Oleh Siti Aminah aktivis Muslimah Kota Malang
Enam tahun sudah SMPN 60 Bandung berdiri. Namun, sejak didirikan, sekolah tersebut tak memiliki bangunan sekolah sendiri. Hingga kini sebagian siswanya harus belajar di luar kelas demi mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).
Selain lesehan dengan beralaskan terpal plastik berwarna biru di teras ruangan luar kelas, para siswa juga kerap belajar di bawah pohon rindang atau disingkat DPR. Detik Jabar (28/09/2024).
Pendidikan merupakan kebutuhan pokok suatu bangsa, kemajuan suatu bangsa dilihat dari sumber daya manusia nya yang berpendidikan, untuk menunjang pendidikan diperlukan fasilitas yang memadai terutama keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan belajar mengajar.
Sekolah tanpa Gedung adalah hal yang sangat miris. Apalagi sejak sekolah itu berdiri tahun 2018, dan masih menumpang di bangunan SD Negeri, dan tidak semua kelas dapat tertampung dalam bangunan SD tersebut. Mirisnya lagi, itu adalah SMP negeri. Pendidikan adalah salah satu bidang penting dalam menentukan masa depan bangsa, merupakan kebutuhan pokok setiap individu rakyat. Sayangnya dalam sistem kapitalisme, negara tidak berpihak penuh pada rakyat Hal ini makin jelas ketika sekolah berdiri karena kebutuhan rakyat, namun negara tidak memfasilitasi ketersediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan proses belajar mengajar.
Negara memang sudah mengalokasikan anggaran Pendidikan. Sayangnya dana sebenarnya sangatlah sedikit. Itupun hari ini ada banyak hal yang membuat dana tak dapat terserap sempurna, salah kelola, bahkan juga menjadi ajang korupsi.
Islam menjadikan Pendidikan sebagai salah satu bidang strategis untuk membangun peradaban yang maju dan mulia.
Pendidikan juga merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib disediakan negara dengan anggaran yang bersifat mutlak. Negara dalam islam adalah raain sehingga negara akan mengurusnya dengan cara terbaik sesuai tuntunan syara. Negara mampu memenuhi kebutuhan anggaran, karena syara sudah menetapkan sumber-sumber pendapatan negara sesuai dengan sistem ekonomi Islam.
Negara berkewajiban mengatur segala aspek berkenaan dengan sistem pendidikan, bukan hanya persoalan kurikulum, akreditasi sekolah, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Berkenaan hal ini, Rasulullah saw. memerintahkan dalam haditsnya: “Seorang Imam (khalifah/ kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Perhatian Rasulullah saw. terhadap dunia pendidikan tampak ketika beliau saw. menetapkan agar para tawanan perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang penduduk Madinah. Hal ini merupakan tebusan. Menurut hukum Islam, barang tebusan itu merupakan hak Baitul Maal (kas negara).
Berdasarkan sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (lihat Al Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban negara yang diambil dari kas Baitul maal (kas negara). Sistem pendidikan bebas biaya tersebut berdasarkan ijma’ shahabat yang memberi gaji kepada para pendidik dari baitul maal dengan jumlah tertentu. Contoh praktisnya adalah Madrasah Al Muntashiriah yang didirikan khalifah Al Muntahsir di kota Baghdad. Pada Sekolah inisetiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar. Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan, seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian.
Begitu pula dengan Madrasah An Nuriah di damaskus yang didirikan pada abad keenam hijriyah oleh khalifah Sultan Nuruddin Muhammad zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.
Media pendidikan adalah segala sarana dan prasarana yang digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan pendidikan. Setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan tersebut sesuai dengan kreativitas, daya cipta, dan kebutuhan. Sarana itu dapat berupa buku-buku pelajaran, sekolah/kampus, asrama siswa, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar -audiotorium tempat dilakukan aktivitas diskusi, majalah, surat kabar, radio, televisi, kaset, komputer, internet, dan lain sebagainya.
Pada masa sekarang jika kekayaan Sumberdaya Alam dikelola oleh negara maka tidak akan lagi ada sekolah negeri yang tidak punya gedung, negara akan menyediakan fasilitas yang memadai untuk pendidikan, saat ini kita membutuhkan aturan yang berasaskan syariat Islam, dimana aturan yang digunakan adalah aturan yang dibuat oleh Allah SWT
Tags
Opini