Oleh : Sindy Utami, SH
Program Kesetaraan Gender Paslon Baru
Pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Cilacap 2024, Awaluddin Muuri dan Vicky Shu menggelar turnamens sepak bola wanita di Desa Cinangsi, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Minggu (15/9/2024) sore. (https://banyumas.tribunnews.com/)
Tentang Kesetaraan Gender di Cilacap
Calon bupati Awaluddin Muuri mengusung ide kesetaraan gender lantaran Kabupaten Cilacap pernah berhasil meraih penghargaan Utama dalam Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2023, yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI. Penghargaan APE 2023 merupakan penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menerapkan kebijakan dan program yang mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan anak. Dan Kabupaten Cilacap berhasil naik dua tingkat dari kategori Madya menjadi Utama, tanpa melalui kategori Nindya.
Penghargaan ini berbanding terbalik dengan kondisi yang sedang dihadapi bumi Wijayakusuma saat ini yang darurat kekerasan seksual anak serta angka perceraian yang masih menempati peringkat pertama se Jawa Tengah. Dari ribuan kasus perceraian yang ada di kabupaen Cilacap didominasi oleh gugat cerai. Berarti ada sekitar empat ribu wanita yang menggugat cerai dalam pernikahannya. Panitera Muda Pengadilan Agama Cilacap, Miftakhul Hilal mengatakan di Cilacap, banyak perempuan yang sudah bersuami menjadi TKW. Sehingga itu rentan pada kondisi perceraian rumah tangga.
Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cilacap, di tahun 2022 sebanyak 7.394 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) telah berangkat untuk bekerja di luar negeri. Namun, selama periode Januari hingga September 2023, jumlah PMI mengalami penurunan menjadi 5.186 orang. Dari ribuan data tersebut Kesempatan bekerja lebih banyak untuk wanita. Rata-rata bekerja disektor rumah tangga. Meskipun sudah banyak pekerjaan formal seperti industri elektronik, namun kebanyakan persen masih disektor rumah tangga.
Tingginya angka perceraian dan kekerasan pada anak dianggap terjadi akibat adanya kesenjangan gender. Maka dibuat berbagai kebijakan yang berkaitan dengan perjuangan kesetaraan gender.
Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas KBPPPA) terus mengupayakan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). (https://cilacapkab.go.id/)
Program ini menitik beratkan dengan berkaca pada angka kekerasan terhadap anak dan pernikahan dini yang biasanya memang beririsan dengan terjadinya perceraian. Tentang alasan Cilacap bisa menempati peringkat pertama jumlah perceraian di Jawa Tengah sebenarnya dimungkinkan dengan kondisi wilayah yang secara geografis merupakan wilayah kabupaten terluas di provinsi ini. Kendati demikian angka perceraian yang mencapai ribuan serta didominasi oleh gugat cerai cukup mengindikasikan kondisi perempuan di kabupaten ini. Apakah hal ini benar-benar karena adanya dominasi lelaki dalam ranah politik sehingga perempuan dan anak rentan kekerasan? Atau apakah perempuan harus berdaya secara ekonomi aga ia terhindar dari pelecehan, kekerasan dan berujung pada perceraian? Secara presentase di DPRD Kabupaten Cilacap perempuan belum mencapai 30% kuota politik perempuan (2022), atas yang demikianlah barangkali pada akhirnya salah satu paslon yang kebetulan wakilnya seorang perempuan mengagas ide kesetaraan gender dalam program mereka. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa ide tentang kesadaran gender tidak terlepas dari agenda yang berskala internasional. Jika ditarik bermula dari gerakan feminisme yang melawan kebijakan hukum di Barat yang pada masa lalu cenderung patriarki.
Penerapan hukum barat yang patriarki menyebabkan banyak terjadi KDRT, kekerasan serta pernikahan dini. Ditambah wanita tidak boleh membuat keputusan/kebijakan dalam hukum Eropa menjadikan mereka tidak bisa melakukan gugat cerai. Dalam sistem hukum ini wanita dianggap tidak cakap hukum karena sifat dasarnya yang cenderung emosional maka kepemilikan harta untuk perempuan juga cenderung dibatasi. Maka dari itu untuk mengentaskan dari segala bentuk ketidak-adilan yang dialami wanita, mereka memperjuangkannya melalui gerakan feminisme.
Pemikiran feminisme hari ini telah banyak diadopsi oleh wanita di seluruh dunia. Padahal kita telisik lebih jauh tentang penyebab kekerasan pada anak, baik kekerasan seksual maupun tindak kekerasan dalam bentuk bullying seperti yang terjadi pada siswa SMP di Cimanggu beberapa waktu lalu merupakan akibat belum adanya kesadaran hakikat diri yang hanya seorang hamba sebab persoalan agama kian dijauhkan dari hiruk pikuk kehidupan duniawi. Seolah-olah agama tidak mampu menjangkau untuk mengatur urusan keduniaan. Hal ini diperparah dengan konten dewasa yang dapat diakses dari ponsel secara bebas. Sehingga seseorang yang asupan keimanannya belum cukup kemudian mendapat distraksi konten dewasa yang memvisualisasikan adegan pornografi ataupun tindak kekerasan, semakin sering ia mengkonsumsi konten tersebut semakin besar terbesit keinginan untuk mempraktekannya dalam kehidupan nyata.
Lowongan pekerjaan yag cenderung keperempuanan atau terlihat berpihak pada wanita bukan mengindikasikan bahwa wanita diistimewakan dalam perekonomian yang berorientasi pada profit semata seperti hari ini. Hal ini didesain sedemikian rupa sebab hanya wanita yang mau dipekerjakan di luar batas perjanjian dengan gaji tidak sepadan serta jarang protes. Sehingga mudah bagi pemilik modal untuk mengeksploitasi potensi wanita dengan segala sensualitasnya. Itulah awal titik wanita diperkenankan keluar dari wilayah domestiknya. Setelah ini muncullah anggapan bahwa wanita yang aktivitasnya lebih banyak di rumah adalah wanita yang tidak produktif. Setelah para perempuan berlomba mengejar karir mereka, me-nomor-dua-kan urusan domestik, berupaya untuk mendominasi rumah tangga sebab merasa mandiri secara ekonomi serta muncul rasa ingin tidak patuh juga menyepelekan suaminya.
Wanita yang aktivitasnya lebih banyak di luar biasanya memiliki bonding yang rapuh dengan anak-anaknya. Sementara jiwa seorang lelaki memang kodratnya bukan untuk berlemah-lembut dalam pola asuh maka wajar banyak bapak-bapak yang pada akhirnya tidak sabar lalu melakukan kekerasan pada anak lantaran beban mengasuh anak diberikan padanya sementara sang ibu sibuk mengejar status karier. Atau mungkin ada suami yang berbalik arah pada pelakor lantaran kebutuhan biologisnya tidak dicukupi oleh istri yang sibuk bekerja. Maka persoalan perceraian, KDRT, kekerasan pada anak, pelecehan seksual serta pernikahan dini bukan persoalan kesenjangan gender sama sekali. Semua hal ini terjadi lantaran wanita dan lelaki tidak berada pada porsinya masing-masing. Ketika wanita dibentuk cenderung maskulin dan lelaki disetel menjadi feminin maka yang terjadi adalah segala permasalahan yang kita sebutkan di atas. Sedangkan tujuan dari kesetaraan gender adalah menghilangkan ke-khas-an yang ada pada masing-masing gender tadi. Maka jelas segala bentuk ketidak-adilan yang dialami oleh wanita dan anak di Cilacap tidak dapat dientaskan melalui kesetaraan gender.
Hanya dengan Islam Wanita Bisa Bangkit, Bukan Feminisme!
Sebagian keluarga kaum muslim saat ini mengalami ketidak-harmonis-an disebabkan setiap anggota keluarga memiliki kerangka berpikir tidak sesuai pada fungsinya. Ini tidak terlepas dari ide feminisme yang terus disebar luaskan oleh para aktivisnya dan lembaga-lemabaga yang bergerak dalam bidang pemberdayaan perempuan. Ditambah difasilitasi oleh negara agar perempuan berdaya di ranah publik yang pada akhirnya melalaikan kewajiban perempuan dalam ruang domestik (keluarga). Anggapan bahwa tuntutan kebutuhan ekonomi keluarga dan mengikuti perkembangan zamanlah yang memberikan tempat bagi perempuan untuk berdaya. Berdaya dalam hal ini yang dimaksud merupakan menghasilkan uang atau keuntungan berupa materi.
Tanpa disadari keberadaan ide feminisme mengindikasikan ketidakmampuan negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat terutama para wanitanya. Negara tidak membangun ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya keluarga. Dalam ekonomi saja, rakyat dibiarkan berjuang sendiri bergelut memenuhi kebutuhan dasar untuk keluarganya sementara negara justru sibuk memberikan subsidi dan keringanan kebijakan kepada para korporat dan pemilik modal.
Maka wajar jika pada akhirnya kaum perempuan menyetujui gagasan feminisme yang menuntut bahwa perempuan harus mandiri keuangannya agar mampu bertahan, sedangkan yang memilih taat pada suaminya dianggap sebagai tawanan dengan keluarga sebagai penjaranya. Menurut aktivis feminis, kaum perempuan bisa hidup dengan atau tanpa suami sudah mandiri secara finansial. Jelas ini bertentangan dengan pandangan syariat dalam mengatur kehidupan rumah tangga. Dan ide feminisme dengan harapan wanita mendominasi segala lini kehidupan sebagai cita-cita tertingginya hanya akan tumbuh subur dalam sistem yang berorientasi pada asas manfaat yang mengagungkan uang semata (kapitalisme). Maka untuk melindungi wanita dari segala bentuk ketidak adilan maka lelaki dan perempuan harus bergerak sesuai dengan kodrat alamiahnya masing-masing sebagaimana Allah telah mengatur dengan sebaik-baiknya pengaturan.
Bangkitnya suatu negeri memang tidak terlepas dari kemampuan berfikir serta kesejahteraan para wanitanya. Namun demikian untuk menuju negeri yang gemilang tidak bisa jika hanya mencukupkan pada persoalan perempuan saja. Sebab masalah yang ada tidak hanya menimpa perempuan, baik individu maupun kelompok, melainkan menimpa seluruh umat Islam. Begitu pula problem yang ada, tidak hanya perempuan yang mengalami masalah kekerasan, ketakadilan, dan diskriminasi, melainkan juga menimpa kehidupan umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan.
Persoalan besar atau penyebabnya adalah kehidupan yang jauh dari aturan Allah, jauh dari keberkahan hidup. Sebagaimana firman Allah Swt. QS Thaha: 124, “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.”
Menyikapi problematik umat, umat Islam harus bangkit untuk mengubah keadaan. Akan tetapi, sebelum bergerak, umat harus memahami bahwa bangkit untuk mengubah keadaan adalah aktivitas ibadah. Alhasil, harus memperhatikan tata cara melakukan perubahan sesuai Al-Qur’an dan Hadis.
Dalam Kitab An-Nahdhah, kebangkitan umat Islam menurut istilah hadis adalah ‘berubahnya umat Islam dari suatu keadaan menjadi keadaan yang terbaik (khairu ummah)’. (Hafidh Shalih, An-Nahdhah, Beirut: Daru an-Nahdhah al-Islamiyah,hlm. 13).
Dalam Al-Qur’an, kata “khairu ummah” terdapat dalam QS Ali Imran: 110,
”Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, serta beriman kepada Allah.”
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini, “Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia karena mengajak manusia keluar dari keyakinan-keyakinan yang salah dan mengajak memeluk Islam.”
Khairu ummah juga bermakna ‘khairunnas’, yaituyang memberi manfaat kepada manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, serta beriman kepada Allah.
Dari Dzarrah Rasulullah saw. bersabda, “Seorang laki-laki menghadap Rasulullah yang sedang di atas mimbar, ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah manusia paling baik?’ Beliau menjawab, ‘Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak mengajarkan (kebaikan) kepada manusia, yang paling bertakwa kepada Allah di antara manusia, menyuruh manusia kepada yang makruf, dan mencegah manusia dari yang mungkar dan menyambung tali silaturahmi.’” (HR Ahmad dalam kitab Al-Musnad Juz VI, hlm. 432).
Imam Zamaksyari dalam Tafsir Al-Kasysyaf Juz I menafsirkan ayat tersebut, “Dalam ilmu Allah, kalian sebagai umat terbaik di antara umat sebelum kalian yang dilahirkan untuk manusia dengan sifat kalian menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Yaitu menjadikan iman kepada seluruh perkara yang diwajibkan beriman kepadanya sebagai tuntutan beriman kepada Allah. Ini karena orang yang beriman kepada sebagian dari rasul, kitab, hari kebangkitan, hari perhitungan, siksa, pahala, dll., tidak terhitung beriman karena seakan-akan tidak beriman kepada Allah. Orang-orang mukmin dituntut beriman secara menyeluruh dan membuktikan keimanannya dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh pula.”
Firman Allah QS Al Baqarah: 208, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 208).
Dalam Tafsir Jalalain juz I, Imam Jalaluddin menafsirkan QS Al-Baqarah 208, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (totalitas), maksudnya ke dalam seluruh syariat Islam.”
Allah mewajibkan penerapan hukum Islam secara keseluruhan, baik terkait akidah, syariat, ibadah, muamalah, ekonomi, sosial, politik, hingga pemerintahan. Allah mengharamkan mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (Imam Jalaluddin, Tafsir Jalalain Juz I, hlm. 214).
Ketika setiap elemen negara dijalankan penuh dengan tanggung jawab serta dalam bentuk ketaatan maka bukan tidak mungkin wanita akan sampai pada kegemilangannya dihargai dan dilindungi sebagaimana mestinya. Serta akan senantiasa merasa aman dan nyaman dalam aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut terhadap ancaman segala bentuk tindak kriminal sebagaimana yang kita hadapi hari ini. Wallahu A’lam Bish Shawwab
Tags
Opini