Aborsi Kian Merebak, Negara Gagal Lindungi Generasi dari Pergaulan Bebas



Krisdianti Nurayu Wulandari



Aborsi adalah sebuah tindakan yang diharamkan oleh agama. Aborsi juga merupakan tindak amoral nan keji. Namun, meski demikian adanya ternyata justru tindakan itu tetap saja terjadi bahkan kini semakin merebak di tengah-tengah kita. 

Sepasang kekasih berinisial DKZ (23 tahun) dan RR (28 tahun) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. DKZ dan RR tinggal bersama di sebuah kos daerah Pegadungan. Keduanya menjalin hubungan terlarang, karena RR sudah memiliki istri. (Dikutip dari www.megapolitan.kompas.com) 

Kasus serupa juga dilakukan oleh seorang Mahasiswi berinisial MS (22 tahun) yang melakukan tindakan aborsi bersama mahasiswa berinisial KAD (21 tahun) di kota Palangka Raya. Tersangka MS diduga telah melakukan aborsi karena tidak ingin kehamilannya diketahui oleh orang lain. (Dikutip dari www.borneonews.co.id). Kabar lainnya juga menyebutkan bahwa salah satu artis di negeri ini mengungkap jika anaknya sendiri melakukan tindakan aborsi.

Maraknya aborsi menandakan bahwa generasi hari ini darurat pergaulan bebas. Terdapat banyak faktor yang membuat generasi secara sadar bahkan nyaman terus terarus dalam lingkaran setan berupa pergaulan bebas. Diantaranya, adalah rusaknya tata pergaulan. Interaksi laki-laki dan perempuan tidak ada batasan. Mereka bisa bebas melakukan pergaulan meski harus melanggar syariat dengan berzina, sebab yang mereka lakukan adalah atas dalih suka sama suka. Ini karena mereka memiliki mindset yang bertentangan dengan aturan Allah.   

Pergaulan bebas juga kian marak karena sistem pendidikan hari ini gagal mencetak generasi mulia, yaitu generasi yang memiliki pola pikir dan sikap yang islami. Pendidikan hari ini hanya fokus diperuntukkan untuk mengejar materi semata. Sehingga, pada akhirnya mengesampingkan nilai-nilai akhlak bahkan agama. 

Bahkan parahnya, Negara justru memfasilitasi pergaulan bebas. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 tentang kesehatan, khususnya pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) menjadi buktinya. Di kalangan remaja, banyak terjadi kasus PMS akibat perzinaan. Alih-alih melarang perzinaan, negar justru membuat aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. 

Tak hanya itu, Negara juga gagal dalam memberikan sanksi yang menjerakan bagi para pelaku zina dan juga aborsi, yang akan mungkin bisa dilakukan kembali karena sifatnya yang tidak menjerakan atau bahkan tidak bisa mencegah orang lain untuk tidak melakukakn tindakan serupa. Semua ini adalah buah dari penerapan sistem sekulerisme kapitalisme dalam kehidupan.

Islam telah jelas mengharamkan pergaulan bebas, baik itu zina dan juga aborsi. Oleh karenanya, Negara akan menutup semua celah yang bisa membawa pada tindakan-tindakan tersebut. Inilah peran penting Negara, yaitu menjaga seluruh warganya tetap dalam ketaatan agar tidak terjerumus dalam lubang kemaksiatan. Negara akan menutup semua celah itu dari berbagi aspek, diantaranya penerapan sistem pergaulan Islam, kurikulum pendidikan yang berbasis akidah Islam, membeikan sanksi yang menjerakan, dan juga menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketaqwaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak