Oleh : Maulli Azzura
Sistem ekonomi kapitalis adalah sebuah wadah untuk mengatur alokasi maupun pemanfaatan sumber daya alam serta sumber daya manusia yang ada di suatu negara. Pengelolaan pada SDM dan SDA ini dimulai dari kegiatan memproduksi suatu barang hingga memasarkannya di pasaran.Artinya demi perkembangan ekonominya, suatu negara kapitalis secara besar-besaran akan mengekspolitasi kekayaan alam secara tak terbatas.
Dasar dari sistem ekonomi kapitalis berasal dari konsep kapitalisme tersebut. Sistem ekonomi ini merupakan sebuah cara dalam melanggengkan kapitalisme itu sendiri. Dengan diterapkannya sistem yang berlaku, juga memberikan kebebasan bagi para pelaku ekonomi dalam melakukan semua kegiatan ekonomi demi kepentingan ekonomi individu, faktor produksi dan sumber daya ekonomi. Sifat dari ekonomi kapitalis ini lebih kepada arogansi kekuasaan para kapital ( pemilik modal ) tanpa memperhatikan kerusakan didalamnya.
Dalam perkembangannya ekonomi kapitalis telah memberikan dampak yang negatif terhadap kehidupan. Kepemilikan individu dan oligarchy sungguh telah membuat kesengsaraan dan kesenjangan sosial. Dampak ini juga berlanjut ke psikologis seseorang semakin menjadi rakus akan harta. Dengan memanipulasi undang-undang lewat parlemennya, mereka bebas berkuasa untuk penguasaan segala jenis SDA yang harusnya menjadi kepemilikan umum. Negara tidak punya peran didalamnya untuk mengaturnya, kecuali hanya sebagai alat untuk melegitimasi undang- undang agar memuluskan jalan kekuasaan.
Seperti yang disampaikan menteri SDA Bahlil adalah sebuah pernyataan kebebasan kepemilikan, ini memantik suatu keinginan untuk menguasai berbagai tambang dengan meraup keuntungan secara besar-besaran bagi yang diberi kekuasaan atas tambang tersebut. Memang ekonomi kapitalis telah banyak menuai kritik pedas dikalangan akademisi. Karena kerusakan dan kekuasaan individu, oligarki telah melewati batas kewajaran. Dan akhirnya peran penting negara dalam pengelolaannya tidak lagi menjadi kewenangannya. Inilah potret kebrobrokan sebuah sistem kehidupan.
Berbeda dengan sistem ekonomi islam, didalamnya penguasaan SDA adalah jenis kepemilikan umum yang akan dikelola sepenuhnya oleh negara sebagai periayah rakyatnya. Manfaat dari SDA akan didistribusikan secara adil dan merata ke rakyat.Negara tidak akan memberikan ruang bagi siapapun untuk menguasai kepemilikan umum. Sehingga tidak ada penguasaan lahan atau sumber tambang oleh perorangan.
Islam memiliki karakteristik yakni Insaniyyah(manusiawi), ini digambarkan dengan Islam memiliki perhatian yang jelas dan kuat pada kemaslahatan manusia, baik dalam akidah, ibadah, mu’amalah, akhlaq, dan orientasi-orientasi lainnya.
Hal ini yang menyebabkan Islam mengakui dan menghormati eksistensi kepemilikan sekaligus memberikan rambu-rambu aturannya dengan maksud menciptakan kemaslahatan manusia. Allah berfirman dalam Surat An Nahl : 89
وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِيْ كُلِّ اُمَّةٍ شَهِيْدًا عَلَيْهِمْ مِّنْ اَنْفُسِهِمْ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيْدًا عَلٰى هٰٓؤُلَاۤءِۗ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ
"Dan (ingatlah) pada hari (ketika) Kami bangkitkan pada setiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan engkau (Muhammad) menjadi saksi atas mereka. Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (Muslim)."
Harusnya sebagai manusia sudah seharusnya berserah diri dalam segala urusan kepada syariatNya. Sehingga dengan aturan tersebut dapat memberikan keberkahan.Kepemilikan umum al-milkiyyat al-’ammah atau public property haruslah diorientasikan dengan penuh amanah. Tidak ada kebebasan kepemilikan baik individu maupun negara ( hanya mengelola dan mendistribusikannya ke rakyat ). Sehingga rakyat akan merasakan manfaatnya secara adil. Dan tentunya tidak akan ada individu, kelompok atau golongan yang mengambil keuntungan didalamnya.Kadi masih ragu kah Syariat islam tampil sebagai aturan yang lurus untuk mengatur kehidupan ini?.
Wallahu A'lam Bishowab