Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Bukti Rusaknya Sistem Sekuler




Oleh : Nita Karlina

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja (Tempo.co, 01/08/2024).

Miris, inilah Indonesianku saat ini, semakin jauh dari agamanya. Peraturannya tak lagi masuk di akal. Alih-alih mengurangi beban reproduksi anak remaja agar tidak hamil di usia dini, pemerintah menekan supaya di sediakan alat kontrasepsi bagi remaja atau pelajar. Sungguh, solusi yang sangat tidak solutif.

Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman, akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram. 

Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Agama tidak boleh ikut campur dalam urusan pergaulan atau pendidikan. Terlebih dalam segala urusan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Aturan agama hanya berlaku untuk mereka yang hendak beribadah saja. 

Sekulerisme menjadikan kerusakan perilaku anak remaja yang makin marak dan membahayakan masyarakat serta peradaban manusia. Karna suatu peradaban maju dapat kita lihat jika generasinya bagus. Namun apa yang kita lihat hari ini di negeri kita, kerusakan moral, tingkah laku, cacat pendidikan, cacat kesehatan, cacat aturan dan masih banyak lagi. Pergaulan bebas semakin merajalela, sangat sulit menemukan remaja kita hari ini yang memang benar-benar menjaga aqidahnya. Generasi kita sudah sangat tergerus oleh sistem sekuler hari ini.

Atas dasar kebebasan, generasi kita bertingkah layaknya pasangan suami istri, budaya pacaran makin meningkat dan menjadi suatu hal yang lumrah, bahkan sampai pada aktivitas perzinahan mereka sudah menganggap itu biasa, naudzubillah. 

Terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang hanya berorientasi pada nilai akademik saja. Bahkan tak sedikit orang yang mencari pendidikan hanya untuk mendapat gelar semata. Tak hanya itu, parahnya pendidikan hari ini yaitu di mulai dari biaya yang mahal, setelah selesai belum tentu mendapat pekerjaan yang layak. Padahal jika kita melihat seharusnya pendidikan menjadi tempat yang paling mulia, sebab di situlah generasi kita tumbuh dan mengembangkan keahliannya. 

Dunia pendidikan sedang tidak baik - baik saja, perlu pengawasan dan bahkan perubahan dalam sistem kita. Sikap para pelajar tak lagi seperti orang yang berpendidikan, apalagi dengan adanya aturan penyediaan alat kontrasepsi menjadikan perzinahan makin merajalela. Sudah selayaknya kita bersuara untuk menolak aturan tersebut, karena ini akan sangat membahayakan generasi kita. 

Zina dalam timbangan hukum Islam adalah dosa besar. Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa tidak ada khilâf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama bahwa zina termasuk dosa besar. Hal ini di antaranya berdasarkan firman Allah SWT: 

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Orang-orang yang tidak beribadah kepada tuhan lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Siapa saja yang melakukan hal demikian, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa-(nya) (TQS al-Furqan [25]: 68).

Menurut Imam al-Qurthubi, ”Ayat ini menunjukkan tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekufuran dibandingkan dengan membunuh nyawa tanpa alasan haq, kemudian perbuatan zina.” 

Keharaman zina juga telah Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya yang lain:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).

Nabi saw. pun mengingatkan bahwa meluasnya perzinaan menjadi salah satu sebab datangnya azab Allah SWT:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani).

Perzinaan menimbulkan bencana di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, dan menghancurkan keluarga. 

Tepat jika Islam mengharamkan zina. Islam bahkan mengancam pelaku zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu siapapun tidak akan berani melakukan perzinaan.

Sebaliknya, Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan untuk membangun keluarga dan pemenuhan kebutuhan biologis. Pernikahan akan mendatangkan pahala. Pernikahan akan menjaga kehidupan masyarakat. Pernikahan juga akan mampu mencegah penularan penyakit sosial. Karena itu aneh bahkan menjijikkan jika ada upaya untuk membuka pintu perzinaan dengan alasan demi menjaga kesehatan reproduksi. (Wallahualam bishowwab)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak