Oleh: Gita Fitri (Pemerhati remaja)
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), diperkirakan 25 juta aborsi tidak aman terjadi diseluruh dunia. Di Indonesia, sekitar 1,5 juta aborsi dilakukan setiap tahun, menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Di Indonesia, aborsi dilakukan oleh perempuan berusia antara 15 dan 24 tahun.
Dilansir dari BBC News Indonesia (17 Mei 2023), Center for Strategic Development Initiatives (CISDI) Indonesia mengatakan, aborsi ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang dokter gigi di Bali terhadap total 1. 300 pasien merupakan bentuk kebijakan aborsi yang melampaui batas, yang sama sekali tidak jelas. Yang paling parah adalah pasiennya dari kalangan pelajar hingga korban pemerkosaan.
Aborsi merupakan masalah yang semakin umum terjadi diseluruh dunia, termasuk di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah musim.
Fenomena ini tidak hanya mencerminkan permasalahan kesehatan, namun juga situasi sosial dan moral masyarakat. Dalam konteks ini, penting untuk memahami penyebab maraknya aborsi dan bagaimana solusi yang ditawarkan Islam yang dapat memberikan solusi yang lebih baik.
Peningkatan jumlah aborsi seringkali dikaitkan dengan peningkatan perzinahan di masyarakat. Dalam konteks sekularisme, norma-norma moral yang tadinya kuat mulai memudar. Menurut studi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi (LP3E), 60% remaja di kota besar pernah melakukan hubungan seksual diluar nikah. Hal ini berkontribusi terhadap kehamilan yang tidak diinginkan dan merupakan penyebab utama aborsi.
Diera digital saat ini, kasus pemerkosaan seringkali bersumber dari media sosial, dimana segala informasi semakin bebas dan terbuka untuk diakses, tanpa harus tunduk pada batasan hukum syariah. Hal ini menjadi bukti bahwa saat ini sedang terjadi krisis keamanan, terutama bagi perempuan yang mungkin tidak menyadarinya.
Terlebih lagi, status lingkungan keluarga saat ini, yang koridornya mengikat seluruh keluarga pada hukum syariah, tidak lagi memiliki visi yang efektif dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan keyakinan Islam. Sistem interaksi sosial yang bebas, dan sistem pendidikan diluar rumah (sekolah dan lembaga pendidikan lainnya) gagal menghasilkan generasi berakhlak mulia dan berkarakter Islami.
Yang kita dihadapi saat ini adalah kekacauan generasi akibat rusaknya sistem keamanan dalam sistem pergaulan atau interaksi antar lawan jenis. Aturan dan sanksi yang tidak jelas sehingga tidak ada rasa takut karena tidak memberi efek jera bagi pelaku zina menyebabkan semakin meningkat terjadinya zina ditengah-tengah umat sehingga menyebabkan maraknya aborsi.
Belakangan ini, media lokal memberitakan adanya peningkatan permintaan layanan aborsi dibeberapa klinik di Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan perlunya intervensi segera. Berita tersebut juga memberitakan bahwa banyak pasiennya yang adalah remaja yang kurang memiliki pengetahuan tentang kontrasepsi dan merasa terpaksa melakukan aborsi.
Dengan semakin meningkatnya kasus aborsi justru tidak menarik pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Justru memberikan solusi yang tidak masuk akal dengan melegalkan pelaku zina dengan syarat menggunakan alat kontrasepsi dan menyarankan untuk menyediakan di sekolah-sekolah.
Pemimpin yang mengabaikan persoalan ini justru memperburuk keadaan. Dalam wawancaranya dengan media, salah satu aktivis kesehatan reproduksi mengungkapkan bahwa banyak kebijakan yang tidak berpihak pada perempuan dan kurang memperhatikan aspek-aspek seperti pendidikan dan pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan.
Diera sistem kapitalis saat ini, umat digiring menjadi sekuler dan mengabaikan aturan Islam. Masyarakat merasa bebas melakukan aktivitas tanpa mempertimbangkan syari’at Islam. Agama hanya dibawa ketika solat saja. Dalam urusan pergaulan seakan-akan agama tidak lagi penting.
Dalam perspektf Islam, Islam memberikan solusi dan hukuman yang berat bagi pelaku zina. Bagi pelaku zina yang masih lajang (Ghairu Muhshan), hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan bisa diasingkan selama setahun. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah An-nur ayat 2 yang artinya,
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari mereka seratus kali dera..."
Sedangkan bagi pelaku zina yang telah menikah hukumannya yaitu dirajam (dielmpari batu sampai mati). Hukuman ini terdapat dalam dalam hadist sahih yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim bahwa rasulullah saw. Menerapkan rajam bagi pelaku zina muhshan. Namun, dalam pelaksanaannya, Islam menetapkan persyaratan yang sangat ketat untuk membuktikan zina, yaitu harus ada empat saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut atau pengakuan dari pelaku. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, maka tuduhan zina tidak bisa dibuktikan.
Di era sekarang seharusnya negara meningkatkan pendidikan agama di sekolah-sekolah dan komunitas yang dapat membangun kesadaran moral dikalangan remaja, sehingga iman lebih kuat dan pemahaman terkait konsekuensi dari zina dipahami dan ditakuti.
Islam mengajarkan pentingnya pernikahan dan tanggungjawab keluarga. Program-program yang mempromosikan nilai-nilai pernikahan dan dukungan terhadap pasangan muda harus diperkuat. Keluarga yang sehat dan paham agama dapat mencegah banyak masalah sosial dan pelanggaran syariat khususnya kehamilan yang tidak diinginkan.
Semua ini hanya dapat terwujud apabila sistem dirubah menjadi sistem Islam yang rahmatan lil alamin, yang menjamin keamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat. Waallahu a'lam.