Oleh: Ummu Nusaibah
Publik tercengang dengan temuan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) perihal dugaan transaksi Rp 127 Miliar terkait prostitusi anak. Ketua PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Keuangan) Ivan Yustiavandana menjelaskan hasil analisis melibatkan ada lebih dari 24.000 anak usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali, dengan nominal Rp 127.371.000.000 atas praktik prostitusi (kompas.com, 26/7/2024)
Ketua Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementrian PPPA Nahar menjelaskan kepada wartawan, bahwa KemenPPPA belum menerima laporan tersebut secara langsung. Namun pihaknya akan segera melakukan koordinasi terkait temuan ini untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan status hukum anak-anak korban prostitusi. (Detik.com, 26/07/2024)
Sungguh miris melihat kondisi anak -anak calon penerus generasi bangsa. Ditangan merekalah masa depan bangsa ditentukan. Namun apa jadinya jika anak -anak usia produktif itu bergelut dengan pekerjaan haram. Diusia produktif ini semestinya mereka giat menuntut ilmu, belajar berorganisasi dan lain sebagainya. Karena kondisi serba kekurangan, ketiadaan lapangan pekerjaan, gaji yang tidak cukup memenuhi kebutuhan pokok membuat mereka nekad melakukan perbuatan haram. Kehidupan yang semakin susah membuat sebagian mereka yang tak kuat iman melakukan apa saja demi memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa melihat halal haram.
Yang lebih menyayat hati adalah adanya beberapa orangtua yang ikut berperan dalam bisnis haram ini. Ikut menjerumuskan dan menghancurkan masa depan sang anak. Mereka tidak peduli bagaimana nanti masa depan anak mereka. Demi seonggok uang, masa depan sang anak dipertaruhkan. Sejatinya apa yang mereka lakukan adalah telah merusak masa depan generasi, masyarakat dan negara. Dosa yang akan mereka tanggung dianggap angin lalu, tidak takut dengan murka Allah, karena jauh dengan Allah. Terpedaya dengan kesenangan dunia. Inilah sekularisme yang telah merasuk dalam jiwa kaum muslimin. Masyarakat semakin rusak dan menuju jurang kehancuran.
Ditambah lagi peran negara yang tidak memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan bisnis haram ini. Negara tidak memberikan perlindungan yang nyata. Terdapat cuan melimpah dari bisnis haram ini. Sekularisme dijadikan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Asas manfaat menjadi penimbang dalam setiap kebijakan yang diberlakukan, tidak peduli haram dan halal.
Maka, berharap kepada sekularisme dapat melindungi anak-anak dari prostitusi online adalah seperti pungguk merindukan bulan. Sesuatu yang mustahil akan terwujud.
Satu-satunya solusi dari permasalahan anak ini adalah sistem kehidupan yang berasal dari Allah SWT, Zat Pencipta dan Pengatur bumi beserta isinya.
Islam menjadikan negara sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in) yang menjamin perlindungan dan keamanan bagi setiap rakyatnya termasuk anak-anak.
Sistem Islam akan menjaga generasi dengan ketakwaan individu, masyarakat yang peduli dan beramar maruf nahi mungkar serta negara menjamin kebutuhan pokok bagi setiap individu dan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelaku kejahatan. Keluarga menjadi benteng utama dalam membentuk ketakwaan individu. Ibu sebagai Ummu wa robbatul bayt dan Ayah wajib mendidik anaknya agar memahami bahwa manusia adalah seorang hamba yang terikat perbuatannya dengan hukum syara dan kebahagiaan hakiki bagi seorang muslim adalah ketika mendapatkan ridho Allah SWT.
Masyarakat turut andil senantiasa peduli satu sama lain, saling mengingatkan soal kebaikan dan mencegah kemungkaran. Masyarakat menjadikan islam sebagai tuntunan dalam pergaulan sehari-sehari. Negara tidak kalah penting perannya. Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok bagi setiap rakyatnya. Negara menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap lelaki agar dapat menghidupi dirinya dan keluarganya dengan layak. Negara pun menjamin layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan kepada rakyatnya dengan akses yang mudah tidak memberatkan. Sehingga setiap kepala keluarga fokus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan pokok tanpa dipusingkan memikirkan yang lain karena negara telah menanggungnya.
Negara pun melakukan kontrol terhadap sistem pendidikan dan pergaulan yang dijalankan agar terbentuk generasi sholih yang mulia, terjaga kemuliaannya. Disamping itu negara memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan termasuk kejahatan terhadap anak. Sehingga membuat jera dan tidak mengulangi kejahatannya dalam bentuk yang lain.
Begitulah Islam menjaga dan melindungi anak-anak. Wallahu 'alam bishshawab
Tags
Opini