Oleh: Akah Sumiati
Di tengah kekejaman dan kebiadaban Yahudi Zionis yang terus tanpa henti membantai puluhan ribu rakyat Palestina, tiba-tiba muncul kabar mengejutkan. Lima orang pemuda Nahdliyin (NU) bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog di Israel. Pertemuan itu mendapat protes keras dan kecaman dari masyarakat.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengungkap pihak yang memberikan undangan kepada lima orang Nahdliyin terbang ke Israel bertemu Presiden Isaac Herzog. “Yang mengajak, dia ini, dari informasi setelah saya tanya, ini memang dari satu channel NGO yang merupakan advokat dari Israel,” ungkapnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (16-7-2024). Menurut Gus Yahya, NGO tersebut dapat ditemukan di seluruh belahan dunia untuk membantu membangun citra baik Israel dan melakukan lobi-lobi demi kepentingan Israel (Detik, 16-7-2024).
Dari berbagai informasi yang ada, para pelaku dalam kasus di atas tidak lain berkaitan dengan misi dialog antaragama dan misi perdamaian atau membangun hubungan baik dengan kaum Yahudi.
Sudah sangat terang benderang bahwa kaum Yahudi (Zionis-Israel) hari ini statusnya adalah kafir harbi fi’lan, sama dengan Amerika Serikat dan sekutunya. Artinya, mereka adalah kaum kafir yang secara nyata memerangi kaum muslim, khususnya muslim Palestina. Terhadap mereka, jelas kaum muslim harus bersikap tegas dan keras, bukan malah bersikap manis dan lembut. Inilah yang Allah Swt. nyatakan saat menggambarkan sikap Baginda Rasulullah saw. dan umat beliau, “Muhammad Rasulullah dan orang-orang yang bersama dengan ia itu bersikap keras terhadap kaum kafir dan berlemah lembut kepada sesama mereka (kaum muslim).” (QS Al-Fath [48]: 29).
Sebagaimana diketahui, kafir harbi adalah setiap orang kafir yang tidak masuk dalam perjanjian (dzimmah) dengan kaum muslim (An-Nabhani, 1994: 232). Mereka terbagi menjadi kafir harbi hukman (kafir harbi secara de jure) dan kafir harbi harbi fi’lan (kafir harbi de facto). Negaranya disebut ad-dawlah al-kâfirah al-harbiyyah (negara kafir harbi yang memerangi umat Islam).
Negara ini dibagi lagi menjadi dua. Pertama, jika negara kafir tersebut sedang berperang secara nyata dengan umat Islam, negara itu disebut ad-dawlah al-kâfirah al-harbiyyah al-muhâribah bi al-fi’li (negara kafir harbi yang benar-benar sedang memerangi umat Islam.
Perbedaan hukum di antara kedua negara ini adalah, jika sebuah negara kafir masuk kategori pertama, yakni sedang berperang secara nyata dengan umat Islam, asas hubungannya adalah hubungan perang. Tidak boleh ada hubungan (perjanjian) apa pun dengan negara kafir seperti ini, misalnya hubungan diplomatik, kerja sama ekonomi (seperti ekspor-impor), dan sebagainya. Hubungan (perjanjian) dengan mereka hanya boleh ada setelah ada perdamaian (ash-shulh) (An-Nabhani, 1990: 293).
Sebaliknya, jika termasuk kategori kedua, yaitu tidak sedang berperang dengan umat Islam, Negara Islam boleh mengadakan perjanjian dengan negara kafir seperti perjanjian dagang, perjanjian bertetangga baik, dan lain-lain (An-Nabhani, 1990: 293).
Haram Bermuamalah dengan Kafir Harbi Fi’lan
Terhadap kafir harbi fi’lan (de facto), yaitu orang kafir yang sedang berperang secara langsung dengan kaum muslim, maka hukum bermuamalah dengan mereka adalah haram, baik hubungan dagang, hubungan diplomatik, dll. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, “Adapun jika negara tersebut adalah negara kafir harbi fi’lan (seperti Israel), tidak boleh berdagang dengan negara tersebut, baik barang dagangannya itu senjata, bahan makanan, maupun barang yang lainnya. Ini karena perdagangan dengan negara tersebut bisa memperkuat negara itu untuk terus bertahan melawan kaum muslim. Dengan demikian, perdagangan dengan negara (semacam Israel) tersebut merupakan bentuk pertolongan untuk melakukan dosa dan permusuhan. Ini jelas dilarang (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 300).
Berdasarkan penjelasan di atas, umat Islam haram melakukan aktivitas perdagangan dengan Israel. Haram hukumnya bagi mereka untuk membeli produk-produk Israel ataupun membeli produk-produk yang pro Israel, yaitu barang-barang yang produsennya boleh jadi bukan Israel, tetapi memberikan dukungan finansial kepada Israel. Di sinilah pentingnya kaum muslim untuk terus melakukan aksi boikot terhadap semua produk Israel atau yang terafiliasi dengan dukungan terhadap Israel.
Dalil keharamannya adalah keumuman dalil yang mengharamkan ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan permusuhan (QS Al-Maidah [5]: 2). Dasar lainnya adalah keumuman dalil yang melarang umat Islam bermuamalah dengan kaum kafir yang telah memerangi dan mengusir umat Islam dari rumah-rumah mereka (QS Al-Mumtahanah [60]: 8—9).
Yahudi/Israel terkategori sebagai kafir harbi fi’lan. Dengan demikian, sikap kaum muslim dan organisasi Islam, sayogiyanya mendukung setiap upaya untuk memerangi Yahudi/Israel tersebut. Bukan malah bermanis muka dan bekerja sama dengan mereka atas nama dialog antaragama atau demi misi perdamaian. Ini karena pada faktanya sampai kini kaum Yahudi/Israel sedikit pun tidak menghentikan kebiadaban mereka terhadap bangsa Palestina. Mereka bahkan makin brutal dan bengis, termasuk terhadap anak-anak Palestina.
Oleh karena itu, sikap kaum muslim dan ormas-ormas Islam , semestinya menyerukan kepada para penguasa Arab dan muslim, termasuk penguasa negeri ini, untuk mengirimkan pasukan jihad/perang demi memberantas Yahudi Zionis. Ini karena memang itulah yang Allah Swt. perintahkan kepada kaum muslim dalam menghadapi kaum kafir harbi fi’lan, “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir (yakni harbi fi’lan) yang ada di sekitar kalian dan hendaknya mereka merasakan kekerasan dari kalian.” (QS At-Taubah [9]: 123).
Hanya dengan mengerahkan pasukan jihad dengan kekuatan penuhlah kejahatan Yahudi Zionis terhadap bangsa Palestina dapat dihentikan. Dengan itu pula penjajahan dan pendudukan Yahudi Zionis atas tanah Palestina bisa diakhiri.
Wallahu 'alam bishshawab
Tags
Opini