Oleh : Dian Yanuar
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
Rencana reformulasi mandatory spending alias tafsir ulang anggaran pendidikan dalam APBN yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR dinilai tidak tepat oleh sejumlah ekonomi. Selama ini anggaran pendidikan dipatok dari belanja negara, akan tetapi patokan ini hendak disesuaikan dalam wacana terbaru, anggaran pendidikan yang sebelumnya Rp 665 triliun (mengacu pada belanja negara) dapat turun menjadi sekitar Rp 560,4 triliun (mengacu pada penerimaan negara) (Breaking News, 06/09/2024).
Cara pandang dalam sistem kapitalis tentang pendidikan adalah sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara sebagaimana tercantum dalam UUD 45 hanyalah omong kosong belaka, bagaimana mungkin bisa mencerdaskan bangsa jika anggarannya saja dikurangi dan malah dialokasikan untuk kegunaan yang lain dalam hal ini adalah infrastuktur yang sebetulnya tidak terlalu di butuhkan oleh masyarakat. Ini adalah fakta bahwa pemerintah lepas tanggung jawab dalam memenuhi hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan terbaik dan terjangkau.
Dalam sistem kapitalis masyarakat dibiarkan berjuang sendiri untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang baik, sehingga hal ini dapat mengakibatkan terjadinya kesenjangan-kesenjangan bahwa pendidikan yang berkualitas hanya dapat dinikmati oleh sekelompok masyarakat yang berpenghasilan lebih, dan untuk masyarakat yang mendapatkan penghasilan rendah maka dia tidak bisa memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. Akibat dari kesenjangan tersebut dapat menyebabkan pendidikan yang diperoleh pun menjadi tidak merata.
Tentu dengan melihat begitu pentingnya pendidikan untuk masyarakat perlu adanya pemimpin yang amanah yang bisa merubah kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak dan menguntungkan rakyat. Dengan memberikan jaminan layanan pendidikan terbaik untuk rakyat, berkualitas, adil, dan merata. Sistem pendidikan yang dapat merubah pola pikir masyarakat, mencerdaskan, dan menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang memiliki moral dan beradab, bukan pendidikan yang hanya sebatas hanya untuk mendapatkan ijazah sebagai salah satu syarat untuk melamar kerja. Sehingga dengan demikian tujuan dari pendidikan bisa terwujud.
Wallahualam bissowab