Oleh : Sari
Pada Senin 9 September 2024, BAZNAS Kabupaten Bandung berkesempatan kembali hadir di tengah-tengah acara Siraman Rohani bagi ASN se Kab. Bandung.
Dalam acara yang digelar di Gedung Moh Toha Soreang tersebut, BAZNAS melalui Wakil Ketua I Drs H. Jamjam Erawan, MAP. menyampaikan tentang laporan penghimpunan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan di semester 1, tepatnya dalam rentang Januari-Juni 2024.
Jamjam menyampaikan dan menegaskan bahwa BAZNAS hadir untuk menolong dan menyelamatkan para muzaki.
"Kehadiran BAZNAS akan menjadi penolong dan penyelamat untuk menyucikan jiwa muzaki, membersihkan harta, memudahkan segala urusan," ucapnya.
"Zakat punya peran dan fungsi melindungi kita dari orang-orang yang zalim," tuturnya.
Tak lupa dirinya memberi apresiasi serta ucapan terima kasih kepada para UPZ Kecamatan dan juga OPD yang telah menitipkan zakat, infak sedekahnya ke BAZNAS Kabupaten Bandung.
Memang benar BAZNAS harus di apresiasi dengan demikian masyarakat akan terbantu untuk menyalurkan hartanya karena pada fitrahnya manusia itu lemah dan saling membutuhkan, karena keutamaan zakat dalam Islam bisa mensucikan harta dan membantu kepada sesama yang membutuhkan. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Yang harus di perhatikan bahwa pemerintah harus lebih teliti dalam menyalurkan zakat, karena tidak sedikit masyarakat akan khawatir tidak tepat sasaran, maka itulah zalim yang sesungguhnya. Oleh karena itu Pemda tidak boleh menjadikan BAZNAS seperti lembaga keuangan yang bisa membantu keuangan negara seperti modal, biaya pendidikan, pembangunan, dan dana sosial lainnya. Para petugas BAZNAS harus lebih hati2 dan amanah karena ada kaidah syara' "Al ashlu fil 'ibadah, tauqifi" hukum asal ibadah adalah tauqifiyyah (dilaksanakan jika ada dalil).
Yang dimana dalam sistem khilafah Islam akan lebih menerapkan syariat Islam yaitu mengutamakan 8 asnaf untuk menyalurkan zakat, terdapat dalam Al Qur'an surat At Taubah ayat;60 yang artinya "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana".
Wallohu a'lam bishshawab
Tags
Opini