Oleh: Resa Ristia Nuraidah
(Founder Rumah Qur'an Ummi - Majalengka)
Ironi hidup di negeri konoha yang terkenal dengan berlimpahnya sumber daya alamnya. Kekayaan laut, batu bara, emas dan yang lainnya. Tapi mengapa hampir setiap jengkal kehidupan rakyatnya dikenai pajak?
Kabar terbaru yang sungguh miris membuat hati teriris. Mulai Januari 2025, pajak membangun rumah sendiri naik menjadi 2,4 persen. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lewat aturan tersebut, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias Undang-Undang (UU) HPP tak hanya mengatur kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025. Beleid ini juga mengatur kenaikan tarif PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) dari yang sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen per 1 Januari 2025. [Kompas.com]
Kegiatan membangun rumah sendiri adalah kegiatan mendirikan bagunan yang dilakukan oleh orang pribadi dan bangunan tersebut digunakan sendiri atau oleh pihak lain. Artinya, bangunan yang didirikan tidak digunakan untuk kegiatan usaha atau pekerjaan apapun.
Sungguh miris, akibat dari penerapan sistem ekonomi Kapitalisme membuat rakyat susah memiliki rumah. Pekerjaan yang tersedia tidak memungkinkan rakyat bisa membangun rumah yang memadai. Sementara rakyat yang bisa membangun rumah yang memadai atau layak, dikenai pajak yang makin tinggi. Tampaklah tidak ada upaya negara untuk meringankan beban rakyat, apalagi adanya penetapan pajak rumah.
Besaran pajak rumah berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan dalam setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah sesuai dengan ketetapan negara.
Nyatalah ini menjadi bukti negara telah lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan papan/perumahan bagi masyarakat. Penetapan pajak adalah satu keniscayaan di negri ini karena sumber pendapatan negara Kapitalisme berasal dari pajak.
Sangat jauh berbeda dengan Islam. Penerapan sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan masyarakat. Negara akan menyediakan pekerjaan yang layak bagi rakyat dengan gaji yang layak. Negara juga menjamin kebutuhan papan/perumahan masyarakat antara lain melalui kemudahan atas akses pekerjaan dan adanya hukum-hukum tentang tanah. Seperti adanya larangan penelantaran, ihya al mawat, tahjir dan iqtha', juga larangan mengambil pajak.
Sementara itu, negara dalam Islam memiliki sumber pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum, sehingga tidak butuh pajak. Apalagi Islam anti membebani rakyatnya dengan pajak kecuali pada kondisi tertentu dan terbatas pada rakyat yang aghnia saja. Wallahu a'lam bi Ash-shawāb
Tags
Opini