Oleh Pina Purnama S., Km
Jasaretailer makanan dan minuman seperti supermarket, minimarket, atau tempat perbelanjaan bahan pangan lainnya ternyata juga wajib melakukan sertifikasi halal, meski tempat tersebut juga menjual produk non-halal. Memang, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai sertifikasi halal untuk perusahaan retailer. Pasalnya, store retailer tersebut juga masih menjual produk non-halal.
Menjawab hal ini, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menekankan bahwa jasa retailer terkait makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal sesuai PP No. 39 tahun 2021. Sejumlah persyaratan wajib diimplementasikan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya memisahkan fasilitas antara produk yang halal dan haram.
“Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengkontaminansi bahan/produk halal. Ruang lingkupnya mencakup pergudangan, distribusi (penerimaan barang), penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan. Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin tidak terkontaminasi najis hingga sampai di tangan konsumen,” jelas Muti dalam Media Gathering bertema “Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Harus Disertifikasi Halal” yang diselenggarakan oleh LPPOM (kumparan.com/3/10/24)
Berita di media sosial yang mencuat baru ini menjadi polemik pasalnya makanan dan minuman yang non halal pun harus di sertifikasi logo halal ini yang menjadi pertanyaan masyarakat menjadi kerancuan yang sudah jelas minuman tidak toyib mengapa di wajibkan di sertifikasi? Serta di negeri muslim terbesar masih saja produk haram masih merebak yang sudah jelas merusak kesehatan akan tetapi masih saja di distribusikan mengapa demikian? kebijakan logo halal yang terbaru membingungkan masyarakat serta menimbulkan berbagai spekulasi yang berbeda beda.
Fungsi Sertifikat Halal
Kebijakan yang telah tertuang dalam undang undang no.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH), UU cipta kerja dan peraturan pemerintah no. 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. fungsi sertifikasi halal ini yaitu : pertama; Standar pembuatan makanan, minuman, obat-obatan hingga kosmetik telah terjamin sesuai syariat islam. Kedua; perusahaan akan lebih mudah menjangkau demografis konsumen yang lebih besar terutama demografis muslim. Ketiga; menjadi bukti legal pada produk atau jasa jika barang atau layanan yang telah diberikan sesuai syariat agama islam termasuk dalam pengadaan bahan baku hingga alur pembuatannya.
Kebijakan sertifikasi halal yang membingungkan pasalnya kalaulah ditinjau dari fungsinya saja produk makanan atau minuman serta jasa harus sesuai aturan syariat islam tapi pada faktanya seperti : Contohnya, produk dengan nama menggunakan kata “wine” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa. (Kumparan.com /3/10/24)
Menimbang dari analisis fakta yang terjadi pada aturan ini berbau sekuler memisahkan agama dari kehidupan label halal hanya sekedar ladang mencari materi saja tanpa memperhatikan pada prinsip kehalalan suatu benda dalam islam yang di hawatirkan jika masyarakat tidak paham akan terjebak membeli produk yang non halal.
Polemik Logo Halal
dalam Sistem Kapitalisme
Regulasi logo halal yang diterbitkan pihak pemerintah menuai kontroversi pasalnya di negeri muslim terbesar produk yang non halal pun harus ikut di sertifikasi halal dalam sistem kapitalisme sekuler hal ini akan lumrah terjadi karena asas dalam ekonomi kapitalisme tak akan memandang suatu produk dari halal atau haramnya suatu bahan baku dengan adanya asas manfaat mengahsilkan materi walaupun tidak toyib akan di tetapkan kebijakannya, dengan dalih hanya penamaan saja tanpa mengindahkan zat non halal di dalam nya akan menimbulkan kerancuan pada masyarakat.
Kebijakan ini dibuat untuk menguntungkan para konglomerat perusahaan kelas atas yang membuat produk demi penjualan nya agar bisa di beli oleh muslim yang mayoritas di negeri ini banyak akan tetapi dampak negatif nya umat islam tak bisa lagi membedakan mana produk halal dan yang haram jika logo halal mudah didapatkan tanpa diperhatikan kandungan kehalalannya dikarenakan kebijakan nya yang rancu.
Solusi Islam
Pertama; Sistem islam mempunyai mekanisme dalam mengatur kehalalan tidak hanya sekedar logo halal suatu produk makanan, minuman harus halal serta dipastikan dzat nya pun toyib di konsumsi masyarakat ada tahapan pemeriksaan, dari bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengepakan serta pendiatribusian nya harus sesuai aturan syariat islam.
Kedua; petugas pasar atau Qhadi hisbah akan memeriksa serta mengawasi setiap pembuatan produk makanan atau minuman di gudang, di pabrik dalam proses nya maupun pendistribusian nya agar meminimalisir kecurangan karena dalam sistem islam kehalalan benda itu suatu hal yang penting sebagai alat ukur nya harus sesuai aturan Al Quran dan As Sunah bukan untuk ladang mencari cuan.
Ketiga; Negara akan memberikan pelayanan geratis dalam pembuatan sertifikasi halal senantiasa dipermudah bagi kesejahteraan rakyat nya dalam menumbuhkan produktivitas produsen makanan dan minuman dalam negeri karena dalam islam pemimpin adalah pelayan umat yang senantiasa dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya tidak menggunakan asas manfaat tetapi berasaskan aqidah islam
Tags
Opini