Sanksi Orang Yang Meninggalkan Sholat Fardhu




Oleh : Khanza Elfialika (pelajar)

Sholat lima waktu adalah kewajiban bagi setiap muslim. Orang yg meninggalkan sholat akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah swt, serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat. Sebagaimana di jelaskan dalam surah Maryam ayat 59,

"Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan sholat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat." 

Sholat juga tiang agama. Ada satu riwayat hadits yang mengatakan bahwa sholat merupakan amal pertama kali yang akan di hisab di hari kiamat nanti.

Apalagi saat ini orang-orang menganggap sholat fardhu hal yang sepele sehingga suka menunda - nunda sampai ditinggalkannya.

Syekh Abdurrahman Al Maliki menjelaskan, seorang muslim yang sengaja meninggalkan sholat lima waktu, akan dikenakan penjara sampai lima tahun. Dan setiap orang yang mengerjakan atau meninggalkan sholat sebagian waktu, maka di kenakan sanksi penjara dua tahun. Selain memberi sanksi Ta'zir bagi muslim yang meninggalkan sholat fardhu tanpa udzur syar'i, Khilafah selalu mengingatkan kepada semua muslimin akan kewajiban sholat jika meninggalkan nya maka telah melakukan dosa besar.

Namun kondisi penerapan hukum sanksi ini tidak ditemui saat ini karena sistem yang diterapkan berasas sekulerisme-kapitalisme yaitu pemisahan peran agama dalam kehidupan. Sehingga wajar jika hukum sholat fardhu tidak dianggap sebagai sesuatu yang penting dan wajib untuk dikerjakan. Karena memang tidak adanya ikatan agama dalam memilih melakukan sesuatu termasuk perkara sholat.

Wallahu'Alam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak