Oleh : Dian Yanuar
( Forum Literasi Muslimah Bogor )
Baru-baru ini beredar video berisi adanya produk yang mengandung nama " tuyul, tuak, beer, wine" yang mendapat sertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) menegaskan beberapa hal terkait itu bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk dan bukan soal ke halalan produknya (KumparanNews, 3 Oktober 2024).
Inilah salah satu contoh muamalah dalam sistem kapitalis liberal, kita bebas menjual apa saja tanpa harus melihat produk yang diperjualbelikannya itu halal atau haram, thoyib atau tidak bagi konsumen yang membelinya, yang terpenting dalam sistem ini adalah produk yang dijual laris manis dipasaran sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya, karena dalam sistem kapitalis standar yang digunakan adalah untung rugi. Mereka tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan akibat dari mengkonsumsi minuman keras, bukan hanya bisa memabukan tetapi mengkonsumsi minuman keras juga dapat menyebabkan kerusakan organ dalam tubuh, melemahkan akal serta menimbulkan kecanduan bagi orang yang mengkonsumsinya.
Dengan melihat adanya masalah seperti ini, kita dapat menilai bahwa pemerintah tidak bisa melindungi rakyatnya dari pangan yang tidak halal, mereka lebih mengutamakan persoalan ekonomi saja karena untuk mendapatkan sertifikat halal suatu produk perusahaan atau UMKM harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya. Keuntungan yang diperoleh dari biaya sertifikasi tersebut dijadikan sumber pendapatan bagi pemerintah. Begitulah sistem kapitalis pada saat ini pemerintah abai terhadap rakyatnya, mereka hanya bisa memeras uang rakyat.
Berbeda dengan sistem yang ada dalam Islam, pemerintah dalam sistem Islam menjamin kebutuhan pangan rakyatnya serta melindunginya dari zat yang haram, karena dalam islam landasan negaranya adalah akidah islam dengan menerapkan syariat secara kaffah sehingga apapun yang bertentangan dengan syariat maka tidak boleh dilakukan. Khamar atau minuman keras dalam islam sudah sangat jelas hukumnya adalah haram, dalilnya pun jelas ada dalam Al-quran surat Al-Baqarah ayat 219 :
“ Mereka menayakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya”.
Seorang muslim tidak boleh mengkonsumsinya karena mengkonsumsi minuman keras bisa mengakibatkan seseorang hilang akal sehatnya tidak bisa mengendalikan keinginan dan perbuatan yang dilakukannya. Minuman keras seperti induk dari segala keburukan, hal ini sesuai dengan yang di sebutkan dalam hadis Rasulullah :
"Khamar (minuman keras) adalah induk berbagai macam keburukan atau kerusakan". (HR. Ath-Thabrani)
Oleh karena itu, pemerintah dalam sistem Islam wajib menjaga dan mencegah rakyatnya berbuat kemaksiatan contohnya dilarang mengkonsumsi minuman keras, pemerintah juga bertanggung jawab terhadap pengawasan pangan agar produk yang beredar terutama di lingkungan kaum muslim dan tempat-tempat umum hanya produk halal, selain itu pemerintah juga menerapkan sanksi yang tegas serta memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani mengedarkan produk pangan haram di lingkungan kaum muslim. Dengan demikian maka peredaran produk pangan halal bagi seluruh kaum muslim akan terjamin.
Wallahu A'alam Bisshawab