Oleh: Dahlia
Miris, hampir setiap hari kita dibuat tercengang dengan berita kriminalitas. Dari mulai judol, pergaulan bebas, pemerkosaan bahkan pembunuhan. Lebih mengagetkan lagi jika tindakan kriminal tersebut dilakukan para remaja.
Seperti kasus Remaja Putri penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditemukan tewas terkubur. Korban dilaporkan menghilang usai berdagang.
Korban diitemukan dalam keadaan terkubur tanpa busana di dekat sebuah rumah di Kayu Tanam," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/9/2024).
Kemudian kasus di Palembang hanya sakit hati, Motif 4 remaja tega memperkosa dan membunuh anak perempuan usia 13 tahun pada September 2024 lalu.
Dan berbagai kasus lain nya yang terjadi dikalangan remaja saat ini.
Maraknya kriminalitas di kalangan remaja tentu memprihatinkan, mendorong kita bertanya apa penyebab terjadinya tindakan tersebut?
Tentunya tak lain dari buah sistem sekuler serta media dan tayangan yang kurang mendidik. Sudah jamak kita ketahui, generasi muda cenderung meniru dan melakoni setiap hal yang mereka tonton. Segala yang mereka dengar dan lihat akan menjadi tuntunan mereka bersikap.
Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi, generasi kita dihadapkan pada kebebasan mengakses informasi, baik yang sifatnya positif maupun negatif. Di sistem kehidupan sekuler saat ini, berapa banyak tontonan yang bisa menjadi tuntunan? Nyatanya, jumlahnya lebih sedikit ketimbang tontonan yang merusak remaja kita.
Solusi Islam
Negara turut bertanggung jawab atas kasus yang terjadi dikalangan remaja. Negara akan menegakkan sanksi berdasarkan ketentuan syariat Islam. Jika anak sudah akil balig, ia menanggung perbuatannya sendiri. Siapa pun pelakunya, usia remaja ataupun dewasa, akan diberlakukan sanksi yang sama.
Dalam Islam, usia remaja sudah terkategori sebagai mukalaf, yaitu orang yang terkena taklif syarak. Artinya, perbuatan mereka terikat dengan syariat. Jika melanggar, mereka mendapat sanksi atas perbuatannya. Mari selamatkan generasi berdasarkan syariat Islam kafah.