Oleh. Rus Ummu Nahla
Hampir setiap jengkal kehidupan rakyat dikenakan pajak, terbaru pajak atas bangunan rumah sendiri sebesar 2,4 persen yang berlaku mulai 1 Januari mendatang. Asal undang undang tersebut adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias Undang-Undang (UU) HPP yang tak hanya mengatur kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Beleid ini juga mengatur kenaikan tarif PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) dari yang sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen per 1 Januari 2025. (Tirto id.)
Alhasil, negara akan memberlakukan pajak bagi siapa saja rakyat yang hendak membangun rumah dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat (4), rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2. Demikian beleid tersebut.
Pemalak dan Buat Susah
Pengenaan pajak pada rakyat yang akan membangun rumah merupakan kebijakan membabi buta pemerintah dalam menggenjot pendapatan negara. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa negara ini menggunakan sistem ekonomi kapitalisme. Pajak dalam negara kapitalisme merupakan pos andalan pendapatan negara. Artinya, ini merupakan konsekuensi hidup dalam sistem kapitalisme. Adapun terkait bea pajak atas pembangunan bangunan rumah sendiri, kebijakan ini sangat bersentuhan langsung pada sendi kehidupan rakyat. Terlebih kepada rumah yang merupakan kebutuhan pokok. Lebih menyulitkan lagi, bahwa rincian bea pajak pada pembangunan rumah tersebut tidak termasuk pajak kepemilikan lahan yang sebelumnya sudah diberlakukan.
Pemberlakuan pajak pada pembangunan rumah sendiri tentu sangat menyulitkan rakyat dalam memenuhi kebutuhan pokok, betapa tidak ditengah rakyat susah payah untuk memiliki rumah sendiri pemerintah bukan mendorong untuk memudahkan masyarakat membangun rumah, namun faktanya malah justru makin menyusahkan rakyat dengan pembebanan pajak dalam membangun rumah. Dimana bentuk perhatian pemerintah terhadap rakyat yang belum memiliki rumah? Lalu apa arti kebijakan Tapera yang katanya mempermudah rakyat untuk memiliki rumah? Alasan pemerintah menarik pajak pada pembangunan rumah sendiri dengan kriteria tertentu, hanya kamuflase saja. Padahal sejatinya ini merupakan bentuk pemalakan negara terhadap rakyat.
Lepas Tangan Negara
Bukan hanya memalak dan membuat susah rakyat, terlihat nyata negara lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan akan perumahan. Memang benar sistem kapitalisme tidak mengenal mindset riayah atau mengurusi, yang ada adalah bagaimana caranya negara memiliki pendapatan, meski rakyat sendiri diperah sedemikian rupa dengan berbagai kebijakan. Akan tetapi berbeda dengan apa yang dilakukan pemerintah terhadap korporat dan pengusaha, negara begitu perhatian dengan memberlakukan tax amnesty bahkan pembebasan pajak dengan dalih menarik investor. Dari itu semua, semakin jelas keberpihakan pemerintah kepada siapa.
Butuh Penerapan Sistem Islam
Rakyat tanpa pajak, hanya ada dalam sistem ekonomi Islam dalam pemerintahan Islam yakni Khilafah.
Penerapan sistem ekonomi Islam dalam konsepnya menjamin harta kekayaan mampu terdistribusi untuk rakyat dengan benar. Kebutuhan akan rumah, hal ini erat kaitannya dengan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, negara akan mendorong ke arah bagaimana rakyat bisa sejahtera. Salah satu upaya pemerintahan Islam yakni dengan menyediakan pekerjaan yang layak bagi rakyat dengan gaji yang layak. Dalam negara yang menerapkan syariat Islam, rakyat dibantu sedemikian rupa untuk memiliki rumah, hal ini dilakukan karena dalam sistem Islam mindednya adalah riayah. Negara berkewajiban memenuhi segala kebutuhan rakyat baik kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Adapun mekanisme terpenuhinya kebutuhan rumah bagi rakyat dengan cara menyiapkan lahan secara gratis, kepada siapa saja yang hendak membangun rumah. Perolehan lahan yang diberikan negara kepada rakyat salah satunya dengan memberikan lahan yang sudah tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada rakyat yang membutuhkan termasuk untuk kebutuhan pembangunan rumah. Selain itu negara dalam Islam, akan memberikan kemudahan dalam mendapatkan bahan baku rumah karena bahan baku rumah seperti pasir, nikel, batu merupakan kekayaan alam yang wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat sehingga bahan material rumah akan murah.
Sistem pemerintahan Islam akan mampu mensejahterakan. Karena dalam sistem pemerintahan Islam memiliki banyak sumber pendapatan. Salah satu sumber pendapatan berasal dari kepemilikan umum, yang akan dikembalikan lagi hasilnya kepada rakyat. Sehingga rakyat dapat menikmati baik langsung maupun tidak langsung. Dengan begitu, rakyat akan mampu sejahtera dan tidak akan lagi terbebani dengan pajak seperti saat ini. Alhasil hanya dengan penerapan sistem Islam rakyat akan dijamin dalam pemenuhan kebutuhan rumah dengan mudah dan murah.
Wallahu ‘alam bishshawab
Tags
Opini