Oleh : Mimin Aminah, Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Literasi, Ciparay Kab. Bandung.
Polrestabes Palembang telah menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial AA (13 th) ke panti rehabilitasi yang berada di kawasan Indralaya, Ogan Ilir. Ketiga pelaku yakni MZ (13 th) MS (12 th), dan AS dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum(ABH).
"Undang-Undang melindungi mereka dari penahanan, mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak " kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono, jum'at (6/9/24) Harryo mengaku dilimpahkannya ketiga pelaku ke panti rehabilitasi karena adanya permintaan keluarga agar ke tiga pelaku dilakukan pembinaan.
"Harryo menyebut ke tiga pelaku akan tetap menjalankan pengawasan penuh dari kepolisisn meski menjalani rehabilitasi di LPKS Dharmapala, selain itu kepolisian juga akan berkoordinasi dengan keluarga serta Dinas Sosial mengenai perkembangan ke tiga pelaku, hingga saat ini ke tiga pelaku sudah berada di Indralaya dan dalam pengawasan penuh" jelas dia (Kumparan.com/urban).
Kasus kejahatan seksual yang dilakukan anak di bawah umur yang diduga karena kecanduan pornografi membuat masyarakat makin prihatin, bagaimana tidak, potret generasi makin suram adalah realita hari ini, hal ini tampak dari perilaku pelaku yang kecanduan pornografi dan bangga dengan kejahatan yang dilakukannya. Hal ini menunjukan adanya sistem informasi yang tidak melindungi anak juga berkaitan dengan media yang semakin Liberal sementara tidak ada keseriusan dari negara untuk menutup konten-konten pornografi demi melindungi generasi, disamping itu, juga menunjukan sistem pendidikan yang diusung negara ini telah gagal membentuk kepribadian Mulia yang mampu membedakan yang hak dan yang batil.
Disisi lain lemahnya pengasuhan pada anak oleh orang tua, keluarga yang seharusnya merupakan tempat pendidikan pertama dan utama namun Kapitalis membuat peran keluarga makin tergerus, perempuan terpaksa menjadi tulang punggung keluarga demi terpenuhinya beban ekonomi yang semakin sulit akibat susahnya lapangan kerja untuk para suami, si anak yang seharusnya mendapat pendampingan dan pengasuhan terlewatkan begitu saja karena si ibu sibuk bekerja, alhasil pengasuhan tidak berkuwalitas, si anak tidak memiliki kesadaran akan nilai-nilai moral dan mudah terjerumus menjadi pelaku kejahatan, ditambah konten-konten pornograpi yang semakin mudah diakses menambah besar resiko paparan konten negatip ini.
Fakta buruk ini berpangkal pada sistem kehidupan saat ini yaitu sekularisme kapitalisme yang meminggirkan aturan agama dari kehidupan dan menjadikan materi sebagai hal utama yang harus diperjuangkan, tidak peduli dengan dampak kerusakannya.
Berbeda apabila Islam yang diterapkan dalam sistem kehidupan ini, Islam mewajibkan negara mencegah terjadinya kerusakan generasi melalui penerapan berbagai aspek kehidupan sesuai aturan Islam termasuk dalam membina generasi dengan pendidikan berasaskan aqidah Islam yang mampu membangun ketaqwaan individu, sehingga taat pada aturan Allah. Didukung dengan Sistem informasi yang tegas membentengi generasi dari konten-konten negatip, literasi digital akan ditanamkan pada generasi.
Selain itu negara akan menjamin kesejahteraan rakyat tanpa membebani para perempuan dengan kewajiban mencari nafkah sehingga fungsi dan peran kodrati perempuan sebagai ibu generasi bisa menjalankan tugas pengasuhan dengan maksimal. Sistem Islam memberikan perlindungan hakiki bagi anak sehingga anak terlindungi dari berbagai kejahatan menjadikan anak senantiasa dalam kebaikan jauh dari perbuatan buruk termasuk menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum.
Wallahu a'lam bish shawab.
Tags
Opini