengan mengajak korban jalan, Rabu (4/9/2024) (AA) lalu diajak ke TPU pelaku berinisial (MZ), (MS) dan (AS) sudah menunggu di lokasi (IS) kemudian membekap hidung dan mulut (AA) hingga lemas lalu pelaku kemudian mencabuli dan memperkosa secara bergiliran. Niat itu muncul seusai kekasih (AA) sekaligus otak pembunuhan menonton film porno, kini keempat pelaku sudah diserahkan di panti rehabilitas di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).(12 September 2024). Karena berdasarkan pasal 69 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang anak yang berkonflik dengan hukum belum genap 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan.

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan kerap kali terjadi pada saat ini, apalagi pelakunya adalah anak-anak remaja SMP dan SMA mereka yang seharusnya menimba ilmu melanjutkan sekolah dengan baik justru melakukan tindakan kriminal. Bahkan sampai membunuh faktor tersebut adalah karena sistem yang ada saat ini di mana pengaruh kerusakan generasi sudah sangat fatal baik itu pengaruh lingkungan, media pornografi dan lain-lain. Ini menunjukkan betapa besarnya bahaya pornografi. Sehingga Deputi bidang koordinasi peningkatan kualitas anak dan pemuda kementerian pembangunan dan kebudayaan Femmy Eka Kartika Putri mengatakan pada tahun 2022 sekitar 97% anak Indonesia telah terpapar monografi. Sementara itu Kemen PPPA pada 2021 mengungkapkan bahwa 66,6% anak. Laki-laki dan 62,3% anak perempuan di Indonesia menyaksikan pornografi melalui media teknologi. 

Sepanjang 2016—2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan kasus pornografi terhadap anak jumlahnya mencapai 9.228 kasus.Hal tersebut menunjukan kurangnya keseriusan peran negara dalam mengatasi situs-situs pornografi dan gagalnya sistem pendidikan saat ini,serta sistem sanksi yang kurang tegas terhadap palaku kejahatan. sisi lain, peran orang tua dan masyarakat makin lemah. Amar makruf nahi mungkar tidak terwujud di tengah masyarakat. Orang tua juga kerap abai terhadap pendidikan anak di rumah karena sibuk dengan tuntutan ekonomi. Orang tua justru memberi mereka fasilitas ponsel yang menjadikan pornografi makin mudah diakses, memperbolehkan anak anaknya melakukan aktivitas pacaran Jelas, hilangnya fungsi orang tua, masyarakat, dan negara berkelindan menyebabkan generasi tenggelam dalam kubangan pornografi.

Sistem Islam Melindungi Generasi

Ini sungguh berbeda dengan sistem Islam. Di dalam sistem Islam negara akan benar-benar  menangani dan mengurusi rakyatnya terutama generasi karena negara adalah sebagai perisai junnah ke seluruh sisi. Yang pertama, negara Khilafah berasaskan akidah Islam dimana para generasi akan dibina baik itu pergaulan, pendidikan, dan berperilaku sesuai syariat Islam sehingga akan terwujud generasi yang bertakwa dan berkepribadian Islam,  bukan pergaulan yang bebas seperti saat ini. Negara (khilafah) juga akan serius  membersihkan media massa dan media sosial dari konten Dengan menghadirkan orang-orang yang ahli di bidang tekhnologi sehingga situs-situs pornografi tidak ada lagi. Khilafah akan menerapkan sistem sanksi yang adil dan tegas. Para pelaku bisnis situs pornografi akan memperoleh hukuman yang sangat tegas sehingga menjadikan efek jera. Jejak mereka akan ditelusuri sehingga bisa ditangkap dan dihukum sesuai ketentuan syariat Islam. Negara Khilafah juga akan mendefinisikan anak, yaitu orang yang belum baligh.

Sedangkan pelaku pelaku pemerkosaan yang terjadi di Palembang adalah dilakukan oleh orang-orang yang sudah baligh sehingga hukumannya sama dengan hukuman zina atas kejahatan , yaitu jilid sebanyak 100 kali karena mereka belum menikah. Ini sebagaimana firman Allah Swt :

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali.” (QS An-Nur [24]: 2).

Selain itu, mereka juga dikenai hukuman kisas karena melakukan pembunuhan yang disengaja. Hukuman yang akan  mereka peroleh dalam syariat Islam adalah dibunuh dengan cara dipenggal. Ini sebagaimana firman Allah Swt :

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah [2]: 178).

Negara Islam akan memberikan edukasi penting tentang peran orang tua terhadap anak,terutama anak remaja dimana pergaulan dan pendidikan dalam sistem Islam diatur oleh syariat Islam sehingga anak remaja mempunyai batasan batasan tertentu mana yang boleh mana yang tidak boleh,mana yang haram mana yang halal. Oleh karena itu, hanya sistem Islam lah yang mampu mewujudkan generasi yang beriman dan bertakwa.
Semua itu akan terwujud dengan penerapan Islam secara total (kaffah). Wallahualam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak