Oleh; Arsyila Putri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. TEMPO,CO.
Liberalisasi Kenakalan Remaja
Dengan disahkannya (PP) no 28 Tahun 2024 yang isinya menyediakan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang aman menurut pakar kesehatan sama saja membuka gerbang kemaksiatan yang seluas-luasnya, betapa tidak? Hari ini kemaksiatan dan kenakalan remaja berada pada puncaknya, berbahaya dan harus segera dituntaskan dengan solusi hakiki. Tanpa adanya penyediaan alat kontrasepsi hari inipun kenakalan remaja sudah melampaui batas, apalagi diberikan fasilitas oleh negara maka remaja akan semakin diakui kenakalannya. Maka sangat disayangkan jika solusi yang diambil pemerintah hanya dengan menyediakan alat kontrasepsi dan penyuluhan semata, tidak ada tindakan dan hukum yang tegas untuk memutus kasus kenakalan remaja yang berujung pada perzinaan, pembunuhan, aborsi dll.
Wajah sistem kapitalisme yang menganut asas liberal semakin kokoh untuk memperkuat kekuasanya terutama dalam hal ekonomi, membentuk masyarakat pekerja keras untuk menopang sistem perekonomian kapitalisme tapi minus dalam membentuk akhlak dan keimanan masyarakat, pemahaman sekulerisme pun melekat pada setiap hati dan pemikiran masyarakat hari ini, ilmu agama di jauhkan, pendidikan agama di sekolah dihilangkan, aturan atau syariat Islam di campakan, tokoh agamnya di persekusi bahakan dibungkam dengan uang dan kekuasaan.
Perlu adanya hukum dan sanksi tegas bagi para pelaku kemaksiatan karena akan berakibat pada tumbuh suburnya para pelaku kemaksiatan, rusaknya generasi muda, perceraian, hilangnya nyawa yang tak berdosa, dan generasi rusak maka akan melahirkan generasi rusak pula.
Hukum Islam Menuntaskan.
Islam dengan segala kesempurnaan aturanya memandang kemaksiatan adalah penyakit yang harus dicabut sampai akar. Islam mengatur dengan preventif atau pencegahan dalam setiap permasalahan termasuk dalam menuntaskan kenakalan remaja yang berujung pada perzinaan dan pembunuhan bayi atau aborsi.
Sistem pergaulan dalam Islam mengharmkan pacaran yang memicu pada perzinaan, memisahkan kehidupan perempuan laki-laki dan perempuan terpisah kecuali dalam pendidikan, peradilan, kesehatan, dll. Islam juga mewajibkan setiap muslimah menutup aurat secara sempurna agar lebih terjaga dan terhindar dari bahaya.
Dengan berlandaskan Al-Qur'an dan sunah, islam membentuk jiwa apara individu untuk senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Allah di perkuat dengan penerapan syariat Islam secara kaffah yang mewajibkan setiap masyarakat untuk tunduk dan patuh pada hukum Islam. Terutama dalam hudud (Hukuman) yang melanggar larangan-larangan tertentu maka wajib hukumnya untuk mereka mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya. Seperti hukum rajam bagi perzinaan dan orang-orang yang mendekati jina, dan masalah pergaulan bebas remaja hari ini akan tuntas apabila hukum hudud diberlakukan dalam sistem negara Islam yaitu khilafah yang menerapkan aturan Islam secara kaffah.
Wallahua'lam bhisawabb
Tags
Opini